PERATURAN PAJAK

Dokumen Perbandingan Peraturan Pajak: Natura hingga Pajak Barang Mewah

Redaksi DDTCNews | Kamis, 03 Agustus 2023 | 08:00 WIB
Dokumen Perbandingan Peraturan Pajak: Natura hingga Pajak Barang Mewah

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Perpajakan DDTC menyediakan dokumen perbandingan untuk beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan pajak di kanal Peraturan Pajak.

Dokumen ini menyajikan perbandingan perubahan suatu peraturan perpajakan secara komprehensif. Anda dapat membaca naskah peraturan lama dan baru secara berdampingan. Perubahan pada naskah peraturan baru ditandai dengan warna merah.

Terdapat beberapa peraturan yang telah tersedia dokumen perbandingannya, yaitu:

  1. Perbandingan antara Peraturan Menteri Keuangan 51 Tahun 2023 dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 118/PMK.02/2019. Keduanya mengatur perubahan tata cara pembayaran domestic market obligation fee, over lifting kontraktor dan/atau under lifting kontraktor dalam kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi.
  2. Perbandingan antara Peraturan Menteri Keuangan 68 Tahun 2023 dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 66/PMK.04/2018. Keduanya mengatur tata cara pemberian, pembekuan, dan pencabutan nomor pokok pengusaha barang kena cukai.
  3. Perbandingan antara Peraturan Menteri Keuangan 66 Tahun 2023 dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 167/PMK.03/2018. Keduanya mengatur tentang perlakuan pajak penghasilan terhadap penggantian, imbalan, dan penyediaan makanan/minuman dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan terkait pekerjaan atau jasa yang diterima atau diberikan.
  4. Perbandingan antara Peraturan Pemerintah 85 Tahun 2015 dengan Peraturan Pemerintah Nomor: 32 Tahun 2009. Keduanya mengatur tentang tempat penimbunan berikat.
  5. Perbandingan antara Peraturan Menteri Keuangan 15/PMK.03/2023 dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 96/PMK.03/2021. Keduanya mengatur tentang penetapan jenis barang kena pajak selain kendaraan bermotor yang dikenai pajak penjualan atas barang mewah dan tata cara pengecualian pengenaan pajak penjualan atas barang mewah.
  6. Perbandingan antara Peraturan Menteri Keuangan 33 Tahun 2023 dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 174/PMK.04/2022. Keduanya mengatur tempat penyelenggaraan pameran berikat
  7. Perbandingan antara Peraturan Pemerintah 44 Tahun 2022 dengan Peraturan Pemerintah (PP) 1/2012 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP 9/2021. Peraturan-peraturan tersebut mengatur tentang penerapan terhadap pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah.
  8. Perbandingan antara Peraturan Pemerintah 50 Tahun 2022 dengan PP 74 Tahun 2011 s.t.d.t.d. PP 9 Tahun 2021. Peraturan-peraturan tersebut mengatur tentang tata cara pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan.
  9. Perbandingan antara Peraturan Pemerintah 49 Tahun 2022 dengan beberapa peraturan pemerintah terdahulu. Peraturan ini mengatur tentang pajak pertambahan nilai dibebaskan dan pajak pertambahan nilai atau pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah tidak dipungut atas impor dan/atau penyerahan barang kena pajak tertentu dan/atau penyerahan jasa kena pajak tertentu dan/atau pemanfaatan jasa kena pajak tertentu dari luar daerah pabean.
  10. Perbandingan antara Peraturan Menteri Keuangan 175/PMK.01/2022 dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 111/PMK.03/2014. Keduanya mengatur tentang konsultan pajak.
  11. Perbandingan antara Peraturan Menteri Keuangan 72 Tahun 2023 dengan PMK 248/PMK.03/2008, 249.03/2008, 126/PMK.03/2012, dan 96/PMK.03/2009. Peraturan-peraturan ini mengatur tentang penyusutan harta berwujud dan/atau amortisasi harta tak berwujud.

Dokumen perbandingan peraturan di atas dapat diakses melalui situs resmi Perpajakan DDTC. Pengguna yang sudah menjadi pengguna premium dapat mengakses dokumen perbandingan peraturan dengan cara:

  1. Akses perpajakan.ddtc.co.id
  2. Masuk ke akun Perpajakan DDTC
  3. Klik salah satu dokumen sebelumnya di atas
  4. Fitur dokumen perbandingan peraturan tersedia di sebelah kiri dokumen peraturan seperti berikut ini

  1. Klik Buka PDF
  2. Dokumen perbandingan sudah dapat dibaca

Dokumen perbandingan peraturan ini sangat membantu pengguna dalam mengetahui perubahan dan/atau penambahan antara peraturan lama dan peraturan baru untuk suatu topik tertentu.

Dengan demikian, pengguna dapat memperoleh informasi yang lebih lengkap dan akurat mengenai peraturan perpajakan yang berlaku saat ini.

Untuk pengguna premium yang kesulitan mengakses dokumen perbandingan peraturan, dapat menghubungi Hotline Perpajakan DDTC di WhatsApp 0813-8080-4136 atau email [email protected]. Pengguna juga bisa mengajukan permintaan dokumen perbandingan peraturan melalui hotline tersebut.

Selain itu, Perpajakan DDTC juga menyediakan berbagai informasi terkait perpajakan. Pengguna dapat mengakses ribuan dokumen peraturan pajak berbahasa Indonesia dan Inggris, dokumen putusan pengadilan pajak dan Mahkamah Agung, hingga publikasi e-book DDTC.

Akses perpajakan.ddtc.co.id sekarang dan buat proses belajar #PajakJadiMudah. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses