PENEGAKAN HUKUM

DJP Sebut Ada Penurunan Porsi Sengketa Pajak yang Naik Banding

Redaksi DDTCNews | Senin, 08 November 2021 | 18:30 WIB
DJP Sebut Ada Penurunan Porsi Sengketa Pajak yang Naik Banding

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mencatat jumlah sengketa pajak di pengadilan relatif kecil dibandingkan dengan jumlah produk hukum yang dikeluarkan otoritas setiap tahunnya.

Kepala Seksi Banding dan Gugatan Direktorat Keberatan dan Banding DJP Farchan Ilyas mengatakan dari seluruh produk hukum seperti Surat Tagihan Pajak (STP) dan Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang diterbitkan setiap tahunnya, hanya 5% yang diajukan keberatan.

“Dari semua produk hukum DJP seperti SKP dan STP itu rata-rata per tahun yang diajukan ke keberatan hanya 5%. Jadi, sebenarnya ini kecil," katanya dalam acara FGD Penelitian Peningkatan Sengketa Pajak Pada Tingkat Peninjauan Kembali dan Peran Yurisprudensi, Senin (8/11/2021).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Farchan memaparkan 5% wajib pajak yang mengajukan keberatan dan naik menjadi banding juga konsisten menurun mulai tahun lalu. Tercatat sejak awal 2020 hingga September 2021, sekitar 21% hingga 25% keberatan yang diajukan wajib pajak naik menjadi banding.

Angka tersebut mengalami penurunan dibandingkan dengan jumlah pada periode 2018 dan 2019. Pada 2 tahun tersebut, rata-rata 30% hingga 40% wajib pajak yang mengajukan keberatan berlanjut menjadi upaya banding.

"Memang ada kenaikan pada 2018 dan 2019, tapi pada 2020 dan 2021 itu rata-rata 21% hingga 25% [naik banding] dari putusan [keberatan] yang diterima," ujarnya.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Farchan menambahkan upaya untuk mengerem perkara pajak mengalir ke pengadilan sudah dilakukan DJP. Salah satu yang dilakukan adalah perbaikan regulasi seperti melalui klaster perpajakan dalam UU Cipta Kerja dan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

“Upaya terus dilakukan untuk mengurangi sengketa dan kami di DJP juga diawasi oleh banyak pihak mulai dari Komwasjak, Itjen, dan BPK," imbuhnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Senin, 21 Oktober 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sertel Kena Suspend, Begini Cara Sampaikan Klarifikasi ke Ditjen Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN