LAPORAN TAHUNAN DJP 2020

DJP Pangkas Piutang Pajak Kategori Macet, Terbanyak di Atas 3 Tahun

Redaksi DDTCNews | Selasa, 02 November 2021 | 14:37 WIB
DJP Pangkas Piutang Pajak Kategori Macet, Terbanyak di Atas 3 Tahun

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) melakukan banyak penyisihan piutang pajak tidak tertagih untuk umur piutang lebih dari 3 tahun.

Laporan Tahunan 2020 DJP menyebutkan penyisihan piutang pajak tidak tertagih sepanjang tahun 2020 lalu mencapai Rp37,4 triliun. Sebagian besar penyisihan berasal dari piutang pajak dengan umur lebih dari 3 tahun.

"Penyisihan piutang pajak per umur lebih dari 3 tahun sampai dengan 4 tahun senilai Rp7,7 triliun," tulis laporan tahunan 2020 DJP dikutip pada Selasa (2/11/2021).

Baca Juga:
Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Penyisihan piutang pajak dengan kurun waktu lebih dari 3 tahun sampai 4 tahun membuat piutang neto pada periode tersebut mencapai Rp23,53 miliar. Jumlah tersebut jauh berkurang dari piutang bruto umur lebih dari 3 tahun sampai dengan 4 tahun sejumlah Rp7,7 triliun.

Selanjutnya penyisihan piutang pajak tidak tertagih dengan umur lebih dari 4 tahun sampai dengan 5 tahun mencapai Rp6,46 triliun. Jumlah piutang bruto pada periode tersebut senilai Rp6,48 triliun dan membuat piutang neto menjadi Rp13,77 miliar.

Kemudian piutang pajak dengan umur lebih dari 5 tahun dilakukan penyisihan senilai Rp16,7 triliun. Hal tersebut membuat piutang bruto yang senilai Rp16,8 triliun menyusut menjadi Rp71,88 miliar sebagai piutang neto untuk umur piutang lebih dari 5 tahun.

Baca Juga:
DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Sementara itu, penyisihan piutang tidak tertagih untuk umur piutang sampai dengan satu tahun senilai Rp223,03 miliar. Penyisihan untuk umur piutang lebih dari 1 tahun hingga 2 tahun sejumlah Rp1,7 triliun dan penyisihan piutang dengan umur lebih dari 2 tahun sampai dengan 3 tahun senilai Rp4,4 triliun.

Melalui penyisihan tersebut sebagian besar piutang pajak neto berada pada rentang umur satu tahun hingga 3 tahun. Nilai piutang neto dengan umur sampai dengan 3 tahun mencapai Rp32,3 triliun. Sedangkan piutang neto dengan umur lebih dari 3 tahun hanya senilai Rp109,18 miliar.

Berdasarkan PMK No.207/2019 perihal penentuan kualitas piutang maka upaya penyisihan piutang tidak tertagih berlaku pada kategori piutang dengan kualitas macet. Hal tersebut diatur dalam Pasal 6 ayat (2) yang mengatur penentuan kualitas piutang yang dikelola oleh bendahara umum negara.

Kualitas macet berlaku apabila piutang tidak dilunasi lebih dari 3 tahun sejak jatuh tempo. Sementara itu, piutang yang tidak dilunasi lebih dari 1 tahun sampai dengan 3 tahun sejak jatuh tempo masuk kategori kualitas diragukan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 09:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi