PENGAWASAN PAJAK

DJP Pastikan Data Lapangan yang Terkumpul Teruji Kualitasnya

Dian Kurniati | Selasa, 09 November 2021 | 12:00 WIB
DJP Pastikan Data Lapangan yang Terkumpul Teruji Kualitasnya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) terus berupaya memperoleh data yang akurat dan berkualitas yang salah satunya dilakukan melalui Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan (KPDL).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan KPDL diperlukan DJP untuk memperkuat basis pajak. Dalam prosesnya, ada pula mekanisme untuk menjamin kualitas data dan/atau informasi yang terhimpun melalui KPDL.

"Data yang telah terkumpul dan teruji kualitasnya menjadi kekuatan DJP untuk membuktikan kebenaran pelaksanaan kewajiban wajib pajak," katanya, Selasa (9/11/2021).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Neilmaldrin menuturkan pelaksanaan KPDL telah diatur dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-11/PJ/2020. KPDL adalah kegiatan yang dilakukan DJP dan/atau pihak eksternal berdasarkan perjanjian kerja sama dengan DJP untuk mengumpulkan data dan/atau informasi pada lokasi tempat tinggal/kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha/harta wajib pajak.

Dia menyebut kegiatan pengumpulan data lapangan wajib pajak merupakan tugas dan fungsi pokok petugas pajak. Untuk itu, kegiatan mengumpulkan data yang berkualitas harus terus dilakukan sehingga basis pajak makin kuat.

SE 11/2020 menjelaskan penjaminan kualitas perlu dilakukan untuk menjamin kualitas data yang diperoleh, baik dari hasil kegiatan pengumpulan data lapangan maupun hasil produksi data lainnya. Dengan data yang berkualitas, DJP dapat memanfaatkannya untuk penggalian potensi pajak dan perluasan basis pajak.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Penjaminan kualitas data dilakukan pada unit yang melakukan produksi data, atas seluruh data hasil KPDL dan hasil produksi data lainnya, sebelum dimasukkan ke dalam basis data DJP.

Proses tersebut dilakukan oleh atasan langsung dan kepala seksi yang mempunyai tugas penjaminan kualitas data pada KPP, Kanwil DJP, atau Direktorat Data dan Informasi Perpajakan Kantor Pusat DJP.

Penjaminan kualitas data dilakukan melalui dua tahap, meliputi validasi kebenaran material oleh atasan langsung dan validasi kebenaran formal, oleh kepala seksi yang mempunyai tugas penjaminan kualitas data.

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Setelah tahapan itu terlewati, hasil pelaksanaan penjaminan kualitas data akan berupa data yang telah memenuhi standar kualitas (data yang tervalidasi), yang selanjutnya dikirim ke dalam basis data DJP, atau data yang tidak memenuhi standar kualitas untuk kemudian diperbaiki atau dilengkapi unit terkait, atau dapat dikembalikan ke unit yang melakukan produksi data.

"Hal tersebut bertujuan agar data yang telah ada tetap valid dan merupakan data terkini," ujar Neilmaldrin. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN