KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

DJP Serahkan Tersangka Faktur Pajak Fiktif ke Kejari Jaksel

Muhamad Wildan | Selasa, 23 November 2021 | 13:34 WIB
DJP Serahkan Tersangka Faktur Pajak Fiktif ke Kejari Jaksel

Kepala Kanwil DJP Jakarta Selatan I Aim Nursalim Saleh (paling kiri) saat mengadakan konferensi pers, Selasa (23/11/2021).

JAKARTA, DDTCNews - Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jakarta Selatan I menyerahkan tersangka berinisial HI beserta barang buktinya kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

Kepala Kanwil DJP Jakarta Selatan I Aim Nursalim Saleh mengatakan tersangka HI diduga kuat melakukan tindak pidana perpajakan penerbitan faktur pajak fiktif yang merugikan keuangan negara hingga Rp10,2 miliar.

"Ultimum remedium sudah kami lakukan tapi ternyata wajib pajak sulit dicari untuk dimintai pertanggungjawaban. Kami berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya setelah itu bisa ditemukan tersangkanya," katanya, Selasa (23/11/2021).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Saleh menambahkan HI diduga dengan sengaja menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya yang dilakukan melalui PT BUL untuk kurun waktu 2011 hingga 2012.

HI pun berpotensi dijerat Pasal 39A UU KUP. Merujuk pasal tersebut, setiap orang yang menerbitkan faktur pajak fiktif dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun hingga 6 tahun serta denda sebesar 2 kali lipat hingga 6 kali lipat jumlah pajak pada faktur pajak.

Selain HI, lanjutnya, Kanwil DJP Jakarta Selatan I juga sedang menyelidiki rantai penerbitan serta penggunaan faktur pajak fiktif. Penyelidikan dilakukan atas rantai transaksi.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

"Kasus ini masih terkait dalam satu rangkaian, ini istilahnya komplotan lah. Ada 2 lagi yang masih dalam proses," ujar Aim.

Penindakan diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana dan sekaligus memberikan deterrent effect kepada mereka yang memiliki niat untuk melakukan tindak pidana perpajakan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN