Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mencatat jumlah sengketa pajak di pengadilan relatif kecil dibandingkan dengan jumlah produk hukum yang dikeluarkan otoritas setiap tahunnya.
Kepala Seksi Banding dan Gugatan Direktorat Keberatan dan Banding DJP Farchan Ilyas mengatakan dari seluruh produk hukum seperti Surat Tagihan Pajak (STP) dan Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang diterbitkan setiap tahunnya, hanya 5% yang diajukan keberatan.
“Dari semua produk hukum DJP seperti SKP dan STP itu rata-rata per tahun yang diajukan ke keberatan hanya 5%. Jadi, sebenarnya ini kecil," katanya dalam acara FGD Penelitian Peningkatan Sengketa Pajak Pada Tingkat Peninjauan Kembali dan Peran Yurisprudensi, Senin (8/11/2021).
Farchan memaparkan 5% wajib pajak yang mengajukan keberatan dan naik menjadi banding juga konsisten menurun mulai tahun lalu. Tercatat sejak awal 2020 hingga September 2021, sekitar 21% hingga 25% keberatan yang diajukan wajib pajak naik menjadi banding.
Angka tersebut mengalami penurunan dibandingkan dengan jumlah pada periode 2018 dan 2019. Pada 2 tahun tersebut, rata-rata 30% hingga 40% wajib pajak yang mengajukan keberatan berlanjut menjadi upaya banding.
"Memang ada kenaikan pada 2018 dan 2019, tapi pada 2020 dan 2021 itu rata-rata 21% hingga 25% [naik banding] dari putusan [keberatan] yang diterima," ujarnya.
Farchan menambahkan upaya untuk mengerem perkara pajak mengalir ke pengadilan sudah dilakukan DJP. Salah satu yang dilakukan adalah perbaikan regulasi seperti melalui klaster perpajakan dalam UU Cipta Kerja dan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
“Upaya terus dilakukan untuk mengurangi sengketa dan kami di DJP juga diawasi oleh banyak pihak mulai dari Komwasjak, Itjen, dan BPK," imbuhnya. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.