PENEGAKAN HUKUM

DJP Sebut Ada Penurunan Porsi Sengketa Pajak yang Naik Banding

Redaksi DDTCNews | Senin, 08 November 2021 | 18:30 WIB
DJP Sebut Ada Penurunan Porsi Sengketa Pajak yang Naik Banding

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mencatat jumlah sengketa pajak di pengadilan relatif kecil dibandingkan dengan jumlah produk hukum yang dikeluarkan otoritas setiap tahunnya.

Kepala Seksi Banding dan Gugatan Direktorat Keberatan dan Banding DJP Farchan Ilyas mengatakan dari seluruh produk hukum seperti Surat Tagihan Pajak (STP) dan Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang diterbitkan setiap tahunnya, hanya 5% yang diajukan keberatan.

“Dari semua produk hukum DJP seperti SKP dan STP itu rata-rata per tahun yang diajukan ke keberatan hanya 5%. Jadi, sebenarnya ini kecil," katanya dalam acara FGD Penelitian Peningkatan Sengketa Pajak Pada Tingkat Peninjauan Kembali dan Peran Yurisprudensi, Senin (8/11/2021).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Farchan memaparkan 5% wajib pajak yang mengajukan keberatan dan naik menjadi banding juga konsisten menurun mulai tahun lalu. Tercatat sejak awal 2020 hingga September 2021, sekitar 21% hingga 25% keberatan yang diajukan wajib pajak naik menjadi banding.

Angka tersebut mengalami penurunan dibandingkan dengan jumlah pada periode 2018 dan 2019. Pada 2 tahun tersebut, rata-rata 30% hingga 40% wajib pajak yang mengajukan keberatan berlanjut menjadi upaya banding.

"Memang ada kenaikan pada 2018 dan 2019, tapi pada 2020 dan 2021 itu rata-rata 21% hingga 25% [naik banding] dari putusan [keberatan] yang diterima," ujarnya.

Baca Juga:
Coretax Berlaku Nanti, Masih Bisa Minta Dokumen Dikirim Secara Fisik?

Farchan menambahkan upaya untuk mengerem perkara pajak mengalir ke pengadilan sudah dilakukan DJP. Salah satu yang dilakukan adalah perbaikan regulasi seperti melalui klaster perpajakan dalam UU Cipta Kerja dan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

“Upaya terus dilakukan untuk mengurangi sengketa dan kami di DJP juga diawasi oleh banyak pihak mulai dari Komwasjak, Itjen, dan BPK," imbuhnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Coretax Berlaku Nanti, Masih Bisa Minta Dokumen Dikirim Secara Fisik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

Selasa, 24 Desember 2024 | 11:30 WIB MAHKAMAH KONSTITUSI

Banyak Sengketa Pilkada, Uji Materiil UU KUP-Pengadilan Pajak Tertunda

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?