EKONOMI DIGITAL

DJP: Penerapan PPh Transaksi Digital Tak Dilarang tapi Ada Catatannya

Redaksi DDTCNews | Selasa, 26 Mei 2020 | 11:52 WIB
DJP: Penerapan PPh Transaksi Digital Tak Dilarang tapi Ada Catatannya

Direktur Perpajakan Internasional DJP John Hutagaol.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) memaparkan sudah ada beberapa negara yang menerapkan skema yang serupa dengan pajak transaksi elektronik (PTE) dalam Undang-Undang 2/2020 terkait penerapan Perpu 1/2020 menjadi undang-undang.

Direktur Perpajakan Internasional DJP John Hutagaol mengatakan skema pajak langsung yang menyasar pada penghasilan itu akrab disebut pajak layanan digital (digital service tax/DST). Penerapan pajak tersebut merupakan wujud dari tindakan atau aksi unilateral.

“Beberapa negara sudah merealisasikan pengenaan pajak penghasilan untuk ekonomi digital seperti untuk layanan iklan online, jasa sosial media, dan penjualan barang atau jasa secara online,” katanya dalam sebuah konferensi video, seperti dikutip pada Selasa (26/5/2020).

Baca Juga:
Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Adapun beberapa negara yang sudah dan akan menerapkan skema DST antara lain Austria dengan tarif 5%, Hungaria dengan tarif 7,5%, Italia dengan tarif 3%, Inggris dengan tarif 2%, Prancis dengan tarif 3%, Uruguay dengan tarif 12%, Turki (digital tax) dengan tarif 7,5%, dan India (equalisation levy) dengan tarif 6%.

John menyebut anggota-anggota Inclusive Framework on BEPS dianjurkan agar tidak memungut pajak atas penghasilan sambil menunggu konsensus global yang rencananya akan dicapai pada akhir tahun ini. Namun, mereka tidak dilarang untuk menerapkannya.

“Jadi, dianjurkan tidak memungut atau menerapkan, tapi tidak dilarang untuk menerapkan,” imbuhnya.

Baca Juga:
DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Meskipun tidak dilarang untuk menerapkan aksi unilateral melalui DST, Inclusive Framework on BEPS memberi catatan jika konsensus global tercapai, semua ketentuan unilateral harus dicabut dan disesuaikan dengan kesepakatan dunia.

Saat ini, pemerintah Indonesia juga sudah bersiap dengan pengenaan skema DST atau pajak transaksi elektronik dalam Undang-Undang 2/2020. Namun, pemerintah mengaku masih menunggu konsensus global. Simak pula artikel ‘PPN dalam Transaksi Digital Dikenakan 1 Juli 2020, PPh-nya Kapan?’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses