KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

DJP Serahkan Tersangka Faktur Pajak Fiktif ke Kejari Jaksel

Muhamad Wildan | Selasa, 23 November 2021 | 13:34 WIB
DJP Serahkan Tersangka Faktur Pajak Fiktif ke Kejari Jaksel

Kepala Kanwil DJP Jakarta Selatan I Aim Nursalim Saleh (paling kiri) saat mengadakan konferensi pers, Selasa (23/11/2021).

JAKARTA, DDTCNews - Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jakarta Selatan I menyerahkan tersangka berinisial HI beserta barang buktinya kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

Kepala Kanwil DJP Jakarta Selatan I Aim Nursalim Saleh mengatakan tersangka HI diduga kuat melakukan tindak pidana perpajakan penerbitan faktur pajak fiktif yang merugikan keuangan negara hingga Rp10,2 miliar.

"Ultimum remedium sudah kami lakukan tapi ternyata wajib pajak sulit dicari untuk dimintai pertanggungjawaban. Kami berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya setelah itu bisa ditemukan tersangkanya," katanya, Selasa (23/11/2021).

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Saleh menambahkan HI diduga dengan sengaja menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya yang dilakukan melalui PT BUL untuk kurun waktu 2011 hingga 2012.

HI pun berpotensi dijerat Pasal 39A UU KUP. Merujuk pasal tersebut, setiap orang yang menerbitkan faktur pajak fiktif dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun hingga 6 tahun serta denda sebesar 2 kali lipat hingga 6 kali lipat jumlah pajak pada faktur pajak.

Selain HI, lanjutnya, Kanwil DJP Jakarta Selatan I juga sedang menyelidiki rantai penerbitan serta penggunaan faktur pajak fiktif. Penyelidikan dilakukan atas rantai transaksi.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

"Kasus ini masih terkait dalam satu rangkaian, ini istilahnya komplotan lah. Ada 2 lagi yang masih dalam proses," ujar Aim.

Penindakan diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana dan sekaligus memberikan deterrent effect kepada mereka yang memiliki niat untuk melakukan tindak pidana perpajakan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan