KEBIJAKAN PAJAK

DJP: Pemerintah Tingkatkan Daya Beli Masyarakat Sebelum Naikkan PPN

Dian Kurniati | Selasa, 03 Desember 2024 | 10:30 WIB
DJP: Pemerintah Tingkatkan Daya Beli Masyarakat Sebelum Naikkan PPN

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyatakan pemerintah telah berupaya meningkatkan daya beli masyarakat sebelum menaikkan tarif PPN menjadi 12%.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan pemerintah memiliki berbagai kebijakan untuk meningkatkan daya beli masyarakat. Kebijakan tersebut mulai dari fasilitas pajak hingga bantuan sosial.

"Itu adalah dalam rangka memperkuat daya beli sebetulnya. Harapannya, daya beli diperkuat, kemudian tarif PPN-nya disesuaikan," katanya dalam sebuah talk show, Selasa (3/12/2024).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Dwi mengatakan kebijakan kenaikan tarif PPN menjadi 12% telah didahului dengan kajian ilmiah dan proses yang panjang di DPR. Kenaikan tarif pajak tersebut kemudian ditetapkan dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

UU PPN s.t.d.t.d UU HPP mengatur tarif PPN sebesar 11% mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022, sedangkan tarif sebesar 12% bakal mulai berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025.

Tidak hanya soal kenaikan tarif, UU HPP turut mengatur pemberian fasilitas pembebasan PPN seperti pada bahan pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, dan jasa keuangan. Hal ini bertujuan menahan dampak kenaikan tarif PPN pada daya beli masyarakat.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Kemudian, pemerintah juga memberikan berbagai relaksasi pajak kepada masyarakat dan dunia usaha. Misal, penurunan tarif PPh badan dari 25% menjadi 22%, perluasan lapisan penghasilan kena pajak yang dikenai tarif 5%, serta omzet tidak kena pajak senilai Rp500 juta pada wajib pajak orang pribadi UMKM.

Dia menjelaskan PPN termasuk pajak yang dikumpulkan oleh pemerintah pusat dan menjadi bagian dari APBN. Dalam APBN, pemerintah juga mengalokasikan anggaran untuk untuk menjaga daya beli masyarakat seperti dalam bentuk subsidi energi dan pupuk.

Selain itu, pemerintah memiliki berbagai skema bantuan sosial yang ditujukan untuk melindungi daya beli kelompok masyarakat berpenghasilan rendah seperti bantuan langsung tunai dan Kartu Indonesia Sehat.

"Sebetulnya pemerintah juga memperkuat daya belinya dulu kok. Enggak semata-mata [hanya menaikkan tarif PPN]," ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya