PPN PRODUK DIGITAL

DJP Tunjuk 7 Perusahaan Asing Baru Sebagai Pemungut PPN PMSE

Redaksi DDTCNews | Kamis, 14 April 2022 | 20:49 WIB
DJP Tunjuk 7 Perusahaan Asing Baru Sebagai Pemungut PPN PMSE

Ilustrasi. Gedung Ditjen Pajak. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menunjuk 7 pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sepanjang Maret 2022 ini sebagai pemungut PPN atas produk luar negeri yang dijual di Indonesia.

Ketujuh pelaku usaha tersebut antara lain Canva Pty Ltd, New York Times Digital LLC, Degreed Inc., Home Box Office (Singapore) Pte. Ltd., LNRS Data Service Limited, Lexis Nexis Risk Solution FL Inc, dan Ask.FM Europe Limited.

“Sesuai dengan PMK 60/2022, tarif PPN-nya sebesar 11% dari uang yang dibayarkan pembeli, tidak termasuk PPN. Lalu, disetorkan paling lambat akhir bulan berikutnya,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor, Kamis (14/4/2022).

Baca Juga:
Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Pada saat bersamaan, DJP juga mencabut dan membetulkan pemungut PPN PMSE pada Maret 2022 ini. Pencabutan dilakukan terhadap Netflix International B.V yang sudah digantikan oleh Netflix Pte Ltd melalui penunjukkan di bulan Desember 2020 lalu.

Kemudian, DJP juga mencabut Activision Blizzard International B.V yang sudah digantikan Blizzard Entertainment Inc. pada Januari 2022 lalu. Selain pembetulan, otoritas pajak juga melakukan empat pembetulan.

Pembetulan tersebut antara lain Facebook Ireland Limited yang berganti nama menjadi Meta Platform Ireland Limited. Lalu, Hewlett-Packard Enterprise USA yang berrganti nama menjadi Hewlett-Packard Enterprise Company, serta perubahan alamat surat elektronik dari perusahaan Amazon.com Service LLC dan Audible, Inc.

Baca Juga:
Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Hingga 31 Maret 2022, terdapat 103 pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE. Dari jumlah tersebut, sebanyak 77 pelaku di antaranya telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE dengan nilai Rp5,73 triliun.

“Untuk 2022 sendiri, total setoran PPN PMSE mencapai Rp1,1 triliun,” ujar Neilmaldrin.

Dia juga mengingatkan kewajiban pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE, yaitu membuat bukti pungut PPN atas pajak yang telah dipungut.

Baca Juga:
Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Bukti pungut tersebut dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya, serta menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran.

Ke depan, DJP masih akan menunjuk pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia dan telah memenuhi kriteria sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-12/PJ/2020.

Kriteria tersebut antara lain, nilai transaksi dengan pembeli Indonesia melebihi Rp600 juta setahun atau Rp50 juta sebulan; dan/atau jumlah trafik di Indonesia melebihi 12.000 setahun atau 1.000 dalam sebulan, untuk memungut PPN PMSE atas kegiatannya tersebut. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi