PENGHARGAAN

DJP Sabet 2 Penghargaan Teknologi Informasi

Redaksi DDTCNews | Senin, 04 Januari 2021 | 09:00 WIB
DJP Sabet 2 Penghargaan Teknologi Informasi

Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djanuardi menerima penghargaan. (foto: DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mendapat penghargaan Top Digital Implementation 2020 dalam acara Top Digital Award 2020.

Berdasarkan informasi yang disampaikan DJP dalam laman resminya, Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djanuardi juga terpilih sebagai Top Leader on Digital Implementation 2020 pada acara yang diselenggarakan majalah It Works tersebut.

Ketua penyelenggara Top Digital Awards 2020 M. Luthfi Handayani mengatakan apresiasi tersebut diberikan kepada perusahaan dan instansi pemerintahan yang dinilai berhasil dalam mengimplementasikan dan memanfaatkan teknologi digital sepanjang 2020.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

“Ada 800 perusahaan dan instansi pemerintahan yang mengikuti seleksi awal. Kemudian, dewan juri memilih 200 kandidat terbaik dan hanya 160 kandidat yang bisa mengikuti proses penilaian secara lengkap,” katanya.

Ketua Dewan Juri Kalamullah Ramli mengungkapkan proses penjurian dimulai dengan riset untuk menjaring instansi, lembaga, dan korporasi sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan dewan juri. Mereka diundang sebagai finalis.

“Dalam menentukan pemenang, kami menilai impact atau outcome atas transformasi digital yang dilakukan oleh setiap lembaga, kementerian, dan perusahaan untuk meningkatkan kinerjanya,” katanya.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Kategori pemenang top dikelompokkan ke dalam level bintang sesuai sektor usaha dan klasifikasi lembaganya. Ada kriteria yang digunakan untuk menentukan pemenang masuk di tingkatan bintang tertentu.

Beberapa kriteria yang dimaksud mencakup tata kelola teknologi informasi dan penerapan sistem haruslah sudah baik, digitalisasi berhasil diimplementasikan, dan penggunaannya terpadu di semua divisi.

Kriteria lainnya adalah infrastruktur pendukung digital sesuai untuk kebutuhan saat ini dan dapat dikembangkan hingga masa mendatang. Kemudian, implementasi solusi digitalnya layak direkomendasikan kepada perusahaan atau instansi lain. DJP mendapatkan level bintang lima atau maksimal. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Minggu, 20 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

Minggu, 20 Oktober 2024 | 08:00 WIB CORETAX SYSTEM

Gencar Edukasi, DJP Harap Pegawai Pajak dan WP Terbiasa dengan Coretax

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja