KPP PRATAMA PURWOKERTO

Dorong ASN Validasi NIK Sebelum 31 Maret, Dirjen Pajak Surati Bupati

Redaksi DDTCNews | Rabu, 18 Januari 2023 | 17:00 WIB
Dorong ASN Validasi NIK Sebelum 31 Maret, Dirjen Pajak Surati Bupati

Ilustrasi.

PURWOKERTO, DDTCNews - Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Purwokerto Raden Agus Setiawan melakukan audiensi dengan Bupati Banyumas Achmad Husein di ruang tamu Kantor Bupati Banyumas pada 16 Januari 2023.

Dalam audiensi itu, Raden menyampaikan surat dirjen pajak kepada bupati yang berisikan tentang implementasi penggunaan NIK sebagai NPWP sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022.

“Diharapkan seluruh wajib pajak di Banyumas bisa memutakhirkan data NIK sebagai NPWP sesegera mungkin, khususnya bagi ASN Pemkab Banyumas sebelum 31 Maret 2023 ini,” katanya dikutip dari situs web DJP, Rabu (18/1/2023).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Raden menyebut pemutakhiran data NIK dapat dilakukan secara mandiri pada laman pajak.go.id. Jika terdapat kendala, wajib pajak dapat menghubungi KPP via Whatsapp, saluran telepon, Kring Pajak 1500200, atau tinggal datang ke kantor pajak.

Dalam kesempatan yang sama, ia menyampaikan laporan penyampaian SPT Tahunan ASN Kabupaten Banyumas. Dia mengapresiasi peningkatan kepatuhan penyampaian SPT yang dilakukan oleh ASN di lingkungan Pemkab Banyumas pada 2020, 2021, dan 2022.

“Kami juga mohon bantuan dan dukungan Bupati Banyumas agar menginstruksikan seluruh ASN Pemkab Banyumas agar pada tahun ini ini SPT Tahunan bisa dilaporkan tepat waktu sehingga bisa menjadi teladan bagi ASN di daerah lain,” tuturnya.

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Raden berharap sinergi antara KPP Pratama Purwokerto dan Pemkab Banyumas turut meningkatkan kesadaran wajib pajak sehingga mampu melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik dan tepat waktu.

Sebagai informasi, UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?