TAX AMNESTY

DJP Rilis PER-18, Begini Isinya

Redaksi DDTCNews | Rabu, 12 Oktober 2016 | 14:30 WIB
DJP Rilis PER-18, Begini Isinya

JAKARTA, DDTCNews – Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Ken Dwijugiastedi telah merilis Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-18/PJ/2016 tentang Pengembalian Kelebihan Pembayaran Uang Tebusan dalam rangka Pengampunan Pajak (PER 18).

Melalui beleid tersebut Ken menjamin wajib pajak yang mengalami kelebihan dalam membayar tebusan akan mendapatkan pengembalian dari Direktorat Jenderal Pajak.

“Kelebihan pembayaran uang tebusan harus dikembalikan dan/atau diperhitungkan dengan kewajiban perpajakan lainnya dalam jangka waktu paling lama 3 bulan,” bunyi Pasal 1 ayat (3) PER 18.

Baca Juga:
Ada Aturan Baru, Exchanger Kripto Harus Punya Hak Akses NIK Dukcapil

Menurut Ken sedikitnya ada 5 hal yang mengakibatkan kelebihan pembayaran uang tebusan, yaitu:

  1. Diterbitkannya surat pembetulan atas surat keterangan karena kesalahan hitung;
  2. Disampaikannya surat pernyataan kedua atau ketiga;
  3. Pembayaran uang tebusan pada surat setoran pajak atau bukti penerimaan negara lebih besar dari pada uang tebusan yang tercantum dalam surat pernyataan;
  4. Penyampaian surat pencabutan atas surat pernyataan;
  5. Surat keterangan dinyatakan batal demi hukum.

Atas kelebihan tersebut, Dirjen Pajak akan meneliti secara jabatan mengenai kebenarannya.

Namun, untuk pengembalian kelebihan pembayaran uang tebusan sampai dengan Rp100 ribu, Dirjen Pajak akan melakukan konfirmasi kepada wajib pajak sebelum melakukan penelitian secara jabatan.

Baca Juga:
Ketentuan Bea Masuk Antidumping Ubin Keramik China, Download di Sini

Jika setelah dikonfirmasi, wajib pajak menyatakan tidak meminta pengembalian atau wajib pajak tidak menjawab konfirmasi dalam jangka waktu 5 hari, maka kelebihan uang tebusan itu tidak dikembalikan.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani juga telah merilis 2 aturan baru tentang tax amnesty yang merelaksasi ketentuan sebelumnya.

Kedua beleid itu di antaranya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 150/PMK.08/2016 dan PMK Nomor 151/PMK.08/2016 yang memberikan kebebasan pada wajib pajak untuk menentukan status harta dari luar negeri yang sudah dipindahkan ke Indonesia sebelum Undang-Undang Pengampunan Pajak berlaku. (Gfa)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 20 Oktober 2024 | 15:00 WIB PERATURAN BAPPEBTI 9/2024

Ada Aturan Baru, Exchanger Kripto Harus Punya Hak Akses NIK Dukcapil

Minggu, 20 Oktober 2024 | 11:30 WIB PERATURAN BAPPEBTI 9/2024

Bappebti Revisi Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Aset Kripto

Kamis, 17 Oktober 2024 | 10:30 WIB DDTC EXCLUSIVE GATHERING 2024

Dibagikan Gratis, 2 Buku DDTC ITM 2024 Dwibahasa Telah Diluncurkan

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax

Rabu, 23 Oktober 2024 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

4 Kunci Strategis Cegah Sengketa Pajak, Selengkapnya Baca Buku Ini

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Piloting Modul Impor-Ekspor Barang Bawaan Penumpang Tahap III Dimulai

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029