FILIPINA

Dongkrak Sektor Pariwisata, Filipina Terapkan VAT Refund Mulai 2024

Muhamad Wildan | Senin, 30 Januari 2023 | 11:05 WIB
Dongkrak Sektor Pariwisata, Filipina Terapkan VAT Refund Mulai 2024

Ilustrasi.

MANILA, DDTCNews - Filipina akan memberikan fasilitas VAT refund bagi wisatawan mancanegara. Fasilitas ini diberikan untuk memulihkan sektor pariwisata.

Berdasarkan keterangan dari Presidential Communications Office (PCO), VAT refund mulai diberlakukan oleh Filipina pada 2024.

"Presiden Ferdinand Marcos Jr akan menerbitkan executive order guna mengimplementasikan VAT refund sebagaimana yang berlaku di negara-negara lain," tulis PCO dalam keterangannya, dikutip Senin (30/1/2023).

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

PCO menerangkan fasilitas VAT refund diberikan sesuai dengan usulan dari pihak swasta. Menurut pelaku usaha, VAT refund adalah salah satu kebijakan yang diperlukan untuk memulihkan industri pariwisata.

Selain memberlakukan VAT refund, Marcos juga telah memberlakukan program e-visa khusus bagi warga negara asing yang berasal dari China, India, Korea Selatan, dan Jepang.

Program-program ini ditargetkan mampu meningkatkan jumlah wisatawan asing yang datang ke Filipina menjadi 4,8 juta per tahun.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Pada tahun lalu, jumlah wisatawan mancanegara yang berkunjung ke Filipina tercatat mencapai 2,65 juta wisatawan, di atas target yang ditetapkan oleh pemerintah sebanyak 1,7 juta wisatawan mancanegara per tahun.

Walau sudah membaik secara signifikan bila dibandingkan dengan jumlah kunjungan wisatawan mancanegara pada 2021, jumlah tersebut masih jauh lebih rendah bila dibandingkan dengan 2019 yang mencapai 8,6 juta. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan