Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Penyidik Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jakarta Utara menyerahkan 2 tersangka tindak pidana pajak berinisial YS dan TMESL ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara pada 14 Desember 2022.
Tersangka ditengarai telah menyampaikan SPT Masa PPN yang isinya tidak lengkap pada 2015. Kerugian pada pendapatan negara yang timbul akibat tindak pidana oleh kedua tersangka mencapai Rp292 miliar.
"Tersangka YS adalah komisaris sedangkan tersangka TMESL adalah direktur pada PT PR. Adapun PT PR bergerak di bidang usaha perdagangan alat komunikasi," tulis Kanwil DJP Jakarta Utara dalam keterangan resmi, dikutip pada Kamis (22/12/2022).
Kanwil menyebut tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka YS dan TMESL sesungguhnya kasus lama. Namun, kasus ini baru terungkap pada tahun ini karena tersangka lihai dalam menggunakan peralatan teknologi canggih.
Sesuai dengan Pasal 39 ayat (1) UU KUP, kedua tersangka terancam dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 bulan hingga 6 tahun dan denda senilai 2 kali hingga 4 kali jumlah pajak yang kurang dibayar.
Kanwil menyatakan pemidanaan terhadap tersangka adalah upaya terakhir yang dilakukan oleh DJP dalam menegakkan hukum di bidang perpajakan.
Sebelum menindak ketidakpatuhan wajib pajak, DJP sudah terlebih dahulu memberikan insentif pajak dalam bentuk pengampunan pajak yang bisa dimanfaatkan oleh para wajib pajak.
"Langkah ini diambil dalam rangka memberikan keadilan bagi seluruh wajib pajak baik wajib pajak yang telah patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakannya maupun yang belum patuh," sebut kanwil.
Ke depan, DJP memastikan akan terus meningkatkan kualitas teknologi dan SDM guna meningkatkan kapabilitas penyidik dalam mendeteksi indikasi tindak pidana di bidang perpajakan. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.