PODTAX

Dorong Daya Saing Keuangan Syariah, Ini Jenis Insentif yang Dibutuhkan

Redaksi DDTCNews | Minggu, 21 Februari 2021 | 10:30 WIB
Dorong Daya Saing Keuangan Syariah, Ini Jenis Insentif yang Dibutuhkan

PERTUMBUHAN keuangan Syariah di Indonesia masih menghadapi tantangan yang cukup besar. Kontribusi ekonomi dan sistem keuangan syariah di Indonesia terbilang masih tertinggal dibandingkan dengan sektor keuangan konvensional.

Direktur Eksekutif Komite Nasional Ekonomi Keuangan Syariah (KNEKS) Ventje Rahardjo mengatakan insentif fiskal dibutuhkan dalam meningkatkan daya saing keuangan syariah ke depannya.

“Industri keuangan syariah masih relatif muda terhadap para pesaingnya sehingga diharapkan terdapat dukungan fiskal agar menciptakan level playing field dalam pasar keuangan,” ujar Ventje.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Salah satu insentif fiskal yang menurutnya dibutuhkan oleh keuangan syariah adalah penurunan tarif pajak atas bagi hasil. Saat ini, tarif pajak atas bagi hasil transaksi syariah masih disetarakan dengan tarif PPh atas bunga yakni sebesar 20%.

“Kalau tarif pajak atas bagi hasil dapat diturunkan, bank syariah dapat lebih mudah menarik dana dari pihak ketiga dan kemudian dapat meningkatkan daya saing dalam mencari nasabah dan memiliki portofolio pembiayaan yang lebih kuat,” sebut Ventje.

Tak ketinggalan, ia juga berpendapat sektor syariah memerlukan perlakuan khusus atau regulasi dalam menciptakan kepastian hukum. Penasaran? Yuk simak obrolan lengkap DDTC PodTax melalui Youtube atau Spotify! (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra