EDUKASI PAJAK

DJP Sebut LDK Tax Center Punya Peran dalam Edukasi Pajak

Muhamad Wildan | Selasa, 23 Maret 2021 | 12:16 WIB
DJP Sebut LDK Tax Center Punya Peran dalam Edukasi Pajak

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor. (tangkapan layar Youtube)

DEPOK, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menyambut positif diresmikannya Layanan Pajak di Luar Kantor (LDK) Tax Center Universitas Gunadarma.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan tax center mengambil peran yang besar selaku mitra otoritas dalam melakukan diseminasi informasi dan mengedukasi wajib pajak.

"Adanya LDK terutama di lingkungan Tax Center Universitas Gunadarma, kita harapkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dan DJP untuk selalu meningkatkan pelayanan baik dalam hal konsultasi dan edukasi," ujarnya, Selasa (23/3/2021).

Baca Juga:
Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Dalam webinar bertajuk Optimalisasi Peranan Tax Center Sebagai Pusat Edukasi Pajak dalam Upaya Membangun Kepatuhan Pajak, Neilmaldrin mengatakan LDK turut mengambil peran dalam pengawasan. Pengawasan itu baik ekstensifikasi maupun intensifikasi kepada wajib pajak di lokasi LDK.

Neilmaldrin menyampaikan sudah terdapat sekitar 287 tax center yang tersebar di Indonesia mulai dari Aceh hingga Papua. Peningkatan dan persebaran tax center sejalan dengan program DJP yang berupaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak melalui edukasi dan kehumasan yang efektif.

"Besar harapan kami semua pihak dapat berkontribusi dalam mendukung tercapainya kebijakan LDK, terutama yang berada di Universitas Gunadarma ini,” imbuhnya.

Baca Juga:
Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

Seperti diketahui, LDK Tax Center Universitas Gunadarma diresmikan hari ini. Wajib pajak dapat memanfaatkan layanan perpajakan di LDK, tepatnya di Kampus D Universitas Gunadarma.

LDK Tax Center Universitas Gunadarma menyediakan penyuluhan, pelayanan, dan konsultasi kepada wajib pajak. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Rabu, 29 Januari 2025 | 13:00 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global