Kepala Kanwil DJP Jakarta Selatan I Aim Nursalim Saleh (paling kiri) saat mengadakan konferensi pers, Selasa (23/11/2021).
JAKARTA, DDTCNews - Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jakarta Selatan I menyerahkan tersangka berinisial HI beserta barang buktinya kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
Kepala Kanwil DJP Jakarta Selatan I Aim Nursalim Saleh mengatakan tersangka HI diduga kuat melakukan tindak pidana perpajakan penerbitan faktur pajak fiktif yang merugikan keuangan negara hingga Rp10,2 miliar.
"Ultimum remedium sudah kami lakukan tapi ternyata wajib pajak sulit dicari untuk dimintai pertanggungjawaban. Kami berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya setelah itu bisa ditemukan tersangkanya," katanya, Selasa (23/11/2021).
Saleh menambahkan HI diduga dengan sengaja menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya yang dilakukan melalui PT BUL untuk kurun waktu 2011 hingga 2012.
HI pun berpotensi dijerat Pasal 39A UU KUP. Merujuk pasal tersebut, setiap orang yang menerbitkan faktur pajak fiktif dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun hingga 6 tahun serta denda sebesar 2 kali lipat hingga 6 kali lipat jumlah pajak pada faktur pajak.
Selain HI, lanjutnya, Kanwil DJP Jakarta Selatan I juga sedang menyelidiki rantai penerbitan serta penggunaan faktur pajak fiktif. Penyelidikan dilakukan atas rantai transaksi.
"Kasus ini masih terkait dalam satu rangkaian, ini istilahnya komplotan lah. Ada 2 lagi yang masih dalam proses," ujar Aim.
Penindakan diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana dan sekaligus memberikan deterrent effect kepada mereka yang memiliki niat untuk melakukan tindak pidana perpajakan. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.