PER-26/PJ/2021

DJP Terbitkan Aturan Pemungutan Bea Meterai Bila Terjadi Gagal Sistem

Muhamad Wildan | Selasa, 11 Januari 2022 | 13:30 WIB
DJP Terbitkan Aturan Pemungutan Bea Meterai Bila Terjadi Gagal Sistem

Tampilan awal salinan Peraturan Dirjen Pajak No. PER-26/PJ/2021. 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-26/PJ/2021 yang mengatur tata cara pemungutan bea meterai apabila terjadi kegagalan pada sistem meterai elektronik.

Merujuk pada bagian pertimbangan Perdirjen Pajak PER-26/PJ/2021, peraturan tentang tata cara pemungutan bea meterai ini ditetapkan dalam rangka memberikan kepastian hukum dan kemudahan administrasi dalam pemungutan bea meterai.

"Kegagalan sistem meterai elektronik ... merupakan keadaan sistem meterai elektronik tidak dapat diakses dan/atau memberikan respons pada proses pembubuhan meterai elektronik baik melalui portal maupun sistem yang terintegrasi," bunyi Pasal 3 ayat (2) huruf a PER-26/PJ/2021, Selasa (11/1/2022).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kegagalan sistem meterai elektronik yang dimaksud juga bila terjadi keadaan proses integrasi antara sistem pemungut dan API sistem meterai elektronik yang memerlukan penyesuaian agar dapat digunakan untuk membubuhkan meterai elektronik.

Bila kegagalan terjadi, pemungutan bea meterai dilakukan pemungut dengan membubuhkan tanda pemungutan bea meterai pada dokumen. Pada dokumen, pemungut bea meterai perlu melampirkan tulisan 'BEA METERAI LUNAS' dan angka yang menunjukkan tarif bea meterai.

Pemungut bea meterai juga harus membuat daftar dokumen yang tidak dapat dibubuhi meterai elektronik menggunakan format yang tercantum pada Lampiran III PMK 151/2021.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Selanjutnya, pemungut bea meterai juga harus melampirkan daftar dokumen yang tidak dapat dapat dibubuhi meterai elektronik dalam SPT masa bea meterai untuk masa pajak terjadinya kegagalan sistem.

Tambahan informasi, meterai elektronik adalah meterai berupa label yang penggunaannya dilakukan dengan cara dibubuhkan pada dokumen melalui sistem tertentu.

Sementara itu, sistem meterai elektronik adalah sistem tertentu berupa serangkaian perangkat dan prosedur elektronik dalam sistem atau aplikasi terintegrasi yang berfungsi membuat, mendistribusikan, dan membubuhkan meterai elektronik. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?