KEBIJAKAN PAJAK

DJP Sebut PPS Beri Kesempatan Bagi WP Masuk Sistem Secara Sukarela

Muhamad Wildan | Kamis, 30 Juni 2022 | 14:02 WIB
DJP Sebut PPS Beri Kesempatan Bagi WP Masuk Sistem Secara Sukarela

Dirjen Pajak Suryo Utomo.

JAKARTA, DDTCNews - Program pengungkapan sukarela (PPS) memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk masuk ke dalam sistem perpajakan secara sukarela sebelum Ditjen Pajak (DJP) menggunakan data perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan pemerintah berharap makin banyak wajib pajak yang mau mencatatkan aktivitas ekonominya dalam sistem administrasi perpajakan melalui PPS. Harapannya, basis pajak juga makin luas dan tax ratio dapat ditingkatkan.

"Kalau semua aktivitas itu di dalam sistem maka sebetulnya kan basis pajak kita sudah cukup, sudah luas," katanya, Kamis (30/6/2022).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Suryo menerangkan otoritas pajak telah secara rutin menerima data dari lembaga keuangan domestik dan otoritas pajak negara lain sejak 2018 seiring dengan ditetapkannya Perppu 1/2017 tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan.

Selama periode PPS, sambungnya, DJP memakai data-data yang telah diterima untuk mengimbau wajib pajak untuk mengikuti PPS melalui surat yang dikirimkan, baik secara fisik maupun melalui email.

"Dicocokin dengan SPT. Kalau cocok ya sudah berarti tidak ada yang perlu dideklarasikan. Kalau ada yang belum cocok, mohon [dideklarasikan]," ujar Suryo.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Setelah PPS berakhir, lanjutnya, DJP akan menjalankan proses bisnis sesuai dengan ketentuan yang tercantum pada undang-undang perpajakan.

Suryo juga menekankan pajak diatur dengan undang-undang dan bersifat memaksa. Selagi PPS masih berlangsung, wajib pajak sebaiknya memanfaatkan fasilitas tersebut.

"[Pajak] dasarnya undang-undang. Harus ditunaikan. Kalau tidak ditunaikan ada konsekuensinya. Undang-undang yang mengatur, bukan saya. Daripada kita ketemu konsekuensi, mari bareng-bareng menjadi bagian dari sistem administrasi yang ada di Indonesia," ujarnya.

Untuk diketahui, wajib pajak masih berkesempatan mengikuti PPS paling lambat pada 23.59 WIB malam ini. Wajib pajak bisa ikut PPS dengan cara menyampaikan surat pemberitahuan pengungkapan harta (SPPH) melalui DJP Online. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?