KEBIJAKAN PAJAK

Dongkrak Lifting, SKK Migas Sebut Rezim Pajak Terus Disempurnakan

Dian Kurniati | Senin, 30 September 2024 | 12:00 WIB
Dongkrak Lifting, SKK Migas Sebut Rezim Pajak Terus Disempurnakan

Deputi Keuangan dan Komersialisasi SKK Migas Kurnia Chairi.

JAKARTA, DDTCNews - Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menyatakan pemerintah terus melaksanakan berbagai langkah untuk meningkatkan lifting migas.

Deputi Keuangan dan Komersialisasi SKK Migas Kurnia Chairi mengatakan salah satu kunci menaikkan lifting yakni mengundang lebih banyak investasi di hulu migas. Oleh karena itu, pemerintah juga melakukan perbaikan regulasi agar investasi di sektor migas makin menarik, termasuk dari sisi perpajakan.

"Kami juga perlu kondisi-kondisi perbaikan sistem fiskal, rezim perpajakan. Itu juga sudah dilakukan pemerintah, banyak melakukan penyempurnaan, perbaikan-perbaikan," katanya dalam Podcast INTI PNBP, dikutip pada Senin (30/9/2024).

Baca Juga:
Usaha Sektor Panas Bumi, Apa Saja Fasilitas PPh yang Bisa Digunakan?

Kurnia Chairi mengatakan penyempurnaan regulasi untuk menarik investasi di sektor migas antara lain dilaksanakan melalui pengesahan UU Cipta Kerja. Selain itu, pemerintah juga sedang dalam proses merevisi beberapa peraturan perpajakan di sektor migas.

Dia menjelaskan revisi ini bakal dilakukan terhadap PP 27/2017 mengenai biaya operasi yang dapat dikembalikan dan perlakuan PPh di bidang usaha hulu migas, serta PP 53/2017 soal perlakukan perpajakan pada kegiatan usaha hulu migas dengan kontrak gross split.

"Revisi PP 27/2017 dan PP 53/2017 saat ini terus bergulir. Ini mendorong keyakinan dan confidence ini daripada pelaku industri," ujarnya.

Baca Juga:
Kemenkeu Thailand Susun RUU Financial Hub, Ada Insentif Pajaknya

Kurnia Chairi menambahkan Indonesia sedang dihadapkan pada tantangan berupa penurunan lifting migas. Misalnya untuk minyak bumi, produknya dulu sempat mencapai 1 juta barel per hari, tetapi kini telah susut menjadi 590 hingga 600.000 barel per hari.

Di sisi lain, kebutuhan minyak bumi di Indonesia secara rata-rata sebanyak 1,3 juta barel per hari sehingga sisanya harus ditutup dengan impor. Tanpa ada peningkatan produksi, impor minyak bumi diproyeksi terus bertambah karena kebutuhan di dalam negeri diprediksi segera meningkat menjadi 1,5 juta barel per hari.

Menurutnya, nilai investasi hulu migas telah menunjukkan tren kenaikan dari US$10 hingga US$11 miliar pada 2016-2017 menjadi US$13,7 miliar pada 2023. Dengan peningkatan investasi hulu migas, dia optimis lifting migas juga segera meningkat.

Baca Juga:
Banyak Jargon, Ketentuan Pajak Minimum Global Tidak Mudah Diadopsi RI

"Memang masih ada banyak tantangan-tantangan lain yang tentu harus kita selesaikan. Kami tetap optimis untuk terus lanjut [meningkatkan lifting migas]," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan akan terus memantau dampak realisasi lifting migas yang rendah terhadap penerimaan negara, baik perpajakan maupun penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Realisasi lifting minyak pada Agustus 2024 hanya 569.600 barel per hari, sedangkan asumsi pada UU APBN mencapai 635.000 barel per hari. Kemudian untuk lifting gas, realisasinya 969.100 barel setara minyak per hari, juga di bawah asumsi pada APBN 2024 mencapai 1,03 juta barel setara minyak per hari.

Penurunan lifting migas antara lain berdampak pada komponen penerimaan PPh migas yang minus 10,23%, serta pos PNBP SDA migas yang terkontraksi 5,1%. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 23 Januari 2025 | 15:19 WIB KONSULTASI PAJAK

Usaha Sektor Panas Bumi, Apa Saja Fasilitas PPh yang Bisa Digunakan?

Rabu, 22 Januari 2025 | 18:31 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Banyak Jargon, Ketentuan Pajak Minimum Global Tidak Mudah Diadopsi RI

Rabu, 22 Januari 2025 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Bakal Terhubung dengan Seluruh K/L dan Perbankan, Ini Kata DJP

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor