KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tegaskan Fasilitas Kendaraan Non-Objek Pajak Lewat Nota Dinas

Muhamad Wildan | Selasa, 13 Agustus 2024 | 10:30 WIB
DJP Tegaskan Fasilitas Kendaraan Non-Objek Pajak Lewat Nota Dinas

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) memberikan penegasan terkait fasilitas kendaraan dari pemberi kerja yang dikecualikan dari objek PPh.

Merujuk pada Nota Dinas Nomor ND-14/PJ/PJ.02/2024, fasilitas kendaraan dikecualikan dari objek PPh bila diterima oleh pegawai yang tidak memiliki penyertaan modal pada pemberi kerja dan rata-rata penghasilan bruto dalam 12 bulan terakhir maksimal senilai Rp100 juta tiap bulan dari pemberi kerja.

"Penilaian atas kenikmatan berupa fasilitas kendaraan bagi pegawai dengan masa pemanfaatan lebih dari 1 bulan dilakukan setiap bulan selama masa pemanfaatan fasilitas kendaraan termasuk penghitungan batasan," bunyi ND-14/PJ/PJ.02/2024, dikutip Senin (12/8/2024).

Baca Juga:
NIK Pegawai Tidak Ditemukan saat Bikin Bupot, DJP Beberkan Solusinya

Adapun yang dimaksud dengan 'pegawai yang tidak memiliki penyertaan modal pada pemberi kerja' adalah pegawai yang tidak dicantumkan namanya sebagai pihak yang memiliki penyertaan modal pada akta pendirian, akta perubahan, atau dokumen sejenisnya yang dibuat di depan atau disahkan oleh notaris.

Selanjutnya, yang tercakup dalam penghitungan rata-rata penghasilan bruto maksimal Rp100 juta adalah seluruh penghasilan sehubungan dengan pekerjaan yang diterima pegawai dari pemberi kerja yang memberikan fasilitas kendaraan. Natura dan kenikmatan yang dikecualikan dari objek PPh juga turut diperhitungkan dalam menentukan rata-rata penghasilan bruto.

Seperti diketahui, fasilitas kendaraan dari pemberi kerja dari pemberi kerja adalah kenikmatan yang dikecualikan dari objek PPh bagi penerimanya berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 66/2023.

Baca Juga:
DHE SDA Wajib Parkir 100% Setahun, Aturan Insentif Pajak Tak Direvisi

Kenikmatan dimaksud dikecualikan dari objek PPh sepanjang 2 syarat yang telah disebutkan di atas terpenuhi, yakni pegawai tidak memiliki penyertaan modal pada pemberi kerja dan pegawai memiliki rata-rata penghasilan bruto maksimal Rp100 juta dalam 12 bulan terakhir dari pemberi kerja.

Bila tidak dikecualikan, imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima dalam bentuk natura dan kenikmatan adalah objek PPh sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) UU PPh s.td.t.d UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 25 Januari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

DHE SDA Wajib Parkir 100% Setahun, Aturan Insentif Pajak Tak Direvisi

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6