KEBIJAKAN PAJAK

DJP Siap Awasi Kepatuhan WP yang Manfaatkan Insentif Pajak di IKN

Dian Kurniati | Kamis, 06 Juni 2024 | 13:30 WIB
DJP Siap Awasi Kepatuhan WP yang Manfaatkan Insentif Pajak di IKN

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) akan mengawasi kepatuhan wajib pajak yang memanfaatkan berbagai fasilitas perpajakan di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Penyuluh Pajak Ahli Pratama DJP Imaduddin Zauki mengatakan pengawasan dilaksanakan melalui mekanisme laporan realisasi penanaman modal dan kegiatan usaha. Adapun pengawasan kepatuhan dibutuhkan untuk memastikan pemberian fasilitas perpajakan terukur dan terarah.

"Di sini ada kewajiban bagi yang mendapatkan insentif untuk melaporkan realisasi. Laporan realisasi ini untuk memastikan inisiatif ini diberikan tepat sasaran dan terarah," katanya dalam Talkshow Radio dengan tema Insentif Perpajakan di IKN, dikutip pada Kamis (6/6/2024).

Imaduddin menuturkan pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 12/2023 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 28/2024 yang mengatur pemberian insentif perpajakan di IKN. Investor pun dapat memanfaatkan berbagai insentif yang tersedia.

Secara umum, pemberian fasilitas dalam 3 kelompok besar yakni PPh, PPN/PPnBM, dan kepabeanan di IKN serta daerah mitra. Dengan berbagai fasilitas yang diberikan, wajib pajak diimbau untuk patuh menyampaikan laporan realisasi penanaman modal dan kegiatan usahanya.

"Memang kenapa kok ada pelaporan? Harapannya dengan pengawasan ini bisa dipastikan bahwa insentif yang dibilang jor-joran tadi itu memang tepat sasaran," ujarnya.

Sementara itu, Penyuluh Pajak Ahli Muda DJP Rian Ramdani menjelaskan laporan realisasi investasi dapat dilakukan pada platform tempat wajib pajak mengajukan permohonan fasilitas perpajakan, baik sistem online single submission (OSS) atau DJP Online.

Contoh, wajib pajak yang menggunakan fasilitas seperti PPN tidak dipungut dan pengurangan PPh atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan (PHTB) di IKN, akan menggunakan DJP Online.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Menurutnya, pengawasan terhadap fasilitas perpajakan di IKN menerapkan prinsip tepercaya dan terverifikasi (trust and verify). Pengawasan juga mengedepankan prinsip post-audit sehingga wajib pajak dapat mengajukan fasilitas dulu, dan baru diikuti dengan pengawasan.

Di sisi lain, pengawasan terhadap penerima fasilitas perpajakan di IKN tersebut dilakukan melalui pendelegasian ke unit vertikal DJP, Ditjen Bea dan Cukai (DJBC), atau unit yang tertunjuk.

"Pengawasan ini tetap dilakukan. Jangan sampai ketika pemerintah sudah memberikan fasilitas, tetapi ternyata fasilitasnya tidak direalisasikan dengan baik atau malah tidak mendukung kegiatan perekonomian dalam rangka membangun IKN," tuturnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra