SE-09/2020

DJP Terbitkan Surat Edaran Larangan Penanggung Pajak ke Luar Negeri

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 03 April 2020 | 09:34 WIB
DJP Terbitkan Surat Edaran Larangan Penanggung Pajak ke Luar Negeri

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Direktur Jenderal Pajak merilis beleid yang memerinci tata cara bagi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang ingin mengusulkan pencegahan.

Perincian tersebut tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-09/PJ/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pencegahan dalam Rangka Penagihan Pajak. Beleid yang berlaku mulai 27 Februari 2020 ini ditujukan sebagai pedoman pelaksanaan pencegahan agar lebih efektif.

“Surat edaran ini bertujuan agar pelaksanaan pencegahan dilakukan secara sangat selektif dan hati-hati untuk meningkatkan kualitas dan efektivitas pelaksanaan penagihan pajak,” demikian bunyi bagian tujuan dalam beleid tersebut.

Baca Juga:
Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Adapun yang dimaksud dengan pencegahan adalah larangan yang bersifat sementara terhadap penanggung pajak tertentu untuk keluar dari wilayah Indonesia berdasarkan alasan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, penanggung pajak adalah orang pribadi atau badan yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak, termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban wajib pajak menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Sesuai pasal 29 Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (UU PPSP), pencegahan dapat dilakukan terhadap penanggung pajak yang mempunyai utang pajak paling sedikit Rp100 juta dan diragukan iktikad baiknya dalam melunasi utang pajak.

Baca Juga:
Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Namun, beleid ini menekankan pencegahan harus dilaksanakan secara sangat selektif dan hati-hati. Untuk itu, beleid ini menjabarkan dua hal yang harus dilakukan KPP sebelum mengusulkan pencegahan pada DJP.

Pertama, memvalidasi utang pajak yang dilakukan dengan memastikan utang pajak tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), surat paksa telah diberitahukan kepada penanggung pajak, serta memastikan utang pajak tersebut belum daluwarsa.

Kedua, melakukan identifikasi dan profiling atas penanggung pajak. Hal ini dilakukan dengan mengacu pada data yang berkaitan dengan akta pendirian dan/atau akta perubahan wajib pajak badan, pelaporan SPT tahunan dan/atau SPT masa, serta pengajuan upaya hukum wajib pajak.

Selain itu, KPP juga harus membuktikan bahwa penanggung pajak yang diidentifikasi dan dibuatkan profiling memang merupakan pihak yang menurut kewajaran dan kepatutan harus dimintai pertanggungjawaban atas pembayaran utang pajak. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses