PELAPORAN SPT

DJP Ungkap Pentingnya Kepatuhan Pekerja Media dalam Edukasi Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 16 Maret 2021 | 15:02 WIB
DJP Ungkap Pentingnya Kepatuhan Pekerja Media dalam Edukasi Pajak

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor. (tangkapan layar Zoom)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menyatakan kesadaran dan kepatuhan pekerja media dalam urusan pajak sangat penting untuk mendukung upaya edukasi bagi masyarakat.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan kegiatan kelas pajak bagi pekerja media merupakan agenda rutin DJP setiap tahun. Menurutnya, kelas pajak bagi wartawan mempunyai peran penting dalam upaya edukasi pajak kepada masyarakat.

"Tentunya rekan-rekan wartawan menjadi bagian dari pekerjaan besar DJP dalam memberikan suatu edukasi kepada masyarakat," katanya dalam acara Kelas Pajak untuk Wartawan, Selasa (16/3/2021).

Baca Juga:
Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Menurutnya, salah satu edukasi pajak yang melibatkan pekerja media adalah penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tepat waktu. Hal tersebut bersamaan dengan tenggat penyampaian SPT Tahunan orang pribadi tahun pajak 2020 pada akhir Maret 2021.

Dia berharap pekerja media yang sadar dan patuh dalam administrasi perpajakan, khususnya dalam pelaporan SPT Tahunan, dapat menjadi contoh bagi masyarakat umum. Dengan demikian, DJP tidak sendirian dalam menanamkan edukasi pajak kepada masyarakat.

Menurutnya, keikutsertaan dalam kelas pajak menjadi bentuk partisipasi langsung pekerja media dalam mendukung kerja DJP melakukan edukasi pajak.

Baca Juga:
Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

"Kegiatan ini bagaimana pekerja media berpartisipasi langsung dalam memberikan contoh baik kepada masyarakat untuk melaksanakan kewajiban perpajakan secara individu," terangnya.

Adapun kelas pajak untuk pekerja media pada tahun ini dilakukan secara daring. DJP menggelar kelas pajak pengisian SPT Tahunan dengan lengkap benar dan jelas melalui saluran elektronik, yaitu aplikasi e-filing dan e-form. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

16 Maret 2021 | 23:15 WIB

Menarik dan setuju sekali atas kegiatan ini, karena dengan menghilangkan stigma negatif secara perlahan diseluruh profesi akan memberikan efek tidak langsung bagi lingkungan kehidupan sekitarnya sehingga penerimaan pajak dapat lebih optimal

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Kamis, 30 Januari 2025 | 09:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Rabu, 29 Januari 2025 | 13:00 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global