PER-13/PJ/2022

DJP Rilis Aturan Baru Bagi Rekanan dalam Sistem Pengadaan Pemerintah

Muhamad Wildan | Rabu, 28 September 2022 | 11:08 WIB
DJP Rilis Aturan Baru Bagi Rekanan dalam Sistem Pengadaan Pemerintah

Tampilan awal salinan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-13/PJ/2022.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menerbitkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-13/PJ/2022 guna memberikan kemudahan bagi rekanan pemerintah yang tergabung dalam sistem informasi pengadaan pemerintah.

Apabila rekanan pemerintah adalah pengusaha kecil, rekanan tidak perlu melaporkan PPN yang telah dipungut oleh pihak lain. Pihak lain adalah marketplace pengadaan atau ritel daring pengadaan yang terlibat langsung atau memfasilitasi transaksi antarpihak, yaitu rekanan dan instansi pemerintah.

"PPN atau PPN/PPnBM yang dipungut oleh pihak lain tidak perlu dilaporkan oleh rekanan yang merupakan pengusaha kecil berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan," bunyi Pasal 2 ayat (3) PER-13/PJ/2022, dikutip pada Rabu (28/9/2022).

Baca Juga:
Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Lebih lanjut, apabila rekanan tidak termasuk dalam kriteria pengusaha kecil maka rekanan wajib melaporkan penyerahan barang kena pajak (BKP)/jasa kena pajak (JKP) dalam SPT Masa PPN pada kolom penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh pemungut PPN.

Ketentuan baru pada PER-13/PJ/2022 ini diharapkan memberikan kepastian hukum dan kemudahan dalam pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 58/2022.

Untuk diketahui, PMK 58/2022 mewajibkan pihak lain, yaitu marketplace pengadaan atau ritel daring untuk melakukan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak atas penyerahan barang dan jasa oleh rekanan melalui sistem informasi pengadaan pemerintah.

Baca Juga:
Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Pajak yang dimaksud antara lain PPh Pasal 22, PPN, dan PPnBM. PPh Pasal 22 terutang atas penghasilan yang diterima rekanan sehubungan dengan transaksi penjualan barang, penyerahan jasa, dan sewa serta penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta.

PPh Pasal 22 yang dipungut sebesar 0,5% dan merupakan kredit pajak bagi rekanan. Bila PPh Pasal 22 dipungut atas penghasilan rekanan yang bersifat final maka PPh Pasal 22 tersebut adalah bagian dari pelunasan PPh final.

Sementara itu, PPN yang dipungut oleh pihak lain adalah sebesar 11% sesuai dengan tarif PPN yang berlaku secara umum.

Baca Juga:
Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Dalam pelaksanaannya, pihak lain wajib memungut PPh Pasal 22 dan PPN dan menyetorkannya ke kas negara paling lambat pada tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.

PPh Pasal 22 dan PPN wajib dilaporkan 20 hari setelah masa pajak berakhir menggunakan SPT Masa PPh Unifikasi dan SPT Masa PPN 1107 PUT. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi