PER-8/PJ/2023

DJP Perinci Tata Cara Penerbitan SKB PPh Jual Beli Tanah dan Bangunan

Muhamad Wildan | Rabu, 27 Desember 2023 | 16:30 WIB
DJP Perinci Tata Cara Penerbitan SKB PPh Jual Beli Tanah dan Bangunan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) memerinci tata cara pemberian fasilitas pengecualian PPh final atas penghasilan dari jual beli atau pengalihan hak atas tanah dan/bangunan (PHTB).

Tata cara pengecualian PPh final atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan diperinci melalui Peraturan Dirjen Pajak No. PER-8/PJ/2023 dalam rangka meningkatkan pelayanan, kesederhanaan, dan kemudahan administrasi bagi wajib pajak.

"Pengecualian…diberikan dengan penerbitan surat keterangan bebas PPh atas penghasilan dari PHTB atau perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya," bunyi Pasal 3 ayat (3) PER-8/PJ/2023, dikutip pada Rabu (27/12/2023).

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Dalam rangka memperoleh surat keterangan bebas (SKB), orang pribadi atau badan yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan harus mengajukan permohonan untuk setiap pengalihan hak.

Terdapat kriteria wajib pajak yang dapat dikecualikan dari kewajiban membayar PPh PHTB. Pertama, orang pribadi dengan penghasilan di bawah penghasilan tidak kena pajak (PTKP) yang melakukan PHTB dengan jumlah bruto kurang dari Rp60 juta.

Permohonan SKB oleh orang pribadi tersebut harus melampirkan surat pernyataan berpenghasilan di bawah PTKP dan/atau bangunan kurang dari Rp60 juta, salinan kartu keluarga, dan salinan SPPT PBB.

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

Kedua, orang pribadi yang melakukan PHTB dengan cara hibah kepada keluarga dalam garis keturunan lurus 1 derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, ataupun koperasi atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil. Permohonan SKB tersebut harus melampirkan surat pernyataan hibah.

Ketiga, badan yang melakukan pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan dengan cara hibah kepada badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, ataupun koperasi atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil. Permohonan SKB harus melampirkan surat pernyataan hibah.

Keempat, pengalihan tanah dan atau bangunan karena waris. Permohonan SKB harus melampirkan surat pernyataan pembagian waris.

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Kelima, badan yang melakukan pengalihan tanah dan/atau bangunan dalam rangka penggabungan, peleburan, atau pemekaran usaha. Permohonan SKB harus melampirkan salinan keputusan dirjen pajak mengenai persetujuan penggunaan nilai buku dalam rangka penggabungan, peleburan, atau pemekaran usaha.

Keenam, orang pribadi atau badan yang melakukan pengalihan harta berupa bangunan dalam rangka melaksanakan perjanjian bangun guna serah, bangun serah guna, atau pemanfaatan barang milik negara berupa tanah dan/atau bangunan.

Permohonan SKB tersebut harus melampirkan salinan perjanjian bangun guna serah, bangun serah guna, atau pemanfaatan barang milik negara berupa tanah dan/atau bangunan

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Ketujuh, orang pribadi atau badan yang tidak termasuk subjek pajak yang melakukan pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan. Permohonan SKB tersebut harus melampirkan salinan dokumen yang menunjukkan orang pribadi atau badan bukan merupakan subjek pajak.

Permohonan SKB dapat diajukan secara langsung, pos, ataupun secara elektronik. Permohonan secara elektronik hanya dapat disampaikan melalui sistem yang ditentukan oleh dirjen pajak.

PER-8/PJ/2023 ditetapkan pada 15 Desember 2023 dan berlaku sejak tanggal tersebut. Adapun 2 ketentuan sebelumnya yakni PER-28/PJ/2009 dan PER-30/PJ/2009 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP