KEBIJAKAN PAJAK

DJP Sebut PPS Beri Kesempatan Bagi WP Masuk Sistem Secara Sukarela

Muhamad Wildan | Kamis, 30 Juni 2022 | 14:02 WIB
DJP Sebut PPS Beri Kesempatan Bagi WP Masuk Sistem Secara Sukarela

Dirjen Pajak Suryo Utomo.

JAKARTA, DDTCNews - Program pengungkapan sukarela (PPS) memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk masuk ke dalam sistem perpajakan secara sukarela sebelum Ditjen Pajak (DJP) menggunakan data perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan pemerintah berharap makin banyak wajib pajak yang mau mencatatkan aktivitas ekonominya dalam sistem administrasi perpajakan melalui PPS. Harapannya, basis pajak juga makin luas dan tax ratio dapat ditingkatkan.

"Kalau semua aktivitas itu di dalam sistem maka sebetulnya kan basis pajak kita sudah cukup, sudah luas," katanya, Kamis (30/6/2022).

Baca Juga:
Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Suryo menerangkan otoritas pajak telah secara rutin menerima data dari lembaga keuangan domestik dan otoritas pajak negara lain sejak 2018 seiring dengan ditetapkannya Perppu 1/2017 tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan.

Selama periode PPS, sambungnya, DJP memakai data-data yang telah diterima untuk mengimbau wajib pajak untuk mengikuti PPS melalui surat yang dikirimkan, baik secara fisik maupun melalui email.

"Dicocokin dengan SPT. Kalau cocok ya sudah berarti tidak ada yang perlu dideklarasikan. Kalau ada yang belum cocok, mohon [dideklarasikan]," ujar Suryo.

Baca Juga:
Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara

Setelah PPS berakhir, lanjutnya, DJP akan menjalankan proses bisnis sesuai dengan ketentuan yang tercantum pada undang-undang perpajakan.

Suryo juga menekankan pajak diatur dengan undang-undang dan bersifat memaksa. Selagi PPS masih berlangsung, wajib pajak sebaiknya memanfaatkan fasilitas tersebut.

"[Pajak] dasarnya undang-undang. Harus ditunaikan. Kalau tidak ditunaikan ada konsekuensinya. Undang-undang yang mengatur, bukan saya. Daripada kita ketemu konsekuensi, mari bareng-bareng menjadi bagian dari sistem administrasi yang ada di Indonesia," ujarnya.

Untuk diketahui, wajib pajak masih berkesempatan mengikuti PPS paling lambat pada 23.59 WIB malam ini. Wajib pajak bisa ikut PPS dengan cara menyampaikan surat pemberitahuan pengungkapan harta (SPPH) melalui DJP Online. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Istri Gabung NPWP dengan Suami, Bagaimana Login Coretax sebagai PIC?

Senin, 03 Februari 2025 | 12:30 WIB KPP PRATAMA SINTANG

Hanya Notaris dan PPAT yang Bisa Akses Fitur Validasi PPhTB di Coretax

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Istri Gabung NPWP dengan Suami, Bagaimana Login Coretax sebagai PIC?

Senin, 03 Februari 2025 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

Pedoman Dokumentasi Transfer Pricing bagi Perusahaan Multinasional

Senin, 03 Februari 2025 | 11:54 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Diskon Tarif Listrik, Januari 2025 Alami Deflasi 0,76 Persen

Senin, 03 Februari 2025 | 11:30 WIB CORETAX SYSTEM

Daftar Role Akses Coretax DJP Bertambah! Simak di Sini Lengkapnya

Senin, 03 Februari 2025 | 11:11 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kenaikan PPN Tak Banyak Sumbang Penerimaan, DPR Dukung Penghematan

Senin, 03 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dalam PMK 81/2024

Senin, 03 Februari 2025 | 10:43 WIB KMK 2/KM.10/2025

Simak di Sini! Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Februari 2025