PENEGAKAN HUKUM

DJP Sebut Ada Penurunan Porsi Sengketa Pajak yang Naik Banding

Redaksi DDTCNews | Senin, 08 November 2021 | 18:30 WIB
DJP Sebut Ada Penurunan Porsi Sengketa Pajak yang Naik Banding

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mencatat jumlah sengketa pajak di pengadilan relatif kecil dibandingkan dengan jumlah produk hukum yang dikeluarkan otoritas setiap tahunnya.

Kepala Seksi Banding dan Gugatan Direktorat Keberatan dan Banding DJP Farchan Ilyas mengatakan dari seluruh produk hukum seperti Surat Tagihan Pajak (STP) dan Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang diterbitkan setiap tahunnya, hanya 5% yang diajukan keberatan.

“Dari semua produk hukum DJP seperti SKP dan STP itu rata-rata per tahun yang diajukan ke keberatan hanya 5%. Jadi, sebenarnya ini kecil," katanya dalam acara FGD Penelitian Peningkatan Sengketa Pajak Pada Tingkat Peninjauan Kembali dan Peran Yurisprudensi, Senin (8/11/2021).

Baca Juga:
Hal-Hal yang Bakal Diteliti saat WP Ajukan Pengembalian Pendahuluan

Farchan memaparkan 5% wajib pajak yang mengajukan keberatan dan naik menjadi banding juga konsisten menurun mulai tahun lalu. Tercatat sejak awal 2020 hingga September 2021, sekitar 21% hingga 25% keberatan yang diajukan wajib pajak naik menjadi banding.

Angka tersebut mengalami penurunan dibandingkan dengan jumlah pada periode 2018 dan 2019. Pada 2 tahun tersebut, rata-rata 30% hingga 40% wajib pajak yang mengajukan keberatan berlanjut menjadi upaya banding.

"Memang ada kenaikan pada 2018 dan 2019, tapi pada 2020 dan 2021 itu rata-rata 21% hingga 25% [naik banding] dari putusan [keberatan] yang diterima," ujarnya.

Baca Juga:
Keberatan soal Ketetapan PBB Ditolak, Pemohon Tak Dikenai Sanksi Denda

Farchan menambahkan upaya untuk mengerem perkara pajak mengalir ke pengadilan sudah dilakukan DJP. Salah satu yang dilakukan adalah perbaikan regulasi seperti melalui klaster perpajakan dalam UU Cipta Kerja dan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

“Upaya terus dilakukan untuk mengurangi sengketa dan kami di DJP juga diawasi oleh banyak pihak mulai dari Komwasjak, Itjen, dan BPK," imbuhnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi