KEBIJAKAN PAJAK

DJP Siapkan Sistem Pengawasan Pembayaran PPN PMSE

Muhamad Wildan | Selasa, 31 Oktober 2023 | 18:05 WIB
DJP Siapkan Sistem Pengawasan Pembayaran PPN PMSE

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengaku sedang menyiapkan mekanisme pengawasan guna menguji kebenaran dari pembayaran PPN oleh para pemungut PPN PMSE yang telah ditunjuk.

Kanwil DJP Jakarta Khusus Irawan sistem pengawasan PPN PMSE diperlukan agar PPN yang disetorkan sejalan dengan jumlah transaksinya.

"Mungkin perlu kerja sama dengan banyak pihak ya, dengan perbankan, dengan Kominfo, dengan yang bisa memetakan transaksi mereka seperti apa. Ini perlu waktu," ujar Irawan, Selasa (31/10/2023).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Pada saat yang sama, Kanwil DJP Jakarta Khusus melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Badan dan Orang Asing (Badora) juga bertugas menindaklanjuti pelaku usaha PMSE yang sudah memenuhi threshold untuk ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE.

Setelah memperoleh data mengenai pelaku usaha PMSE yang memiliki nilai transaksi dengan pembeli Indonesia lebih dari Rp600 juta per tahun atau traffic di Indonesia lebih dari 12.000 per tahun dari Kantor Pusat DJP, KPP Badora bakal menyampaikan pemberitahuan kepada pelaku usaha terkait.

"Jadi kami yang menghubungi wajib pajak itu. Misal, diketahui datanya oh ada di Irlandia, KPP yang approach," ujar Irawan.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Keputusan dirjen pajak mengenai penunjukan pelaku usaha PMSE sebagai pemungut PPN PMSE baru akan terbit setelah pelaku usaha tersebut menyatakan siap untuk memungut PPN PMSE sesuai dengan PMK 60/2023.

"Percuma juga kalau ditunjuk langsung. Kalau tidak komunikasi dulu, mereka tidak mau juga bayar," ujar Irawan.

Untuk diketahui, KPP Badora bertugas mengadministrasikan wajib pajak penyelenggara PMSE baik dalam negeri maupun luar negeri. Hal ini telah diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-07/PJ/2020. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra