TAX AMNESTY

DJP Rilis PER-18, Begini Isinya

Redaksi DDTCNews | Rabu, 12 Oktober 2016 | 14:30 WIB
DJP Rilis PER-18, Begini Isinya

JAKARTA, DDTCNews – Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Ken Dwijugiastedi telah merilis Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-18/PJ/2016 tentang Pengembalian Kelebihan Pembayaran Uang Tebusan dalam rangka Pengampunan Pajak (PER 18).

Melalui beleid tersebut Ken menjamin wajib pajak yang mengalami kelebihan dalam membayar tebusan akan mendapatkan pengembalian dari Direktorat Jenderal Pajak.

“Kelebihan pembayaran uang tebusan harus dikembalikan dan/atau diperhitungkan dengan kewajiban perpajakan lainnya dalam jangka waktu paling lama 3 bulan,” bunyi Pasal 1 ayat (3) PER 18.

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

Menurut Ken sedikitnya ada 5 hal yang mengakibatkan kelebihan pembayaran uang tebusan, yaitu:

  1. Diterbitkannya surat pembetulan atas surat keterangan karena kesalahan hitung;
  2. Disampaikannya surat pernyataan kedua atau ketiga;
  3. Pembayaran uang tebusan pada surat setoran pajak atau bukti penerimaan negara lebih besar dari pada uang tebusan yang tercantum dalam surat pernyataan;
  4. Penyampaian surat pencabutan atas surat pernyataan;
  5. Surat keterangan dinyatakan batal demi hukum.

Atas kelebihan tersebut, Dirjen Pajak akan meneliti secara jabatan mengenai kebenarannya.

Namun, untuk pengembalian kelebihan pembayaran uang tebusan sampai dengan Rp100 ribu, Dirjen Pajak akan melakukan konfirmasi kepada wajib pajak sebelum melakukan penelitian secara jabatan.

Baca Juga:
DDTC Rilis Buku SDSN UU KUP, PPh, dan PPN Terbaru Versi Bahasa Inggris

Jika setelah dikonfirmasi, wajib pajak menyatakan tidak meminta pengembalian atau wajib pajak tidak menjawab konfirmasi dalam jangka waktu 5 hari, maka kelebihan uang tebusan itu tidak dikembalikan.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani juga telah merilis 2 aturan baru tentang tax amnesty yang merelaksasi ketentuan sebelumnya.

Kedua beleid itu di antaranya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 150/PMK.08/2016 dan PMK Nomor 151/PMK.08/2016 yang memberikan kebebasan pada wajib pajak untuk menentukan status harta dari luar negeri yang sudah dipindahkan ke Indonesia sebelum Undang-Undang Pengampunan Pajak berlaku. (Gfa)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Jumat, 20 Desember 2024 | 14:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Petisi Penolakan Kenaikan Tarif PPN, Begini Respons Airlangga

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember