PENGHARGAAN

DJP Sabet 2 Penghargaan Teknologi Informasi

Redaksi DDTCNews | Senin, 04 Januari 2021 | 09:00 WIB
DJP Sabet 2 Penghargaan Teknologi Informasi

Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djanuardi menerima penghargaan. (foto: DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mendapat penghargaan Top Digital Implementation 2020 dalam acara Top Digital Award 2020.

Berdasarkan informasi yang disampaikan DJP dalam laman resminya, Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djanuardi juga terpilih sebagai Top Leader on Digital Implementation 2020 pada acara yang diselenggarakan majalah It Works tersebut.

Ketua penyelenggara Top Digital Awards 2020 M. Luthfi Handayani mengatakan apresiasi tersebut diberikan kepada perusahaan dan instansi pemerintahan yang dinilai berhasil dalam mengimplementasikan dan memanfaatkan teknologi digital sepanjang 2020.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

“Ada 800 perusahaan dan instansi pemerintahan yang mengikuti seleksi awal. Kemudian, dewan juri memilih 200 kandidat terbaik dan hanya 160 kandidat yang bisa mengikuti proses penilaian secara lengkap,” katanya.

Ketua Dewan Juri Kalamullah Ramli mengungkapkan proses penjurian dimulai dengan riset untuk menjaring instansi, lembaga, dan korporasi sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan dewan juri. Mereka diundang sebagai finalis.

“Dalam menentukan pemenang, kami menilai impact atau outcome atas transformasi digital yang dilakukan oleh setiap lembaga, kementerian, dan perusahaan untuk meningkatkan kinerjanya,” katanya.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Kategori pemenang top dikelompokkan ke dalam level bintang sesuai sektor usaha dan klasifikasi lembaganya. Ada kriteria yang digunakan untuk menentukan pemenang masuk di tingkatan bintang tertentu.

Beberapa kriteria yang dimaksud mencakup tata kelola teknologi informasi dan penerapan sistem haruslah sudah baik, digitalisasi berhasil diimplementasikan, dan penggunaannya terpadu di semua divisi.

Kriteria lainnya adalah infrastruktur pendukung digital sesuai untuk kebutuhan saat ini dan dapat dikembangkan hingga masa mendatang. Kemudian, implementasi solusi digitalnya layak direkomendasikan kepada perusahaan atau instansi lain. DJP mendapatkan level bintang lima atau maksimal. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra