KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Daya Saing Investasi, Luhut: Tak Bisa Hanya Andalkan Insentif

Dian Kurniati | Minggu, 11 Agustus 2024 | 08:00 WIB
Dorong Daya Saing Investasi, Luhut: Tak Bisa Hanya Andalkan Insentif

Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

JAKARTA, DDTCNews - Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan pemberian insentif perpajakan tidak bisa menjadi satu-satunya strategi yang dipakai untuk menarik investasi.

Luhut mengatakan persaingan menarik investasi di antara negara-negara kawasan kini makin ketat. Untuk itu, lanjutnya, kredibilitas negara memiliki peran penting karena menjadi dasar kepercayaan investor.

"Kita tidak dapat bersaing lagi dengan negara-negara tetangga hanya sekadar mengandalkan insentif," katanya, dikutip pada Minggu (11/8/2024).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Luhut menuturkan kredibilitas dan kepercayaan investor menjadi kunci yang harus dipertahankan untuk menarik investasi. Meski demikian, pemerintah juga tetap akan memberikan berbagai skema insentif kepada investor.

Dia menjelaskan Indonesia kini memiliki memiliki pesaing dalam pengembangan kawasan ekonomi khusus (KEK). Saat ini, Malaysia dan Singapura sedang menjalin kerja sama untuk membentuk KEK di Johor Bahru, Malaysia.

Dalam pembentukan KEK tersebut, Malaysia akan menyediakan lahan dan sumber daya energi yang kompetitif, sedangkan Singapura menyediakan SDM berkualitas tinggi.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

"Kami tidak takut bersaing dengan mereka karena kita juga memiliki modal kekuatan yang baik, serta kredibilitas kepercayaan yang selama ini sudah kita bangun," ujar Luhut.

Dia menambahkan pemerintah akan terus berupaya menarik lebih banyak investasi, terutama yang mendukung hilirisasi. Menurutnya, program hilirisasi yang berjalan beberapa tahun terakhir telah efektif meningkatkan nilai tambah pada perekonomian Indonesia.

Sebelumnya, Sesmenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso menuturkan pemerintah mengevaluasi insentif yang diberikan di KEK di Batam, Kepulauan Riau. Evaluasi dilakukan untuk memastikan berbagai skema insentif fiskal yang ditawarkan mampu bersaing dengan negara tetangga.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Saat ini, terdapat 3 KEK yang berlokasi di Batam, yaitu KEK Batam Aero Technic, KEK Nongsa, dan KEK Tanjung Sauh. Selain itu, pemerintah juga menerima usulan 2 KEK baru di Batam, yaitu KEK Nipa dan KEK Kesehatan Batam.

Insentif fiskal yang disediakan di KEK tersebut antara lain pembebasan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor (PDRI) untuk importasi barang modal dalam rangka pembangunan dan pengembangan KEK.

Kemudian, pemerintah juga menawarkan penangguhan bea masuk dan PDRI untuk pemasukan bahan baku dalam rangka operasional KEK, serta fasilitas tax holiday dan tax allowance untuk investasi dengan nilai minimum tertentu.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Terkait dengan insentif perpajakan di Indonesia, DDTC baru-baru ini juga telah merilis buku Panduan Insentif Perpajakan di Indonesia 2024. Publikasi ini merupakan buku ke-25 yang diterbitkan DDTC.

Buku ini ditulis oleh Founder DDTC Darussalam dan Danny Septriadi bersama dengan Director DDTC Fiscal Research & Advisory B. Bawono Kristiaji, DDTC Internal Tax Solutions Lead Made Astrin Dwi Kartini, serta DDTC Academy Lead N. Daniel Sohilait. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya