KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tegaskan Tarif Efektif PPh 21 Tak Tambah Beban Pajak Pegawai

Muhamad Wildan | Selasa, 30 Januari 2024 | 16:00 WIB
DJP Tegaskan Tarif Efektif PPh 21 Tak Tambah Beban Pajak Pegawai

Ilustrasi. Gedung Ditjen Pajak.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) kembali menegaskan bahwa penggunaan tarif efektif dalam penghitungan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 tidak menimbulkan tambahan beban pajak bagi wajib pajak.

Meski tarif efektif bulanan digunakan untuk pemotongan PPh Pasal 21 pada periode Januari hingga November, PPh Pasal 21 tetap dihitung ulang menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh pada akhir tahun.

"Dapat disimpulkan bahwa pada akhir tahun, PPh Pasal 21 terutang tetap sama besarnya, antara saat berlakunya TER dan sebelum berlakunya TER. Dengan demikian, tidak ada tambahan pajak baru," tulis DJP di media sosial, Selasa (30/1/2024).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Contoh, Tuan R yang berstatus kawin tanpa tanggungan (K/0) memperoleh gaji Rp20 juta per bulan dan membayar iuran pensiun senilai Rp200.000 per bulan.

Dalam kasus ini, PPh Pasal 21 bulanan atas Tuan R dihitung menggunakan tarif efektif kategori A sebesar 9%. Dengan demikian, PPh Pasal 21 yang dipotong setiap bulan adalah senilai Rp1,8 juta per bulan.

Pada Desember, penghasilan bruto Tuan R diketahui senilai Rp240 juta. Setelah dikurangi biaya jabatan senilai Rp500.000 per bulan dan iuran pensiun, diperoleh penghasilan neto Tuan R senilai Rp231,6 juta.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Setelah dikurangi PTKP (K/0) senilai Rp58,5 juta, penghasilan kena pajak Tuan R diketahui senilai Rp173,1 juta. Adapun PPh Pasal 21 terutang Tuan R dalam setahun adalah senilai Rp19.965.000.

Mengingat PPh Pasal 21 yang sudah dipotong pada Januari hingga November adalah senilai Rp19,8 juta per bulan, PPh Pasal 21 yang masih harus dibayar pada Desember adalah senilai Rp19.965.000 - Rp19.800.000 = Rp165.000.

"Kondisi ini menunjukkan total PPh Pasal 21 terutang selama setahun tetap sama antara sebelum menggunakan TER dan pada saat diberlakukan TER," tulis DJP. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?