KEBIJAKAN PAJAK

DJP Sebut Restitusi Pajak Capai Rp196 Triliun pada 2021

Dian Kurniati | Minggu, 09 Januari 2022 | 07:00 WIB
DJP Sebut Restitusi Pajak Capai Rp196 Triliun pada 2021

Ilustrasi. Gedung Ditjen Pajak. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mencatat realisasi pengembalian pembayaran atau restitusi pajak sepanjang 2021 mencapai Rp196,1 triliun, tumbuh 14% dari realisasi tahun sebelumnya.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor mengatakan pertumbuhan realisasi restitusi yang tumbuh dua digit tersebut terjadi seiring dengan pemulihan ekonomi dan penerimaan pajak.

"Restitusi pajak tahun 2021 sejumlah Rp196,10 triliun yang mengalami pertumbuhan sebesar 13,98% dari restitusi tahun 2020," katanya, Jumat (7/1/2022).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Neilmaldrin menjelaskan kenaikan restitusi pajak juga terjadi karena perkembangan ekonomi yang menunjukkan tren perbaikan. Selain itu, adanya insentif pemerintah di berbagai bidang juga turut memengaruhi realisasi restitusi pajak.

Sepanjang 2021, pemerintah memberikan berbagai insentif pajak untuk dunia usaha. Insentif itu di antaranya PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), PPh final UMKM DTP, pembebasan PPh Pasal 22 impor, pembebasan bea masuk, pengurangan angsuran PPh Pasal 25, dan restitusi PPN dipercepat.

"Restitusi pajak diberikan dari PPN dan PPh," ujar Neilmaldrin.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Sepanjang tahun lalu, pemerintah juga mencatat realisasi penerimaan pajak senilai Rp1.277,5 triliun atau tumbuh 19,2% dari realisasi tahun sebelumnya. Realisasi tersebut setara dengan 103,9% terhadap target Rp1.229,59 triliun.

Penerimaan berdasarkan jenis pajak juga terus menunjukkan tren pemulihan. Penerimaan PPh pada tahun lalu misalnya juga tumbuh sebesar 17,3%. Sementara itu, penerimaan pajak dari PPN tumbuh mencapai 22,3%. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?