EDUKASI PAJAK

DJP Sebut LDK Tax Center Punya Peran dalam Edukasi Pajak

Muhamad Wildan | Selasa, 23 Maret 2021 | 12:16 WIB
DJP Sebut LDK Tax Center Punya Peran dalam Edukasi Pajak

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor. (tangkapan layar Youtube)

DEPOK, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menyambut positif diresmikannya Layanan Pajak di Luar Kantor (LDK) Tax Center Universitas Gunadarma.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan tax center mengambil peran yang besar selaku mitra otoritas dalam melakukan diseminasi informasi dan mengedukasi wajib pajak.

"Adanya LDK terutama di lingkungan Tax Center Universitas Gunadarma, kita harapkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dan DJP untuk selalu meningkatkan pelayanan baik dalam hal konsultasi dan edukasi," ujarnya, Selasa (23/3/2021).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Dalam webinar bertajuk Optimalisasi Peranan Tax Center Sebagai Pusat Edukasi Pajak dalam Upaya Membangun Kepatuhan Pajak, Neilmaldrin mengatakan LDK turut mengambil peran dalam pengawasan. Pengawasan itu baik ekstensifikasi maupun intensifikasi kepada wajib pajak di lokasi LDK.

Neilmaldrin menyampaikan sudah terdapat sekitar 287 tax center yang tersebar di Indonesia mulai dari Aceh hingga Papua. Peningkatan dan persebaran tax center sejalan dengan program DJP yang berupaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak melalui edukasi dan kehumasan yang efektif.

"Besar harapan kami semua pihak dapat berkontribusi dalam mendukung tercapainya kebijakan LDK, terutama yang berada di Universitas Gunadarma ini,” imbuhnya.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Seperti diketahui, LDK Tax Center Universitas Gunadarma diresmikan hari ini. Wajib pajak dapat memanfaatkan layanan perpajakan di LDK, tepatnya di Kampus D Universitas Gunadarma.

LDK Tax Center Universitas Gunadarma menyediakan penyuluhan, pelayanan, dan konsultasi kepada wajib pajak. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra