KPP PRATAMA PURWOKERTO

Dorong ASN Validasi NIK Sebelum 31 Maret, Dirjen Pajak Surati Bupati

Redaksi DDTCNews | Rabu, 18 Januari 2023 | 17:00 WIB
Dorong ASN Validasi NIK Sebelum 31 Maret, Dirjen Pajak Surati Bupati

Ilustrasi.

PURWOKERTO, DDTCNews - Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Purwokerto Raden Agus Setiawan melakukan audiensi dengan Bupati Banyumas Achmad Husein di ruang tamu Kantor Bupati Banyumas pada 16 Januari 2023.

Dalam audiensi itu, Raden menyampaikan surat dirjen pajak kepada bupati yang berisikan tentang implementasi penggunaan NIK sebagai NPWP sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022.

“Diharapkan seluruh wajib pajak di Banyumas bisa memutakhirkan data NIK sebagai NPWP sesegera mungkin, khususnya bagi ASN Pemkab Banyumas sebelum 31 Maret 2023 ini,” katanya dikutip dari situs web DJP, Rabu (18/1/2023).

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Raden menyebut pemutakhiran data NIK dapat dilakukan secara mandiri pada laman pajak.go.id. Jika terdapat kendala, wajib pajak dapat menghubungi KPP via Whatsapp, saluran telepon, Kring Pajak 1500200, atau tinggal datang ke kantor pajak.

Dalam kesempatan yang sama, ia menyampaikan laporan penyampaian SPT Tahunan ASN Kabupaten Banyumas. Dia mengapresiasi peningkatan kepatuhan penyampaian SPT yang dilakukan oleh ASN di lingkungan Pemkab Banyumas pada 2020, 2021, dan 2022.

“Kami juga mohon bantuan dan dukungan Bupati Banyumas agar menginstruksikan seluruh ASN Pemkab Banyumas agar pada tahun ini ini SPT Tahunan bisa dilaporkan tepat waktu sehingga bisa menjadi teladan bagi ASN di daerah lain,” tuturnya.

Baca Juga:
Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Raden berharap sinergi antara KPP Pratama Purwokerto dan Pemkab Banyumas turut meningkatkan kesadaran wajib pajak sehingga mampu melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik dan tepat waktu.

Sebagai informasi, UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global