TAX AMNESTY

DJP Rilis PER-18, Begini Isinya

Redaksi DDTCNews | Rabu, 12 Oktober 2016 | 14:30 WIB
DJP Rilis PER-18, Begini Isinya

JAKARTA, DDTCNews – Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Ken Dwijugiastedi telah merilis Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-18/PJ/2016 tentang Pengembalian Kelebihan Pembayaran Uang Tebusan dalam rangka Pengampunan Pajak (PER 18).

Melalui beleid tersebut Ken menjamin wajib pajak yang mengalami kelebihan dalam membayar tebusan akan mendapatkan pengembalian dari Direktorat Jenderal Pajak.

“Kelebihan pembayaran uang tebusan harus dikembalikan dan/atau diperhitungkan dengan kewajiban perpajakan lainnya dalam jangka waktu paling lama 3 bulan,” bunyi Pasal 1 ayat (3) PER 18.

Baca Juga:
Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Menurut Ken sedikitnya ada 5 hal yang mengakibatkan kelebihan pembayaran uang tebusan, yaitu:

  1. Diterbitkannya surat pembetulan atas surat keterangan karena kesalahan hitung;
  2. Disampaikannya surat pernyataan kedua atau ketiga;
  3. Pembayaran uang tebusan pada surat setoran pajak atau bukti penerimaan negara lebih besar dari pada uang tebusan yang tercantum dalam surat pernyataan;
  4. Penyampaian surat pencabutan atas surat pernyataan;
  5. Surat keterangan dinyatakan batal demi hukum.

Atas kelebihan tersebut, Dirjen Pajak akan meneliti secara jabatan mengenai kebenarannya.

Namun, untuk pengembalian kelebihan pembayaran uang tebusan sampai dengan Rp100 ribu, Dirjen Pajak akan melakukan konfirmasi kepada wajib pajak sebelum melakukan penelitian secara jabatan.

Baca Juga:
Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Jika setelah dikonfirmasi, wajib pajak menyatakan tidak meminta pengembalian atau wajib pajak tidak menjawab konfirmasi dalam jangka waktu 5 hari, maka kelebihan uang tebusan itu tidak dikembalikan.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani juga telah merilis 2 aturan baru tentang tax amnesty yang merelaksasi ketentuan sebelumnya.

Kedua beleid itu di antaranya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 150/PMK.08/2016 dan PMK Nomor 151/PMK.08/2016 yang memberikan kebebasan pada wajib pajak untuk menentukan status harta dari luar negeri yang sudah dipindahkan ke Indonesia sebelum Undang-Undang Pengampunan Pajak berlaku. (Gfa)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Jumat, 24 Januari 2025 | 08:52 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?