KEBIJAKAN PAJAK

DJP Sebut Tarif Efektif PPh 21 Telah Diuji Coba di 5 Perusahaan

Muhamad Wildan | Minggu, 21 Mei 2023 | 11:30 WIB
DJP Sebut Tarif Efektif PPh 21 Telah Diuji Coba di 5 Perusahaan

Ilustrasi. Gedung Ditjen Pajak.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyebut ketentuan pemotongan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 menggunakan tarif efektif telah diujicobakan di 5 perusahaan.

Kepala Seksi Peraturan Pemotongan dan Pemungutan PPh I DJP Carolina Candri Prihandinisari mengatakan piloting tarif efektif PPh Pasal 21 telah dilaksanakan di Bank Mandiri, Telkom, BRI, PT Pos, dan 1 wajib pajak software developer.

"Jadi kami sudah piloting atas 3 tabel tarif," kata Candri dalam kuliah umum bertajuk Ketentuan Terbaru Peraturan PPh Pasal 21 (Simplifikasi Tarif) yang digelar oleh PKN STAN, dikutip pada Minggu (21/5/2023).

Baca Juga:
Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Candri menjelaskan pemotongan PPh Pasal 21 memakai tarif efektif diperlukan mengingat ketentuan PPh Pasal 21 yang berlaku saat ini cenderung rumit. Selain itu, lanjutnya, administrasi perpajakannya juga memberatkan wajib pajak.

Berdasarkan kajian yang dilakukan oleh Direktorat Transformasi Proses Bisnis DJP, terdapat kurang lebih 400 skenario pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, usaha, dan kegiatan yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi, pada saat ini.

Dengan simplifikasi melalui penggunaan tarif efektif, pemotongan PPh Pasal 21 oleh wajib pajak pada setiap masa pajak diharapkan makin mudah dan mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

Baca Juga:
Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Tak hanya menekan biaya kepatuhan bagi wajib pajak, kehadiran tarif efektif PPh Pasal 21 tersebut juga diklaim mempermudah DJP dalam membangun sistem administrasi pajak baru yang mampu memvalidasi penghitungan yang dilakukan oleh wajib pajak.

Pemerintah saat ini sedang menyiapkan rancangan peraturan pemerintah (RPP), rancangan peraturan menteri keuangan (RPMK), dan rancangan peraturan dirjen pajak yang menjadi landasan untuk menerapkan tarif efektif dalam pemotongan PPh Pasal 21.

Dalam aturan teknis tersebut, pemerintah akan menyiapkan tabel tarif yang memuat tarif efektif untuk setiap level penghasilan.

Tarif efektif yang disiapkan juga sudah mencerminkan nilai penghasilan tidak kena pajak (PTKP) untuk setiap status mulai dari TK/0 senilai Rp54 juta hingga K/I/3 senilai Rp121,5 juta. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi