KEBIJAKAN PAJAK

Dongkrak Penjualan Mobil, Kemenperin Kembali Usulkan Insentif Pajak

Dian Kurniati | Kamis, 11 Juli 2024 | 09:30 WIB
Dongkrak Penjualan Mobil, Kemenperin Kembali Usulkan Insentif Pajak

Ilustrasi. Pramuniaga menjelaskan fitur mobil kepada konsumen di diler Toyota Auto2000, Malang, Jawa Timur, Senin (1/3/2021). ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengusulkan kembali wacana pemberian insentif pajak berupa pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) ditanggung pemerintah untuk kendaraan roda empat.

Plt. Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika Kemenperin Putu Juli Ardika optimistis pemberian PPnBM ditanggung pemerintah dapat mendongrak kinerja penjualan mobil di dalam negeri.

"Dengan berkaca pada success story program sebelumnya, langkah yang dapat kita lakukan adalah memberikan insentif fiskal bagi kendaraan yang diproduksi di dalam negeri," katanya, dikutip pada Kamis (11/7/2024).

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Putu menuturkan penjualan mobil di pasar domestik mengalami stagnasi di angka 1 juta unit dalam 1 dekade terakhir ini. Merujuk kajian LPEM UI, stagnasi penjualan mobil dipengaruhi oleh penurunan daya beli masyarakat sehingga masyarakat beralih untuk membeli mobil bekas.

Dia menyebut produksi dan penjualan mobil pernah mencapai puncaknya pada 2013. Kondisi tersebut terjadi dipengaruhi oleh kenaikan pendapatan perkapita Indonesia pada 2011-2013, serta peluncuran program Kendaraan Bermotor Roda Empat yang Hemat Energi dan Harga Terjangkau (KBH2) atau mobil low cost green car (LCGC).

Produksi dan penjualan juga melonjak pada 2021-2022 karena dipengaruhi oleh implementasi fasilitas PPnBM DTP. Insentif ini telah meningkatkan volume penjualan menjadi 887.000 unit pada 2021, naik 66,7% dari tahun sebelumnya sebanyak 532.000 unit. Volume penjualan mobil 2022 bahkan mencapai 1,04 juta unit.

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

"Diperlukan suatu program untuk menstimulus pembelian mobil baru di masyarakat. Tentunya, pemberian stimulus harus tetap mengedepankan komitmen Indonesia untuk mengurangi emisi karbon," ujar Putu.

Meski penjualan di pasar domestik stagnan, mobil produksi mobil terus meningkat untuk memenuhi kebutuhan pasar ekspor. Pada 2023, ekspor kendaraan roda empat mencapai 506.000 unit untuk jenis CBU dan 65.000 unit untuk CKD.

Sementara itu, Sekretaris Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Kukuh Kumara menjelaskan penjualan mobil di pasar domestik hingga Mei 2024 turun 21% menjadi 334.000 unit.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kondisi itu terjadi antara lain dipicu oleh kenaikan suku bunga global, serta pengetatan pemberian kredit dari perusahaan pembiayaan. Gaikindo pun kemungkinan merevisi target penjualan mobil 2024 menjadi 1,1 juta unit.

Kukuh berpendapat salah satu faktor pemicu stagnasi pasar mobil ialah harga mobil baru yang tidak terjangkau oleh pendapatan per kapita masyarakat.

"Gap antara pendapatan rumah tangga dan harga mobil baru makin lebar," tuturnya.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Sementara itu, pengamat otomotif LPEM UI Riyanto menilai solusi yang bisa ditempuh pemerintah guna mendongkrak penjualan mobil dalam jangka pendek ini ialah dengan memberikan insentif, bisa berupa insentif PPnBM bagi kendaraan LCGC dan low MPV 4x2.

Menurutnya, insentif PPnBM akan mendongkrak penjualan mobil sekaligus mendongkrak produksi mobil dan suku cadang. Dari sisi fiskal, insentif ini pada akhirnya juga dapat meningkatkan pajak kendaraan bermotor, BBNKB, PPN, PPh badan, dan PPh orang pribadi.

"Pada saat yang sama, perlu juga dirancang program mobil murah atau penyegaran program KBH2 (LCGC)," katanya.

Seperti diketahui, pemerintah sempat memberikan insentif PPnBM DTP atas penyerahan kendaraan bermotor roda empat dengan kriteria tertentu saat pandemi Covid-19. Namun, insentif tersebut telah berakhir pada September 2022. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?