KEBIJAKAN PAJAK

DJP Sebut Tarif Efektif PPh 21 Telah Diuji Coba di 5 Perusahaan

Muhamad Wildan | Minggu, 21 Mei 2023 | 11:30 WIB
DJP Sebut Tarif Efektif PPh 21 Telah Diuji Coba di 5 Perusahaan

Ilustrasi. Gedung Ditjen Pajak.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyebut ketentuan pemotongan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 menggunakan tarif efektif telah diujicobakan di 5 perusahaan.

Kepala Seksi Peraturan Pemotongan dan Pemungutan PPh I DJP Carolina Candri Prihandinisari mengatakan piloting tarif efektif PPh Pasal 21 telah dilaksanakan di Bank Mandiri, Telkom, BRI, PT Pos, dan 1 wajib pajak software developer.

"Jadi kami sudah piloting atas 3 tabel tarif," kata Candri dalam kuliah umum bertajuk Ketentuan Terbaru Peraturan PPh Pasal 21 (Simplifikasi Tarif) yang digelar oleh PKN STAN, dikutip pada Minggu (21/5/2023).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Candri menjelaskan pemotongan PPh Pasal 21 memakai tarif efektif diperlukan mengingat ketentuan PPh Pasal 21 yang berlaku saat ini cenderung rumit. Selain itu, lanjutnya, administrasi perpajakannya juga memberatkan wajib pajak.

Berdasarkan kajian yang dilakukan oleh Direktorat Transformasi Proses Bisnis DJP, terdapat kurang lebih 400 skenario pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, usaha, dan kegiatan yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi, pada saat ini.

Dengan simplifikasi melalui penggunaan tarif efektif, pemotongan PPh Pasal 21 oleh wajib pajak pada setiap masa pajak diharapkan makin mudah dan mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Tak hanya menekan biaya kepatuhan bagi wajib pajak, kehadiran tarif efektif PPh Pasal 21 tersebut juga diklaim mempermudah DJP dalam membangun sistem administrasi pajak baru yang mampu memvalidasi penghitungan yang dilakukan oleh wajib pajak.

Pemerintah saat ini sedang menyiapkan rancangan peraturan pemerintah (RPP), rancangan peraturan menteri keuangan (RPMK), dan rancangan peraturan dirjen pajak yang menjadi landasan untuk menerapkan tarif efektif dalam pemotongan PPh Pasal 21.

Dalam aturan teknis tersebut, pemerintah akan menyiapkan tabel tarif yang memuat tarif efektif untuk setiap level penghasilan.

Tarif efektif yang disiapkan juga sudah mencerminkan nilai penghasilan tidak kena pajak (PTKP) untuk setiap status mulai dari TK/0 senilai Rp54 juta hingga K/I/3 senilai Rp121,5 juta. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja