PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

DJP Putuskan Tambah Server PPS, Antisipasi Lonjakan Jumlah Wajib Pajak

Muhamad Wildan | Kamis, 30 Juni 2022 | 11:03 WIB
DJP Putuskan Tambah Server PPS, Antisipasi Lonjakan Jumlah Wajib Pajak

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menambah kapasitas server untuk mengantisipasi lonjakan jumlah wajib pajak yang mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan dirjen pajak telah memerintahkan penambahan server guna meningkatkan kapasitas aplikasi penyampaian surat pemberitahuan pengungkapan harta (SPPH).

"Tidak [akan down]. Kita sudah tambah server-nya juga. Saya sudah koordinasi dengan teman-teman Direktorat TIK dan arahan Pak Dirjen menyampaikan untuk ditambah server," ujar Neilmaldrin, Kamis (30/6/2022).

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Menjelang berakhirnya penyelenggaraan PPS, DJP mencatat ada lonjakan jumlah wajib pajak yang menyampaikan SPPH melalui DJP Online untuk turut serta dalam PPS.

Sebagai gambaran, hingga 30 Juni 2022 pukul 8.00 WIB tercatat sudah ada 212.240 wajib pajak yang mengikuti PPS. Hingga 31 Mei 2022 pukul 8.00 WIB tercatat baru ada 54.991 wajib pajak yang mengikuti PPS.

Dengan demikian, terdapat lonjakan jumlah wajib pajak yang ikut PPS sebanyak 157.249 wajib pajak hanya dalam waktu 1 bulan.

Baca Juga:
DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

Seiring dengan jumlah wajib pajak yang meningkat, jumlah harta yang diungkap dan PPh final yang disetor pun meningkat signifikan. Nilai harta bersih yang diungkap wajib pajak per 30 Juni 2022 pukul 8.00 WIB mencapai Rp532,42 triliun dengan PPh final yang disetor mencapai Rp54,23 triliun.

Bagi wajib pajak yang belum turut serta dalam PPS, wajib pajak masih berkesempatan untuk mengikuti PPS dengan cara menyampaikan SPPH melalui DJP Online paling lambat pada nanti malam pukul 23.59 WIB. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Minggu, 22 Desember 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tegaskan Threshold PPh Final UMKM dan PKP Tetap Rp4,8 Miliar

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

Sabtu, 21 Desember 2024 | 12:01 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

PPN Tetap Naik Jadi 12% Per Januari 2025, PPh Final UMKM Diperpanjang

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra