KEBIJAKAN PAJAK

DJP Sebut Restitusi Pajak Capai Rp196 Triliun pada 2021

Dian Kurniati | Minggu, 09 Januari 2022 | 07:00 WIB
DJP Sebut Restitusi Pajak Capai Rp196 Triliun pada 2021

Ilustrasi. Gedung Ditjen Pajak. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mencatat realisasi pengembalian pembayaran atau restitusi pajak sepanjang 2021 mencapai Rp196,1 triliun, tumbuh 14% dari realisasi tahun sebelumnya.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor mengatakan pertumbuhan realisasi restitusi yang tumbuh dua digit tersebut terjadi seiring dengan pemulihan ekonomi dan penerimaan pajak.

"Restitusi pajak tahun 2021 sejumlah Rp196,10 triliun yang mengalami pertumbuhan sebesar 13,98% dari restitusi tahun 2020," katanya, Jumat (7/1/2022).

Baca Juga:
Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Neilmaldrin menjelaskan kenaikan restitusi pajak juga terjadi karena perkembangan ekonomi yang menunjukkan tren perbaikan. Selain itu, adanya insentif pemerintah di berbagai bidang juga turut memengaruhi realisasi restitusi pajak.

Sepanjang 2021, pemerintah memberikan berbagai insentif pajak untuk dunia usaha. Insentif itu di antaranya PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), PPh final UMKM DTP, pembebasan PPh Pasal 22 impor, pembebasan bea masuk, pengurangan angsuran PPh Pasal 25, dan restitusi PPN dipercepat.

"Restitusi pajak diberikan dari PPN dan PPh," ujar Neilmaldrin.

Baca Juga:
DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sepanjang tahun lalu, pemerintah juga mencatat realisasi penerimaan pajak senilai Rp1.277,5 triliun atau tumbuh 19,2% dari realisasi tahun sebelumnya. Realisasi tersebut setara dengan 103,9% terhadap target Rp1.229,59 triliun.

Penerimaan berdasarkan jenis pajak juga terus menunjukkan tren pemulihan. Penerimaan PPh pada tahun lalu misalnya juga tumbuh sebesar 17,3%. Sementara itu, penerimaan pajak dari PPN tumbuh mencapai 22,3%. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses