e-Pbk.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) baru saja merilis video tutorial penyampaian permohonan pemindahbukuan (Pbk) melalui aplikasi e-Pbk. Melalui video yang bisa disimak di sini, dijelaskan bahwa wajib pajak perlu mengaktivasi fitur e-Pbk terlebih dulu melalui laman pajak.go.id.
Setelah itu, untuk menggunakan fitur e-Pbk, wajib pajak perlu login pada laman DJP Online (pajak.go.id). Kemudian, masuk ke tab Profil, lalu klik menu Aktivasi Fitur. Selanjutnya, centang kotak e-Pbk, dan klik Ubah Fitur.
"Setelah berhasil melakukan aktivasi, menu e-Pbk akan muncul pada tab Layanan," urai DJP melalui video yang diunggah, Senin (17/7/2023).
Lantas, bagaimana cara permohonan pemindahbukuan melalui e-Pbk?
Setelah masuk ke tab Layanan, buka aplikasi e-Pbk. Kemudian, pilih menu Permohonan, input Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN), lalu klik Cari.
Masukkan kode keamanan, dan klik Lanjut. Wajib pajak juga harus memasukkan nomor HP dan email. Setelah itu, isikan formulir pemindahbukuan dan isi alasan pemindahbukuan, dan centang kolom persetujuan.
"Pastikan data yang diisi sudah benar, dan klik Simpan," lanjut DJP.
Kemudian, input passphrase dan sertifikat elektronik, cek list kolom persetujuan, dan klik Kirim Permintaan. Jika sudah, permohonan pemindabukuan sudah berhasil disampaikan.
Sebagai informasi, sejak awal Desember 2022 lalu, aplikasi e-Pbk sudah secara serentak bisa dipakai di seluruh Indonesia.
Ruang lingkup aplikasi e-Pbk adalah untuk pemindahbukuan pada NPWP yang sama, Pbk atas SSP, dan Pbk untuk semua jenis pajak dan jenis setoran kecuali setoran pajak dan sanksi administrasi dari hasil pemeriksaan, penegakan hukum, dan sengketa pajak. (sap)
Pemindahbukuan sekarang bisa menggunakan E-PBK secara online, #KawanPajak tidak perlu ke kantor pajak untuk melakukan pemindahbukuan.
Caranya dapat #KawanPajak simak melalui video ini. pic.twitter.com/vXgSTFe4N2
— #PajakKitaUntukKita (@DitjenPajakRI) July 17, 2023
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.