Ilustrasi. Gedung Ditjen Pajak. (foto: Kemenkeu)
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mencatat realisasi pengembalian pembayaran atau restitusi pajak sepanjang 2021 mencapai Rp196,1 triliun, tumbuh 14% dari realisasi tahun sebelumnya.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor mengatakan pertumbuhan realisasi restitusi yang tumbuh dua digit tersebut terjadi seiring dengan pemulihan ekonomi dan penerimaan pajak.
"Restitusi pajak tahun 2021 sejumlah Rp196,10 triliun yang mengalami pertumbuhan sebesar 13,98% dari restitusi tahun 2020," katanya, Jumat (7/1/2022).
Neilmaldrin menjelaskan kenaikan restitusi pajak juga terjadi karena perkembangan ekonomi yang menunjukkan tren perbaikan. Selain itu, adanya insentif pemerintah di berbagai bidang juga turut memengaruhi realisasi restitusi pajak.
Sepanjang 2021, pemerintah memberikan berbagai insentif pajak untuk dunia usaha. Insentif itu di antaranya PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), PPh final UMKM DTP, pembebasan PPh Pasal 22 impor, pembebasan bea masuk, pengurangan angsuran PPh Pasal 25, dan restitusi PPN dipercepat.
"Restitusi pajak diberikan dari PPN dan PPh," ujar Neilmaldrin.
Sepanjang tahun lalu, pemerintah juga mencatat realisasi penerimaan pajak senilai Rp1.277,5 triliun atau tumbuh 19,2% dari realisasi tahun sebelumnya. Realisasi tersebut setara dengan 103,9% terhadap target Rp1.229,59 triliun.
Penerimaan berdasarkan jenis pajak juga terus menunjukkan tren pemulihan. Penerimaan PPh pada tahun lalu misalnya juga tumbuh sebesar 17,3%. Sementara itu, penerimaan pajak dari PPN tumbuh mencapai 22,3%. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.