PER-8/PJ/2023

DJP Perinci Tata Cara Penerbitan SKB PPh Jual Beli Tanah dan Bangunan

Muhamad Wildan | Rabu, 27 Desember 2023 | 16:30 WIB
DJP Perinci Tata Cara Penerbitan SKB PPh Jual Beli Tanah dan Bangunan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) memerinci tata cara pemberian fasilitas pengecualian PPh final atas penghasilan dari jual beli atau pengalihan hak atas tanah dan/bangunan (PHTB).

Tata cara pengecualian PPh final atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan diperinci melalui Peraturan Dirjen Pajak No. PER-8/PJ/2023 dalam rangka meningkatkan pelayanan, kesederhanaan, dan kemudahan administrasi bagi wajib pajak.

"Pengecualian…diberikan dengan penerbitan surat keterangan bebas PPh atas penghasilan dari PHTB atau perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya," bunyi Pasal 3 ayat (3) PER-8/PJ/2023, dikutip pada Rabu (27/12/2023).

Baca Juga:
DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Dalam rangka memperoleh surat keterangan bebas (SKB), orang pribadi atau badan yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan harus mengajukan permohonan untuk setiap pengalihan hak.

Terdapat kriteria wajib pajak yang dapat dikecualikan dari kewajiban membayar PPh PHTB. Pertama, orang pribadi dengan penghasilan di bawah penghasilan tidak kena pajak (PTKP) yang melakukan PHTB dengan jumlah bruto kurang dari Rp60 juta.

Permohonan SKB oleh orang pribadi tersebut harus melampirkan surat pernyataan berpenghasilan di bawah PTKP dan/atau bangunan kurang dari Rp60 juta, salinan kartu keluarga, dan salinan SPPT PBB.

Baca Juga:
Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Kedua, orang pribadi yang melakukan PHTB dengan cara hibah kepada keluarga dalam garis keturunan lurus 1 derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, ataupun koperasi atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil. Permohonan SKB tersebut harus melampirkan surat pernyataan hibah.

Ketiga, badan yang melakukan pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan dengan cara hibah kepada badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, ataupun koperasi atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil. Permohonan SKB harus melampirkan surat pernyataan hibah.

Keempat, pengalihan tanah dan atau bangunan karena waris. Permohonan SKB harus melampirkan surat pernyataan pembagian waris.

Baca Juga:
Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Kelima, badan yang melakukan pengalihan tanah dan/atau bangunan dalam rangka penggabungan, peleburan, atau pemekaran usaha. Permohonan SKB harus melampirkan salinan keputusan dirjen pajak mengenai persetujuan penggunaan nilai buku dalam rangka penggabungan, peleburan, atau pemekaran usaha.

Keenam, orang pribadi atau badan yang melakukan pengalihan harta berupa bangunan dalam rangka melaksanakan perjanjian bangun guna serah, bangun serah guna, atau pemanfaatan barang milik negara berupa tanah dan/atau bangunan.

Permohonan SKB tersebut harus melampirkan salinan perjanjian bangun guna serah, bangun serah guna, atau pemanfaatan barang milik negara berupa tanah dan/atau bangunan

Baca Juga:
PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Ketujuh, orang pribadi atau badan yang tidak termasuk subjek pajak yang melakukan pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan. Permohonan SKB tersebut harus melampirkan salinan dokumen yang menunjukkan orang pribadi atau badan bukan merupakan subjek pajak.

Permohonan SKB dapat diajukan secara langsung, pos, ataupun secara elektronik. Permohonan secara elektronik hanya dapat disampaikan melalui sistem yang ditentukan oleh dirjen pajak.

PER-8/PJ/2023 ditetapkan pada 15 Desember 2023 dan berlaku sejak tanggal tersebut. Adapun 2 ketentuan sebelumnya yakni PER-28/PJ/2009 dan PER-30/PJ/2009 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP OP Baru Terdaftar di 2025, Lapor SPT-nya Nanti 2026 Pakai Coretax

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Siapa Saja Sih, yang Bisa Ditunjuk Jadi PIC di Coretax? Ini Jawabnya

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China