KURS PAJAK 10-16 MEI 2017

Dolar Singapura Kembali Tergelincir, Dolar AS Naik Tipis

Redaksi DDTCNews | Rabu, 10 Mei 2017 | 13:58 WIB
Dolar Singapura Kembali Tergelincir, Dolar AS Naik Tipis

JAKARTA, DDTCNews – Memasuki pekan kedua, nilai tukar dolar Singapura terhadap rupiah untuk pelunasan pajak (kurs beli) terus melemah dengan penurunan sebesar 23 poin atau sekitar -0,24% dari pekan lalu menjadi Rp9.510,53 per dolar Singapura.

Berbeda dengan nilai tukar dolar Amerika Serikat (AS) dan ringgit Malaysia yang terus merangkak naik meski dengan kenaikan tipis. Dolar AS naik sekitar 4 poin dari pekan lalu atau sekitar 0,03% dari Rp13.314 menjadi Rp13.318 per dolar AS. Hal senada juga diikuti oleh ringgit Malaysia yang menguat hingga 10 poin menjadi Rp3.075,44 per ringgit Malaysia.

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 19/KM.10/2017. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk. Berikut kurs pajak periode 10 Mei – 16 Mei 2017 selengkapnya:

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Dolar AS Berlanjut Menguat Atas Rupiah
No Mata Uang Negara (Kode) Nilai Perubahan
1 Dolar Amerika Serikat (USD) 13,318.00 0.03 %
2 Dolar Australia (AUD) 9,908.94 -0.75 %
3 Dolar Kanada (CAD) 9,719.45 -0.35 %
4 Kroner Denmark (DKK) 1,960.85 0.54 %
5 Dolar Hongkong (HKD) 1,711.15 -0.02 %
6 Ringgit Malaysia (MYR) 3,075.44 0.31 %
7 Dolar Selandia Baru (NZD) 9,198.86 0.24 %
8 Kroner Norwegia (NOK) 1,542.97 -0.53 %
9 Poundsterling Inggris (GBP) 17,226.86 0.32 %
10 Dolar Singapura (SGD) 9,510.53 -0.24 %
11 Kroner Swedia (SEK) 1,509.59 0.10 %
12 Franc Swiss (CHF) 13,446.49 0.47 %
13 Yen Jepang (JPY) 11,836.85 -0.87 %
14 Kyat Myanmar (MMK) 9.86 0.31 %
15 Rupee India (INR) 207.34 -0.06 %
16 Dinar Kuwait (KWD) 43,755.42 0.01 %
17 Rupee Pakistan (PKR) 127.06 -0.06 %
18 Peso Philipina (PHP) 266.69 0.18 %
19 Riyal Saudi Arabia (SAR) 3,550.95 0.02 %
20 Rupee Sri Lanka (LKR) 87.40 0.03 %
21 Bath Thailand (THB) 385.12 0.00 %
22 Dolar Brunei Darussalam (BND) 9,511.21 -0.23 %
23 Euro Euro (EUR) 14,582.82 0.52 %
24 Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1,931.01 0.06 %
25 Won Korea (KRW) 11.77 0.17 %

* Note : untuk JPY adalah nilai Rupiah per 100 Yen

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 09 Agustus 2023 | 09:01 WIB KURS PAJAK 09 AGUSTUS 2023 - 15 AGUSTUS 2023

Kurs Pajak Terbaru: Dolar AS Berlanjut Menguat Atas Rupiah

Rabu, 10 April 2019 | 09:02 WIB KURS PAJAK 10-16 APRIL 2019

Rupiah Rebound terhadap Dolar AS

Rabu, 13 Maret 2019 | 10:07 WIB KURS PAJAK 13-19 MARET 2019

Wah, Dolar Tembus Rp14.200 Pekan Ini

Rabu, 12 Desember 2018 | 10:25 WIB KURS PAJAK 12-18 DESEMBER 2018

Pekan Ini Rupiah Kembali Melemah

BERITA PILIHAN
Minggu, 29 Desember 2024 | 15:45 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI

Pedagang Emas Digital Harus Punya 10 Kg Emas Fisik untuk Transaksi

Minggu, 29 Desember 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Banyak Dikritik Soal PPN 12 Persen, Respons Prabowo: Biasalah

Minggu, 29 Desember 2024 | 15:00 WIB KILAS BALIK 2024

Agustus 2024: Aturan Akses Informasi Keuangan untuk Perpajakan Diubah

Minggu, 29 Desember 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Beri Klarifikasi, Tidak Bakal Ada Pajak Khusus Janda atau Duda

Minggu, 29 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Tegaskan Komitmen Perangi Korupsi dan Pengelakan Pajak

Minggu, 29 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN SUBANG

Konsolidasi Internal Kuat, Target Pajak Daerah Tercapai Lebih Cepat

Minggu, 29 Desember 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

2 Tarif PPh Final untuk Penghasilan atas Bunga Simpanan Koperasi

Minggu, 29 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

SPT Tahunan Pajak Karbon berdasarkan PMK 81/2024

Minggu, 29 Desember 2024 | 10:30 WIB PMK 81/2024

Batas Waktu Keputusan Angsuran/Penundaan Pembayaran Pajak Berubah

Minggu, 29 Desember 2024 | 10:15 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Antisipasi Lonjakan Konsumsi BBM pada Tahun Baru