KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tegaskan Fasilitas Kendaraan Non-Objek Pajak Lewat Nota Dinas

Muhamad Wildan | Selasa, 13 Agustus 2024 | 10:30 WIB
DJP Tegaskan Fasilitas Kendaraan Non-Objek Pajak Lewat Nota Dinas

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) memberikan penegasan terkait fasilitas kendaraan dari pemberi kerja yang dikecualikan dari objek PPh.

Merujuk pada Nota Dinas Nomor ND-14/PJ/PJ.02/2024, fasilitas kendaraan dikecualikan dari objek PPh bila diterima oleh pegawai yang tidak memiliki penyertaan modal pada pemberi kerja dan rata-rata penghasilan bruto dalam 12 bulan terakhir maksimal senilai Rp100 juta tiap bulan dari pemberi kerja.

"Penilaian atas kenikmatan berupa fasilitas kendaraan bagi pegawai dengan masa pemanfaatan lebih dari 1 bulan dilakukan setiap bulan selama masa pemanfaatan fasilitas kendaraan termasuk penghitungan batasan," bunyi ND-14/PJ/PJ.02/2024, dikutip Senin (12/8/2024).

Baca Juga:
Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal

Adapun yang dimaksud dengan 'pegawai yang tidak memiliki penyertaan modal pada pemberi kerja' adalah pegawai yang tidak dicantumkan namanya sebagai pihak yang memiliki penyertaan modal pada akta pendirian, akta perubahan, atau dokumen sejenisnya yang dibuat di depan atau disahkan oleh notaris.

Selanjutnya, yang tercakup dalam penghitungan rata-rata penghasilan bruto maksimal Rp100 juta adalah seluruh penghasilan sehubungan dengan pekerjaan yang diterima pegawai dari pemberi kerja yang memberikan fasilitas kendaraan. Natura dan kenikmatan yang dikecualikan dari objek PPh juga turut diperhitungkan dalam menentukan rata-rata penghasilan bruto.

Seperti diketahui, fasilitas kendaraan dari pemberi kerja dari pemberi kerja adalah kenikmatan yang dikecualikan dari objek PPh bagi penerimanya berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 66/2023.

Baca Juga:
Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

Kenikmatan dimaksud dikecualikan dari objek PPh sepanjang 2 syarat yang telah disebutkan di atas terpenuhi, yakni pegawai tidak memiliki penyertaan modal pada pemberi kerja dan pegawai memiliki rata-rata penghasilan bruto maksimal Rp100 juta dalam 12 bulan terakhir dari pemberi kerja.

Bila tidak dikecualikan, imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima dalam bentuk natura dan kenikmatan adalah objek PPh sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) UU PPh s.td.t.d UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 20 Oktober 2024 | 07:30 WIB PER-8/PJ/2022

Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Kejar Kepatuhan Pajak Pelaku UMKM, DJP Perluas ‘Pendampingan’ BDS

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja