PELAPORAN SPT

DJP Ungkap Pentingnya Kepatuhan Pekerja Media dalam Edukasi Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 16 Maret 2021 | 15:02 WIB
DJP Ungkap Pentingnya Kepatuhan Pekerja Media dalam Edukasi Pajak

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor. (tangkapan layar Zoom)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menyatakan kesadaran dan kepatuhan pekerja media dalam urusan pajak sangat penting untuk mendukung upaya edukasi bagi masyarakat.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan kegiatan kelas pajak bagi pekerja media merupakan agenda rutin DJP setiap tahun. Menurutnya, kelas pajak bagi wartawan mempunyai peran penting dalam upaya edukasi pajak kepada masyarakat.

"Tentunya rekan-rekan wartawan menjadi bagian dari pekerjaan besar DJP dalam memberikan suatu edukasi kepada masyarakat," katanya dalam acara Kelas Pajak untuk Wartawan, Selasa (16/3/2021).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Menurutnya, salah satu edukasi pajak yang melibatkan pekerja media adalah penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tepat waktu. Hal tersebut bersamaan dengan tenggat penyampaian SPT Tahunan orang pribadi tahun pajak 2020 pada akhir Maret 2021.

Dia berharap pekerja media yang sadar dan patuh dalam administrasi perpajakan, khususnya dalam pelaporan SPT Tahunan, dapat menjadi contoh bagi masyarakat umum. Dengan demikian, DJP tidak sendirian dalam menanamkan edukasi pajak kepada masyarakat.

Menurutnya, keikutsertaan dalam kelas pajak menjadi bentuk partisipasi langsung pekerja media dalam mendukung kerja DJP melakukan edukasi pajak.

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

"Kegiatan ini bagaimana pekerja media berpartisipasi langsung dalam memberikan contoh baik kepada masyarakat untuk melaksanakan kewajiban perpajakan secara individu," terangnya.

Adapun kelas pajak untuk pekerja media pada tahun ini dilakukan secara daring. DJP menggelar kelas pajak pengisian SPT Tahunan dengan lengkap benar dan jelas melalui saluran elektronik, yaitu aplikasi e-filing dan e-form. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

16 Maret 2021 | 23:15 WIB

Menarik dan setuju sekali atas kegiatan ini, karena dengan menghilangkan stigma negatif secara perlahan diseluruh profesi akan memberikan efek tidak langsung bagi lingkungan kehidupan sekitarnya sehingga penerimaan pajak dapat lebih optimal

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?