EKONOMI DIGITAL

DJP Sediakan Laman Khusus Pajak Digital, Cek di Sini!

Redaksi DDTCNews | Selasa, 02 Juni 2020 | 13:21 WIB
DJP Sediakan Laman Khusus Pajak Digital, Cek di Sini!

Ilustrasi. Tampilan laman khusus pajak digital. (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak menyediakan laman khusus terkait pajak digital di situs www.pajak.go.id.

Laman khusus itu tersedia dalam bahasa Inggris (https://www.pajak.go.id/en/digitaltax) dan bahasa Indonesia (https://www.pajak.go.id/id/digitaltax). Hingga saat ini, informasi yang ada di laman tersebut baru terkait dengan pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) impor produk digital.

“Seluruh informasi terkini mengenai pajak digital mulai dari regulasi, rangkuman penjelasan, soal sering ditanya (frequently asked questions/FAQ), dan informasi lainnya … dapat diakses pada laman landas (landing page) tersebut,” demikian pernyataan DJP dalam laman resminya.

Baca Juga:
Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Dalam laman tersebut dinyatakan terhitung mulai 1 Juli 2020, pemanfaatan barang tidak berwujud maupun jasa dari luar Indonesia lewat perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) dikenakan PPN dengan tarif 10%.

Namun, sesuai pernyataan DJP sebelumnya, pemungutan PPN produk digital dari luar negeri paling cepat dimulai pada Agustus 2020. Dirjen Pajak menetapkan kriteria pelaku usaha yang wajib menjadi pemungut PPN produk digital serta daftar pelaku usaha yang ditunjuk untuk menjadi pemungut. Simak artikel ‘Bukan Juli, Pemungutan PPN Produk Netflix Cs Paling Cepat Agustus 2020’.

Sesuai Undang-Undang No. 2 Tahun 2020, selain pemungutan PPN, ada pula pengenaan pajak penghasilan (PPh) dan pajak transaksi elektronik (PTE) atas kegiatan PMSE yang dilakukan oleh subjek pajak luar negeri yang memenuhi ketentuan kehadiran ekonomi signifikan.

Baca Juga:
DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Namun, terkait dengan PPh dan PTE, pemerintah masih menunggu konsensus global yang saat ini masih terus diupayakan di bawah koordinasi OECD. Sesuai jadwal, konsensus ditargetkan dapat dicapai pada akhir 2020.

Anggota-anggota Inclusive Framework on BEPS dianjurkan agar tidak memungut pajak atas penghasilan sambil menunggu konsensus global. Namun, mereka tidak dilarang untuk menerapkannya. Simak artikel ‘DJP: Penerapan PPh Transaksi Digital Tak Dilarang tapi Ada Catatannya’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:30 WIB KPP BADAN DAN ORANG ASING

Perkuat Pengawasan PPN PMSE, KPP Badora Kolaborasi dengan Komdigi

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya