PROVINSI SULAWESI TENGGARA

Door to Door Berlanjut, Petugas Pajak Datangi Pelaku UMKM

Redaksi DDTCNews | Kamis, 09 Desember 2021 | 12:35 WIB
Door to Door Berlanjut, Petugas Pajak Datangi Pelaku UMKM

Petugas KP2KP Lasusua saat berkunjung ke salah satu WP UMKM. (foto: Ditjen Pajak)

KOLAKA UTARA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) melalui unit vertikalnya melanjutkan upaya pelayanan dan penyuluhan di lapangan. Salah satunya dilakukan oleh Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara.

Petugas KP2KP melakukan kunjungan kerja ke wajib pajak pelaku usaha yang berlokasi di wilayah Kecamatan Lasusua. Pelaksana KP2KP Lasusua Yunus Oktavian menyampaikan kunjungan ini merupakan bagian kegiatan penyuluhan perpajakan perorangan secara langsung kepada pelaku UMKM.

"Pelaku usaha yang menjadi target penyuluhan secara door to door ini sendiri dipilih berdasarkan sistem Compliance Risk Management [CRM] milik DJP," ujar Yunus, dikutip dari keterangan pers Ditjen Pajak, Kamis (9/12/2021).

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Sebelum mendatangi kediaman wajib pajak, ujar Yunus, petugas KP2KP Lasusua sudah terlebih dulu memberitahukan dan mengkonfirmasi pelaku usaha. Kegiatan kunjungan tidak dilakukan secara mendadak tanpa mengabari wajib pajak.

"[Sudah dikonfirmasi] bahwa akan diadakan penyuluhan secara langsung oleh petugas," kata Yunus.

Penyuluhan ini dilakukan secara tatap muka sehingga konsultasi dapat dilakukan secara lebih spesifik berdasarkan situasi dan kondisi wajib pajak tersebut.

Baca Juga:
Bayar dan Lapor Pajak Lebih Mudah via e-SPTPD, Kepatuhan Bakal Membaik

Kegiatan penyuluhan lapangan memang menjadi salah satu tugas KP2KP. Setidaknya terdapat 7 fungsi yang diselenggarakan KP2KP. Pertama, melakukan pelayanan dan penyuluhan pajak. Kedua, menjadi tempat pendaftaran WP dan/atau pengukuhan PKP. Ketiga, memberikan bimbingan dan konsultasi teknis perpajakan.

Keempat, melakukan pengamatan, pembuatan, dan pemutakhiran profil potensi perpajakan. Kelima, melakukan pengawasan kepatuhan kewajiban perpajakan WP tertentu. Keenam, memberikan dukungan pelaksanaan tugas dan fungsi KPP Pratama. Ketujuh, melaksanakan administrasi kantor. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Kamis, 17 Oktober 2024 | 11:30 WIB KP2KP SIDRAP

Status PKP Dicabut karena Telat Lapor SPT? Begini Penjelasan Fiskus

Kamis, 17 Oktober 2024 | 10:30 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Bayar dan Lapor Pajak Lebih Mudah via e-SPTPD, Kepatuhan Bakal Membaik

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN