PER-08/PJ/2021

DJP Tetapkan Lembaga Penerima Zakat/Sumbangan Keagamaan Terbaru

Muhamad Wildan | Jumat, 16 April 2021 | 16:47 WIB
DJP Tetapkan Lembaga Penerima Zakat/Sumbangan Keagamaan Terbaru

Tampilan awal salinan Peraturan Dirjen Pajak. No. PER-08/PJ/2021.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) resmi menambah jumlah badan/lembaga yang ditetapkan sebagai penerima zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib dan dapat menjadi pengurang penghasilan bruto.

Peraturan dirjen pajak yang dimaksud adalah PER-08/PJ/2021 yang ditetapkan oleh Dirjen Pajak Suryo Utomo terhitung sejak 6 April 2021. Perdirjen ini sekaligus mencabut ketentuan sebelumnya yakni PER-15/PJ/2020.

"Zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dengan syarat dibayarkan melalui badan/lembaga penerima zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah," bunyi Pasal 1, Jumat (16/4/2021).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Perincian mengenai badan/lembaga penerima zakat atau sumbangan keagamaan tersebut tertuang dalam Lampiran PER-08/PJ/2021. Dalam lampiran tersebut, terdapat 3 Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), 30 lembaga amil zakat (LAZ) skala nasional, 2 lembaga amil zakat, infaq, dan shodaqoh (Lazis), 21 LAZ skala provinsi, dan 30 LAZ skala kabupaten/kota.

Selanjutnya, tercantum pula 3 lembaga penerima sumbangan keagamaan Kristen, 1 lembaga penerima sumbangan keagamaan Katolik, 6 lembaga pengelola dana sosial keagamaan Buddha, dan 1 lembaga penerima sumbangan keagamaan Hindu.

Jumlah LAZ skala nasional bertambah dari 28 menjadi 30. LAZ skala provinsi juga bertambah dari 17 menjadi 21, sedangkan LAZ skala kabupaten/kota bertambah dari 29 menjadi 30. Lembaga pengelola dana sosial keagamaan Buddha juga bertambah dari 5 lembaga menjadi 6 lembaga. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra