PER-26/PJ/2021

DJP Terbitkan Aturan Pemungutan Bea Meterai Bila Terjadi Gagal Sistem

Muhamad Wildan | Selasa, 11 Januari 2022 | 13:30 WIB
DJP Terbitkan Aturan Pemungutan Bea Meterai Bila Terjadi Gagal Sistem

Tampilan awal salinan Peraturan Dirjen Pajak No. PER-26/PJ/2021. 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-26/PJ/2021 yang mengatur tata cara pemungutan bea meterai apabila terjadi kegagalan pada sistem meterai elektronik.

Merujuk pada bagian pertimbangan Perdirjen Pajak PER-26/PJ/2021, peraturan tentang tata cara pemungutan bea meterai ini ditetapkan dalam rangka memberikan kepastian hukum dan kemudahan administrasi dalam pemungutan bea meterai.

"Kegagalan sistem meterai elektronik ... merupakan keadaan sistem meterai elektronik tidak dapat diakses dan/atau memberikan respons pada proses pembubuhan meterai elektronik baik melalui portal maupun sistem yang terintegrasi," bunyi Pasal 3 ayat (2) huruf a PER-26/PJ/2021, Selasa (11/1/2022).

Baca Juga:
Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Kegagalan sistem meterai elektronik yang dimaksud juga bila terjadi keadaan proses integrasi antara sistem pemungut dan API sistem meterai elektronik yang memerlukan penyesuaian agar dapat digunakan untuk membubuhkan meterai elektronik.

Bila kegagalan terjadi, pemungutan bea meterai dilakukan pemungut dengan membubuhkan tanda pemungutan bea meterai pada dokumen. Pada dokumen, pemungut bea meterai perlu melampirkan tulisan 'BEA METERAI LUNAS' dan angka yang menunjukkan tarif bea meterai.

Pemungut bea meterai juga harus membuat daftar dokumen yang tidak dapat dibubuhi meterai elektronik menggunakan format yang tercantum pada Lampiran III PMK 151/2021.

Baca Juga:
DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Selanjutnya, pemungut bea meterai juga harus melampirkan daftar dokumen yang tidak dapat dapat dibubuhi meterai elektronik dalam SPT masa bea meterai untuk masa pajak terjadinya kegagalan sistem.

Tambahan informasi, meterai elektronik adalah meterai berupa label yang penggunaannya dilakukan dengan cara dibubuhkan pada dokumen melalui sistem tertentu.

Sementara itu, sistem meterai elektronik adalah sistem tertentu berupa serangkaian perangkat dan prosedur elektronik dalam sistem atau aplikasi terintegrasi yang berfungsi membuat, mendistribusikan, dan membubuhkan meterai elektronik. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses