KANWIL DJP JAKARTA UTARA

DJP Ungkap Kasus Penggelapan Pajak Rp292 Miliar

Muhamad Wildan | Kamis, 22 Desember 2022 | 10:00 WIB
DJP Ungkap Kasus Penggelapan Pajak Rp292 Miliar

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Penyidik Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jakarta Utara menyerahkan 2 tersangka tindak pidana pajak berinisial YS dan TMESL ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara pada 14 Desember 2022.

Tersangka ditengarai telah menyampaikan SPT Masa PPN yang isinya tidak lengkap pada 2015. Kerugian pada pendapatan negara yang timbul akibat tindak pidana oleh kedua tersangka mencapai Rp292 miliar.

"Tersangka YS adalah komisaris sedangkan tersangka TMESL adalah direktur pada PT PR. Adapun PT PR bergerak di bidang usaha perdagangan alat komunikasi," tulis Kanwil DJP Jakarta Utara dalam keterangan resmi, dikutip pada Kamis (22/12/2022).

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Kanwil menyebut tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka YS dan TMESL sesungguhnya kasus lama. Namun, kasus ini baru terungkap pada tahun ini karena tersangka lihai dalam menggunakan peralatan teknologi canggih.

Sesuai dengan Pasal 39 ayat (1) UU KUP, kedua tersangka terancam dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 bulan hingga 6 tahun dan denda senilai 2 kali hingga 4 kali jumlah pajak yang kurang dibayar.

Kanwil menyatakan pemidanaan terhadap tersangka adalah upaya terakhir yang dilakukan oleh DJP dalam menegakkan hukum di bidang perpajakan.

Baca Juga:
Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Sebelum menindak ketidakpatuhan wajib pajak, DJP sudah terlebih dahulu memberikan insentif pajak dalam bentuk pengampunan pajak yang bisa dimanfaatkan oleh para wajib pajak.

"Langkah ini diambil dalam rangka memberikan keadilan bagi seluruh wajib pajak baik wajib pajak yang telah patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakannya maupun yang belum patuh," sebut kanwil.

Ke depan, DJP memastikan akan terus meningkatkan kualitas teknologi dan SDM guna meningkatkan kapabilitas penyidik dalam mendeteksi indikasi tindak pidana di bidang perpajakan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global