REFORMASI PAJAK

DJP Pastikan Implementasi Coretax System Mulai 1 Juli 2024

Muhamad Wildan | Selasa, 06 Februari 2024 | 13:30 WIB
DJP Pastikan Implementasi Coretax System Mulai 1 Juli 2024

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas (P2Humas) DJP Dwi Astuti. 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) berkomitmen untuk mulai menggunakan coretax administration system sebagai pengganti dari sistem administrasi yang saat ini mulai 1 Juli 2024.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas (P2Humas) DJP Dwi Astuti mengatakan saat ini DJP sedang melaksanakan beragam pengujian agar coretax siap diimplementasikan pada pertengahan tahun ini.

"Mudah-mudahan big bang pada pertengahan tahun ini kita akan sudah menikmati kemudahan-kemudahan tersebut," ujar Dwi dalam HUT ke-8 Tax Center Universitas Gunadarma, Selasa (6/2/2024).

Baca Juga:
Alami Eror di Jenis Pekerjaan Saat Perbarui DUK, Ini Kata Kring Pajak

Dwi mengatakan dibangunnya coretax bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan terhadap wajib pajak serta mendukung pelaksanaan pengawasan yang lebih efisien dan transparan. Perbaikan kualitas pelayanan ini diharapkan mendukung peningkatan kepatuhan sukarela dan rasio pajak.

"Jadi lebih transparan, terdorong untuk patuh, tidak perlu ketemu kami di kantor, sehingga at the end rasio pajak meningkat. Kalau rasio pajak meningkat sudah pasti penerimaan pajak juga meningkat," ujar Dwi.

Secara umum, terdapat 5 proses bisnis yang diubah seiring dengan hadirnya coretax dan akan berdampak langsung terhadap wajib pajak, yakni proses bisnis pendaftaran, pembayaran, pelaporan SPT, layanan permohonan dan edukasi, serta taxpayer account.

Baca Juga:
Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Terlepas dari perkembangan ini, Dwi mengatakan coretax baru bisa diimplementasikan secara maksimal bila terdapat dukungan dari para wajib pajak dan stakeholder terkait.

Dengan hadirnya coretax, DJP akan mulai menggunakan NIK sebagai basis data. Oleh karena itu, implementasi coretax perlu didukung oleh pemadanan NIK sebagai NPWP.

"Teman-teman harus memadankan dulu NIK-nya karena nanti NIK itu menjadi single identity number untuk mengakses seluruh layanan DJP. Inilah yang mungkin menjadi tugas teman-teman relawan pajak, ajak masyarakat untuk memadankan NIK-nya," ujar Dwi. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6