KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

DJP Serahkan Tersangka Faktur Pajak Fiktif ke Kejari Jaksel

Muhamad Wildan | Selasa, 23 November 2021 | 13:34 WIB
DJP Serahkan Tersangka Faktur Pajak Fiktif ke Kejari Jaksel

Kepala Kanwil DJP Jakarta Selatan I Aim Nursalim Saleh (paling kiri) saat mengadakan konferensi pers, Selasa (23/11/2021).

JAKARTA, DDTCNews - Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jakarta Selatan I menyerahkan tersangka berinisial HI beserta barang buktinya kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

Kepala Kanwil DJP Jakarta Selatan I Aim Nursalim Saleh mengatakan tersangka HI diduga kuat melakukan tindak pidana perpajakan penerbitan faktur pajak fiktif yang merugikan keuangan negara hingga Rp10,2 miliar.

"Ultimum remedium sudah kami lakukan tapi ternyata wajib pajak sulit dicari untuk dimintai pertanggungjawaban. Kami berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya setelah itu bisa ditemukan tersangkanya," katanya, Selasa (23/11/2021).

Baca Juga:
Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

Saleh menambahkan HI diduga dengan sengaja menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya yang dilakukan melalui PT BUL untuk kurun waktu 2011 hingga 2012.

HI pun berpotensi dijerat Pasal 39A UU KUP. Merujuk pasal tersebut, setiap orang yang menerbitkan faktur pajak fiktif dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun hingga 6 tahun serta denda sebesar 2 kali lipat hingga 6 kali lipat jumlah pajak pada faktur pajak.

Selain HI, lanjutnya, Kanwil DJP Jakarta Selatan I juga sedang menyelidiki rantai penerbitan serta penggunaan faktur pajak fiktif. Penyelidikan dilakukan atas rantai transaksi.

Baca Juga:
Hal-Hal yang Bakal Diteliti saat WP Ajukan Pengembalian Pendahuluan

"Kasus ini masih terkait dalam satu rangkaian, ini istilahnya komplotan lah. Ada 2 lagi yang masih dalam proses," ujar Aim.

Penindakan diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana dan sekaligus memberikan deterrent effect kepada mereka yang memiliki niat untuk melakukan tindak pidana perpajakan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 13:00 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

BERITA PILIHAN
Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

Rabu, 29 Januari 2025 | 10:00 WIB INPRES 1/2025

Jenis-Jenis Belanja yang Disasar Prabowo untuk Dilakukan Efisiensi

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Rabu, 29 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA CIMAHI

Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP