PROVINSI SULAWESI TENGGARA

Door to Door Berlanjut, Petugas Pajak Datangi Pelaku UMKM

Redaksi DDTCNews | Kamis, 09 Desember 2021 | 12:35 WIB
Door to Door Berlanjut, Petugas Pajak Datangi Pelaku UMKM

Petugas KP2KP Lasusua saat berkunjung ke salah satu WP UMKM. (foto: Ditjen Pajak)

KOLAKA UTARA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) melalui unit vertikalnya melanjutkan upaya pelayanan dan penyuluhan di lapangan. Salah satunya dilakukan oleh Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara.

Petugas KP2KP melakukan kunjungan kerja ke wajib pajak pelaku usaha yang berlokasi di wilayah Kecamatan Lasusua. Pelaksana KP2KP Lasusua Yunus Oktavian menyampaikan kunjungan ini merupakan bagian kegiatan penyuluhan perpajakan perorangan secara langsung kepada pelaku UMKM.

"Pelaku usaha yang menjadi target penyuluhan secara door to door ini sendiri dipilih berdasarkan sistem Compliance Risk Management [CRM] milik DJP," ujar Yunus, dikutip dari keterangan pers Ditjen Pajak, Kamis (9/12/2021).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Sebelum mendatangi kediaman wajib pajak, ujar Yunus, petugas KP2KP Lasusua sudah terlebih dulu memberitahukan dan mengkonfirmasi pelaku usaha. Kegiatan kunjungan tidak dilakukan secara mendadak tanpa mengabari wajib pajak.

"[Sudah dikonfirmasi] bahwa akan diadakan penyuluhan secara langsung oleh petugas," kata Yunus.

Penyuluhan ini dilakukan secara tatap muka sehingga konsultasi dapat dilakukan secara lebih spesifik berdasarkan situasi dan kondisi wajib pajak tersebut.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Kegiatan penyuluhan lapangan memang menjadi salah satu tugas KP2KP. Setidaknya terdapat 7 fungsi yang diselenggarakan KP2KP. Pertama, melakukan pelayanan dan penyuluhan pajak. Kedua, menjadi tempat pendaftaran WP dan/atau pengukuhan PKP. Ketiga, memberikan bimbingan dan konsultasi teknis perpajakan.

Keempat, melakukan pengamatan, pembuatan, dan pemutakhiran profil potensi perpajakan. Kelima, melakukan pengawasan kepatuhan kewajiban perpajakan WP tertentu. Keenam, memberikan dukungan pelaksanaan tugas dan fungsi KPP Pratama. Ketujuh, melaksanakan administrasi kantor. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 10:30 WIB KP2KP SINJAI

Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi