KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tegaskan Fasilitas Kendaraan Non-Objek Pajak Lewat Nota Dinas

Muhamad Wildan | Selasa, 13 Agustus 2024 | 10:30 WIB
DJP Tegaskan Fasilitas Kendaraan Non-Objek Pajak Lewat Nota Dinas

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) memberikan penegasan terkait fasilitas kendaraan dari pemberi kerja yang dikecualikan dari objek PPh.

Merujuk pada Nota Dinas Nomor ND-14/PJ/PJ.02/2024, fasilitas kendaraan dikecualikan dari objek PPh bila diterima oleh pegawai yang tidak memiliki penyertaan modal pada pemberi kerja dan rata-rata penghasilan bruto dalam 12 bulan terakhir maksimal senilai Rp100 juta tiap bulan dari pemberi kerja.

"Penilaian atas kenikmatan berupa fasilitas kendaraan bagi pegawai dengan masa pemanfaatan lebih dari 1 bulan dilakukan setiap bulan selama masa pemanfaatan fasilitas kendaraan termasuk penghitungan batasan," bunyi ND-14/PJ/PJ.02/2024, dikutip Senin (12/8/2024).

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Adapun yang dimaksud dengan 'pegawai yang tidak memiliki penyertaan modal pada pemberi kerja' adalah pegawai yang tidak dicantumkan namanya sebagai pihak yang memiliki penyertaan modal pada akta pendirian, akta perubahan, atau dokumen sejenisnya yang dibuat di depan atau disahkan oleh notaris.

Selanjutnya, yang tercakup dalam penghitungan rata-rata penghasilan bruto maksimal Rp100 juta adalah seluruh penghasilan sehubungan dengan pekerjaan yang diterima pegawai dari pemberi kerja yang memberikan fasilitas kendaraan. Natura dan kenikmatan yang dikecualikan dari objek PPh juga turut diperhitungkan dalam menentukan rata-rata penghasilan bruto.

Seperti diketahui, fasilitas kendaraan dari pemberi kerja dari pemberi kerja adalah kenikmatan yang dikecualikan dari objek PPh bagi penerimanya berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 66/2023.

Baca Juga:
Bingkisan Natal Tidak Kena Pajak Natura Asalkan Penuhi Ketentuan Ini

Kenikmatan dimaksud dikecualikan dari objek PPh sepanjang 2 syarat yang telah disebutkan di atas terpenuhi, yakni pegawai tidak memiliki penyertaan modal pada pemberi kerja dan pegawai memiliki rata-rata penghasilan bruto maksimal Rp100 juta dalam 12 bulan terakhir dari pemberi kerja.

Bila tidak dikecualikan, imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima dalam bentuk natura dan kenikmatan adalah objek PPh sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) UU PPh s.td.t.d UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra