EKONOMI DIGITAL

DJP: Penerapan PPh Transaksi Digital Tak Dilarang tapi Ada Catatannya

Redaksi DDTCNews | Selasa, 26 Mei 2020 | 11:52 WIB
DJP: Penerapan PPh Transaksi Digital Tak Dilarang tapi Ada Catatannya

Direktur Perpajakan Internasional DJP John Hutagaol.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) memaparkan sudah ada beberapa negara yang menerapkan skema yang serupa dengan pajak transaksi elektronik (PTE) dalam Undang-Undang 2/2020 terkait penerapan Perpu 1/2020 menjadi undang-undang.

Direktur Perpajakan Internasional DJP John Hutagaol mengatakan skema pajak langsung yang menyasar pada penghasilan itu akrab disebut pajak layanan digital (digital service tax/DST). Penerapan pajak tersebut merupakan wujud dari tindakan atau aksi unilateral.

“Beberapa negara sudah merealisasikan pengenaan pajak penghasilan untuk ekonomi digital seperti untuk layanan iklan online, jasa sosial media, dan penjualan barang atau jasa secara online,” katanya dalam sebuah konferensi video, seperti dikutip pada Selasa (26/5/2020).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Adapun beberapa negara yang sudah dan akan menerapkan skema DST antara lain Austria dengan tarif 5%, Hungaria dengan tarif 7,5%, Italia dengan tarif 3%, Inggris dengan tarif 2%, Prancis dengan tarif 3%, Uruguay dengan tarif 12%, Turki (digital tax) dengan tarif 7,5%, dan India (equalisation levy) dengan tarif 6%.

John menyebut anggota-anggota Inclusive Framework on BEPS dianjurkan agar tidak memungut pajak atas penghasilan sambil menunggu konsensus global yang rencananya akan dicapai pada akhir tahun ini. Namun, mereka tidak dilarang untuk menerapkannya.

“Jadi, dianjurkan tidak memungut atau menerapkan, tapi tidak dilarang untuk menerapkan,” imbuhnya.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Meskipun tidak dilarang untuk menerapkan aksi unilateral melalui DST, Inclusive Framework on BEPS memberi catatan jika konsensus global tercapai, semua ketentuan unilateral harus dicabut dan disesuaikan dengan kesepakatan dunia.

Saat ini, pemerintah Indonesia juga sudah bersiap dengan pengenaan skema DST atau pajak transaksi elektronik dalam Undang-Undang 2/2020. Namun, pemerintah mengaku masih menunggu konsensus global. Simak pula artikel ‘PPN dalam Transaksi Digital Dikenakan 1 Juli 2020, PPh-nya Kapan?’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan