KEBIJAKAN PAJAK

DJP: Semua Aplikasi Coretax Berbasis Web, Tak Perlu Download Aplikasi

Muhamad Wildan | Kamis, 30 Mei 2024 | 16:07 WIB
DJP: Semua Aplikasi Coretax Berbasis Web, Tak Perlu Download Aplikasi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak nantinya tidak perlu mengunduh aplikasi pada perangkatnya untuk memperoleh pelayanan pajak melalui coretax administration system.

Penyuluh Pajak Ahli Pertama Ditjen Pajak (DJP) Angga Sukma Dhaniswara mengatakan aplikasi yang dibutuhkan wajib pajak untuk menerima pelayanan pajak sudah tersedia secara web-based pada laman coretax.

"Dengan adanya coretax maka nanti cukup 1 aplikasi saja, cukup kita buka coretax di situ sudah ada beragam aplikasi yang digunakan sekarang, dan sifatnya web-based," ujar Angga, dikutip Kamis (30/5/2024).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Dengan demikian, wajib pajak dapat mengakses layanan pajak secara elektronik sepanjang perangkat yang dimilikinya terkoneksi dengan internet.

Melalui aplikasi web-based atau berbasis web, aplikasi tidak perlu di-install dan tidak perlu membebani perangkat milik wajib pajak.

"Tinggal dibuka saja laman coretax-nya, di situ ada menu membuat faktur bagi PKP, ada menu untuk membuat bukti potong PPh Pasal 21 kalau dia pemberi kerja, ada PPh Pasal 23, dan sebagainya. Jadi beragam aplikasi dalam 1 aplikasi tunggal, harapannya jauh lebih mudah. Lagi-lagi sifatnya web-based, tidak perlu install," ujar Angga.

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Untuk diketahui, DJP berencana untuk mengimplementasikan coretax pada pertengahan tahun ini. Coretax telah dikembangkan sejak 2018 berdasarkan dengan Peraturan Presiden (Perpres) 40/2018. Bila pengujian sudah selesai, coretax akan menggantikan sistem yang digunakan saat ini yakni SIDJP.

Ketika coretax diimplementasikan, terdapat 21 proses bisnis DJP yang akan diperbarui yakni registrasi, pengelolaan SPT, pembayaran, taxpayer account management (TAM), layanan wajib pajak, third party data processing, exchange of information (EoI), serta data quality management.

Kemudian, ada document management system (DMS), business intelligence (BI), compliance risk management (CRM), penilaian, pengawasan, ekstensifikasi, pemeriksaan, penagihan, intelijen, penyidikan, keberatan dan banding, nonkeberatan, serta knowledge management system. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?