KEBIJAKAN PAJAK

DJP Sebut Tarif Efektif PPh 21 Telah Diuji Coba di 5 Perusahaan

Muhamad Wildan | Minggu, 21 Mei 2023 | 11:30 WIB
DJP Sebut Tarif Efektif PPh 21 Telah Diuji Coba di 5 Perusahaan

Ilustrasi. Gedung Ditjen Pajak.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyebut ketentuan pemotongan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 menggunakan tarif efektif telah diujicobakan di 5 perusahaan.

Kepala Seksi Peraturan Pemotongan dan Pemungutan PPh I DJP Carolina Candri Prihandinisari mengatakan piloting tarif efektif PPh Pasal 21 telah dilaksanakan di Bank Mandiri, Telkom, BRI, PT Pos, dan 1 wajib pajak software developer.

"Jadi kami sudah piloting atas 3 tabel tarif," kata Candri dalam kuliah umum bertajuk Ketentuan Terbaru Peraturan PPh Pasal 21 (Simplifikasi Tarif) yang digelar oleh PKN STAN, dikutip pada Minggu (21/5/2023).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Candri menjelaskan pemotongan PPh Pasal 21 memakai tarif efektif diperlukan mengingat ketentuan PPh Pasal 21 yang berlaku saat ini cenderung rumit. Selain itu, lanjutnya, administrasi perpajakannya juga memberatkan wajib pajak.

Berdasarkan kajian yang dilakukan oleh Direktorat Transformasi Proses Bisnis DJP, terdapat kurang lebih 400 skenario pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, usaha, dan kegiatan yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi, pada saat ini.

Dengan simplifikasi melalui penggunaan tarif efektif, pemotongan PPh Pasal 21 oleh wajib pajak pada setiap masa pajak diharapkan makin mudah dan mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Tak hanya menekan biaya kepatuhan bagi wajib pajak, kehadiran tarif efektif PPh Pasal 21 tersebut juga diklaim mempermudah DJP dalam membangun sistem administrasi pajak baru yang mampu memvalidasi penghitungan yang dilakukan oleh wajib pajak.

Pemerintah saat ini sedang menyiapkan rancangan peraturan pemerintah (RPP), rancangan peraturan menteri keuangan (RPMK), dan rancangan peraturan dirjen pajak yang menjadi landasan untuk menerapkan tarif efektif dalam pemotongan PPh Pasal 21.

Dalam aturan teknis tersebut, pemerintah akan menyiapkan tabel tarif yang memuat tarif efektif untuk setiap level penghasilan.

Tarif efektif yang disiapkan juga sudah mencerminkan nilai penghasilan tidak kena pajak (PTKP) untuk setiap status mulai dari TK/0 senilai Rp54 juta hingga K/I/3 senilai Rp121,5 juta. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?