PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

DJP Putuskan Tambah Server PPS, Antisipasi Lonjakan Jumlah Wajib Pajak

Muhamad Wildan | Kamis, 30 Juni 2022 | 11:03 WIB
DJP Putuskan Tambah Server PPS, Antisipasi Lonjakan Jumlah Wajib Pajak

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menambah kapasitas server untuk mengantisipasi lonjakan jumlah wajib pajak yang mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan dirjen pajak telah memerintahkan penambahan server guna meningkatkan kapasitas aplikasi penyampaian surat pemberitahuan pengungkapan harta (SPPH).

"Tidak [akan down]. Kita sudah tambah server-nya juga. Saya sudah koordinasi dengan teman-teman Direktorat TIK dan arahan Pak Dirjen menyampaikan untuk ditambah server," ujar Neilmaldrin, Kamis (30/6/2022).

Baca Juga:
Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Menjelang berakhirnya penyelenggaraan PPS, DJP mencatat ada lonjakan jumlah wajib pajak yang menyampaikan SPPH melalui DJP Online untuk turut serta dalam PPS.

Sebagai gambaran, hingga 30 Juni 2022 pukul 8.00 WIB tercatat sudah ada 212.240 wajib pajak yang mengikuti PPS. Hingga 31 Mei 2022 pukul 8.00 WIB tercatat baru ada 54.991 wajib pajak yang mengikuti PPS.

Dengan demikian, terdapat lonjakan jumlah wajib pajak yang ikut PPS sebanyak 157.249 wajib pajak hanya dalam waktu 1 bulan.

Baca Juga:
Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Seiring dengan jumlah wajib pajak yang meningkat, jumlah harta yang diungkap dan PPh final yang disetor pun meningkat signifikan. Nilai harta bersih yang diungkap wajib pajak per 30 Juni 2022 pukul 8.00 WIB mencapai Rp532,42 triliun dengan PPh final yang disetor mencapai Rp54,23 triliun.

Bagi wajib pajak yang belum turut serta dalam PPS, wajib pajak masih berkesempatan untuk mengikuti PPS dengan cara menyampaikan SPPH melalui DJP Online paling lambat pada nanti malam pukul 23.59 WIB. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Istri Gabung NPWP dengan Suami, Bagaimana Login Coretax sebagai PIC?

Senin, 03 Februari 2025 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

Pedoman Dokumentasi Transfer Pricing bagi Perusahaan Multinasional

Senin, 03 Februari 2025 | 11:54 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Diskon Tarif Listrik, Januari 2025 Alami Deflasi 0,76 Persen

Senin, 03 Februari 2025 | 11:30 WIB CORETAX SYSTEM

Daftar Role Akses Coretax DJP Bertambah! Simak di Sini Lengkapnya

Senin, 03 Februari 2025 | 11:11 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kenaikan PPN Tak Banyak Sumbang Penerimaan, DPR Dukung Penghematan

Senin, 03 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dalam PMK 81/2024