PENGAWASAN PAJAK

DJP Pastikan Data Lapangan yang Terkumpul Teruji Kualitasnya

Dian Kurniati | Selasa, 09 November 2021 | 12:00 WIB
DJP Pastikan Data Lapangan yang Terkumpul Teruji Kualitasnya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) terus berupaya memperoleh data yang akurat dan berkualitas yang salah satunya dilakukan melalui Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan (KPDL).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan KPDL diperlukan DJP untuk memperkuat basis pajak. Dalam prosesnya, ada pula mekanisme untuk menjamin kualitas data dan/atau informasi yang terhimpun melalui KPDL.

"Data yang telah terkumpul dan teruji kualitasnya menjadi kekuatan DJP untuk membuktikan kebenaran pelaksanaan kewajiban wajib pajak," katanya, Selasa (9/11/2021).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Neilmaldrin menuturkan pelaksanaan KPDL telah diatur dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-11/PJ/2020. KPDL adalah kegiatan yang dilakukan DJP dan/atau pihak eksternal berdasarkan perjanjian kerja sama dengan DJP untuk mengumpulkan data dan/atau informasi pada lokasi tempat tinggal/kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha/harta wajib pajak.

Dia menyebut kegiatan pengumpulan data lapangan wajib pajak merupakan tugas dan fungsi pokok petugas pajak. Untuk itu, kegiatan mengumpulkan data yang berkualitas harus terus dilakukan sehingga basis pajak makin kuat.

SE 11/2020 menjelaskan penjaminan kualitas perlu dilakukan untuk menjamin kualitas data yang diperoleh, baik dari hasil kegiatan pengumpulan data lapangan maupun hasil produksi data lainnya. Dengan data yang berkualitas, DJP dapat memanfaatkannya untuk penggalian potensi pajak dan perluasan basis pajak.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Penjaminan kualitas data dilakukan pada unit yang melakukan produksi data, atas seluruh data hasil KPDL dan hasil produksi data lainnya, sebelum dimasukkan ke dalam basis data DJP.

Proses tersebut dilakukan oleh atasan langsung dan kepala seksi yang mempunyai tugas penjaminan kualitas data pada KPP, Kanwil DJP, atau Direktorat Data dan Informasi Perpajakan Kantor Pusat DJP.

Penjaminan kualitas data dilakukan melalui dua tahap, meliputi validasi kebenaran material oleh atasan langsung dan validasi kebenaran formal, oleh kepala seksi yang mempunyai tugas penjaminan kualitas data.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Setelah tahapan itu terlewati, hasil pelaksanaan penjaminan kualitas data akan berupa data yang telah memenuhi standar kualitas (data yang tervalidasi), yang selanjutnya dikirim ke dalam basis data DJP, atau data yang tidak memenuhi standar kualitas untuk kemudian diperbaiki atau dilengkapi unit terkait, atau dapat dikembalikan ke unit yang melakukan produksi data.

"Hal tersebut bertujuan agar data yang telah ada tetap valid dan merupakan data terkini," ujar Neilmaldrin. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?