KP2KP TOMOHON

Door to Door Lagi, Pegawai Pajak Edukasi WP Soal SPT dan Omzet

Redaksi DDTCNews | Kamis, 14 Juli 2022 | 13:00 WIB
Door to Door Lagi, Pegawai Pajak Edukasi WP Soal SPT dan Omzet

Pegawai KP2KP Tomohon tengah memberikan edukasi kepada wajib pajak terkait dengan SPT dan omzet tidak kena pajak hingga Rp500 juta.

TOMOHON, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tomohon mengadakan edukasi perpajakan dari pintu ke pintu kepada wajib pajak di Kelurahan Kinilow Satu, Kecamatan Tomohon Utara, Kota Tomohon pada 30 Juni 2022.

Pegawai KP2KP Tomohon Leonard Ambram Batlayar mengatakan kunjungan petugas ke tempat tinggal wajib pajak tersebut bertujuan untuk memberikan edukasi perihal kewajiban pembayaran dan pelaporan SPT Tahunan.

“Petugas terlebih dahulu mengunjungi kantor kelurahan untuk mengetahui batas-batas lingkungan di kelurahan tersebut sehingga memudahkan dalam menemukan tempat tinggal wajib pajak sasaran edukasi,” katanya seperti dikutip dari laman DJP, Kamis (14/7/2022).

Baca Juga:
Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Leonard menjelaskan satu per satu wajib pajak yang menjadi sasaran edukasi berhasil ditemui. Wajib pajak diberikan asistensi dalam mengisi SPT Tahunan tahun pajak 2021 secara langsung agar dapat segera dilaporkan pada hari itu juga.

Dia juga mendengarkan beberapa alasan mengapa wajib pajak belum atau terlambat menyampaikan laporan SPT Tahunan. Beberapa di antaranya lupa karena sibuk dalam pekerjaan, belum paham terkait dengan kewajibannya.

Selain kewajiban pelaporan, lanjutnya, wajib pajak juga diingatkan mengenai kewajiban pembayaran bagi pengusaha yang kegiatan usahanya masih beroperasi. Salah satu ketentuan dalam UU HPP, yaitu omzet tidak kena pajak hingga Rp500 juta, juga turut disosialisasikan.

Baca Juga:
Aturan Permintaan Suket Hal yang Jadi Dasar Surat Keputusan Keberatan

Ketentuan mengenai kunjungan pegawai pajak ke tempat wajib pajak salah satunya diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No.SE-39/PJ/2015.

Berdasarkan surat edaran tersebut, kunjungan didefinisikan sebagai kegiatan untuk mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas wajib pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu yang memiliki kaitan dengan wajib pajak.

Terdapat 3 pihak yang dapat melakukan kunjungan tersebut, antara lain account representative (AR), petugas seksi ekstensifikasi dan penyuluhan, atau tim visit.

Tim visit adalah pegawai yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Penunjukan pegawai KPP sebagai tim visit dilakukan dengan mempertimbangkan kompetensi dan beban kerja pegawai yang ditunjuk. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI