EKONOMI DIGITAL

DJP Sediakan Laman Khusus Pajak Digital, Cek di Sini!

Redaksi DDTCNews | Selasa, 02 Juni 2020 | 13:21 WIB
DJP Sediakan Laman Khusus Pajak Digital, Cek di Sini!

Ilustrasi. Tampilan laman khusus pajak digital. (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak menyediakan laman khusus terkait pajak digital di situs www.pajak.go.id.

Laman khusus itu tersedia dalam bahasa Inggris (https://www.pajak.go.id/en/digitaltax) dan bahasa Indonesia (https://www.pajak.go.id/id/digitaltax). Hingga saat ini, informasi yang ada di laman tersebut baru terkait dengan pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) impor produk digital.

“Seluruh informasi terkini mengenai pajak digital mulai dari regulasi, rangkuman penjelasan, soal sering ditanya (frequently asked questions/FAQ), dan informasi lainnya … dapat diakses pada laman landas (landing page) tersebut,” demikian pernyataan DJP dalam laman resminya.

Baca Juga:
Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax

Dalam laman tersebut dinyatakan terhitung mulai 1 Juli 2020, pemanfaatan barang tidak berwujud maupun jasa dari luar Indonesia lewat perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) dikenakan PPN dengan tarif 10%.

Namun, sesuai pernyataan DJP sebelumnya, pemungutan PPN produk digital dari luar negeri paling cepat dimulai pada Agustus 2020. Dirjen Pajak menetapkan kriteria pelaku usaha yang wajib menjadi pemungut PPN produk digital serta daftar pelaku usaha yang ditunjuk untuk menjadi pemungut. Simak artikel ‘Bukan Juli, Pemungutan PPN Produk Netflix Cs Paling Cepat Agustus 2020’.

Sesuai Undang-Undang No. 2 Tahun 2020, selain pemungutan PPN, ada pula pengenaan pajak penghasilan (PPh) dan pajak transaksi elektronik (PTE) atas kegiatan PMSE yang dilakukan oleh subjek pajak luar negeri yang memenuhi ketentuan kehadiran ekonomi signifikan.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Namun, terkait dengan PPh dan PTE, pemerintah masih menunggu konsensus global yang saat ini masih terus diupayakan di bawah koordinasi OECD. Sesuai jadwal, konsensus ditargetkan dapat dicapai pada akhir 2020.

Anggota-anggota Inclusive Framework on BEPS dianjurkan agar tidak memungut pajak atas penghasilan sambil menunggu konsensus global. Namun, mereka tidak dilarang untuk menerapkannya. Simak artikel ‘DJP: Penerapan PPh Transaksi Digital Tak Dilarang tapi Ada Catatannya’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:10 WIB PELATIHAN PROFESI PAJAK INTERNASIONAL

Diakui CIOT, DDTC Academy Buka Lagi Kelas Persiapan ADIT

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:00 WIB KABUPATEN KEBUMEN

Pemda Bikin Samsat Khusus untuk Perbaiki Kepatuhan Pajak Warga Desa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax

Rabu, 23 Oktober 2024 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

4 Kunci Strategis Cegah Sengketa Pajak, Selengkapnya Baca Buku Ini

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Piloting Modul Impor-Ekspor Barang Bawaan Penumpang Tahap III Dimulai

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR