KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tegaskan Tarif Efektif PPh 21 Tak Tambah Beban Pajak Pegawai

Muhamad Wildan | Selasa, 30 Januari 2024 | 16:00 WIB
DJP Tegaskan Tarif Efektif PPh 21 Tak Tambah Beban Pajak Pegawai

Ilustrasi. Gedung Ditjen Pajak.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) kembali menegaskan bahwa penggunaan tarif efektif dalam penghitungan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 tidak menimbulkan tambahan beban pajak bagi wajib pajak.

Meski tarif efektif bulanan digunakan untuk pemotongan PPh Pasal 21 pada periode Januari hingga November, PPh Pasal 21 tetap dihitung ulang menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh pada akhir tahun.

"Dapat disimpulkan bahwa pada akhir tahun, PPh Pasal 21 terutang tetap sama besarnya, antara saat berlakunya TER dan sebelum berlakunya TER. Dengan demikian, tidak ada tambahan pajak baru," tulis DJP di media sosial, Selasa (30/1/2024).

Baca Juga:
Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Contoh, Tuan R yang berstatus kawin tanpa tanggungan (K/0) memperoleh gaji Rp20 juta per bulan dan membayar iuran pensiun senilai Rp200.000 per bulan.

Dalam kasus ini, PPh Pasal 21 bulanan atas Tuan R dihitung menggunakan tarif efektif kategori A sebesar 9%. Dengan demikian, PPh Pasal 21 yang dipotong setiap bulan adalah senilai Rp1,8 juta per bulan.

Pada Desember, penghasilan bruto Tuan R diketahui senilai Rp240 juta. Setelah dikurangi biaya jabatan senilai Rp500.000 per bulan dan iuran pensiun, diperoleh penghasilan neto Tuan R senilai Rp231,6 juta.

Baca Juga:
Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Setelah dikurangi PTKP (K/0) senilai Rp58,5 juta, penghasilan kena pajak Tuan R diketahui senilai Rp173,1 juta. Adapun PPh Pasal 21 terutang Tuan R dalam setahun adalah senilai Rp19.965.000.

Mengingat PPh Pasal 21 yang sudah dipotong pada Januari hingga November adalah senilai Rp19,8 juta per bulan, PPh Pasal 21 yang masih harus dibayar pada Desember adalah senilai Rp19.965.000 - Rp19.800.000 = Rp165.000.

"Kondisi ini menunjukkan total PPh Pasal 21 terutang selama setahun tetap sama antara sebelum menggunakan TER dan pada saat diberlakukan TER," tulis DJP. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi