KANWIL DJP JAKARTA UTARA

DJP Ungkap Kasus Penggelapan Pajak Rp292 Miliar

Muhamad Wildan | Kamis, 22 Desember 2022 | 10:00 WIB
DJP Ungkap Kasus Penggelapan Pajak Rp292 Miliar

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Penyidik Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jakarta Utara menyerahkan 2 tersangka tindak pidana pajak berinisial YS dan TMESL ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara pada 14 Desember 2022.

Tersangka ditengarai telah menyampaikan SPT Masa PPN yang isinya tidak lengkap pada 2015. Kerugian pada pendapatan negara yang timbul akibat tindak pidana oleh kedua tersangka mencapai Rp292 miliar.

"Tersangka YS adalah komisaris sedangkan tersangka TMESL adalah direktur pada PT PR. Adapun PT PR bergerak di bidang usaha perdagangan alat komunikasi," tulis Kanwil DJP Jakarta Utara dalam keterangan resmi, dikutip pada Kamis (22/12/2022).

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kanwil menyebut tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka YS dan TMESL sesungguhnya kasus lama. Namun, kasus ini baru terungkap pada tahun ini karena tersangka lihai dalam menggunakan peralatan teknologi canggih.

Sesuai dengan Pasal 39 ayat (1) UU KUP, kedua tersangka terancam dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 bulan hingga 6 tahun dan denda senilai 2 kali hingga 4 kali jumlah pajak yang kurang dibayar.

Kanwil menyatakan pemidanaan terhadap tersangka adalah upaya terakhir yang dilakukan oleh DJP dalam menegakkan hukum di bidang perpajakan.

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Sebelum menindak ketidakpatuhan wajib pajak, DJP sudah terlebih dahulu memberikan insentif pajak dalam bentuk pengampunan pajak yang bisa dimanfaatkan oleh para wajib pajak.

"Langkah ini diambil dalam rangka memberikan keadilan bagi seluruh wajib pajak baik wajib pajak yang telah patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakannya maupun yang belum patuh," sebut kanwil.

Ke depan, DJP memastikan akan terus meningkatkan kualitas teknologi dan SDM guna meningkatkan kapabilitas penyidik dalam mendeteksi indikasi tindak pidana di bidang perpajakan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?