SE-09/2020

DJP Terbitkan Surat Edaran Larangan Penanggung Pajak ke Luar Negeri

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 03 April 2020 | 09:34 WIB
DJP Terbitkan Surat Edaran Larangan Penanggung Pajak ke Luar Negeri

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Direktur Jenderal Pajak merilis beleid yang memerinci tata cara bagi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang ingin mengusulkan pencegahan.

Perincian tersebut tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-09/PJ/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pencegahan dalam Rangka Penagihan Pajak. Beleid yang berlaku mulai 27 Februari 2020 ini ditujukan sebagai pedoman pelaksanaan pencegahan agar lebih efektif.

“Surat edaran ini bertujuan agar pelaksanaan pencegahan dilakukan secara sangat selektif dan hati-hati untuk meningkatkan kualitas dan efektivitas pelaksanaan penagihan pajak,” demikian bunyi bagian tujuan dalam beleid tersebut.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Adapun yang dimaksud dengan pencegahan adalah larangan yang bersifat sementara terhadap penanggung pajak tertentu untuk keluar dari wilayah Indonesia berdasarkan alasan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, penanggung pajak adalah orang pribadi atau badan yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak, termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban wajib pajak menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Sesuai pasal 29 Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (UU PPSP), pencegahan dapat dilakukan terhadap penanggung pajak yang mempunyai utang pajak paling sedikit Rp100 juta dan diragukan iktikad baiknya dalam melunasi utang pajak.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Namun, beleid ini menekankan pencegahan harus dilaksanakan secara sangat selektif dan hati-hati. Untuk itu, beleid ini menjabarkan dua hal yang harus dilakukan KPP sebelum mengusulkan pencegahan pada DJP.

Pertama, memvalidasi utang pajak yang dilakukan dengan memastikan utang pajak tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), surat paksa telah diberitahukan kepada penanggung pajak, serta memastikan utang pajak tersebut belum daluwarsa.

Kedua, melakukan identifikasi dan profiling atas penanggung pajak. Hal ini dilakukan dengan mengacu pada data yang berkaitan dengan akta pendirian dan/atau akta perubahan wajib pajak badan, pelaporan SPT tahunan dan/atau SPT masa, serta pengajuan upaya hukum wajib pajak.

Selain itu, KPP juga harus membuktikan bahwa penanggung pajak yang diidentifikasi dan dibuatkan profiling memang merupakan pihak yang menurut kewajaran dan kepatutan harus dimintai pertanggungjawaban atas pembayaran utang pajak. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?