LAPORAN TAHUNAN DJP 2020

DJP Pangkas Piutang Pajak Kategori Macet, Terbanyak di Atas 3 Tahun

Redaksi DDTCNews | Selasa, 02 November 2021 | 14:37 WIB
DJP Pangkas Piutang Pajak Kategori Macet, Terbanyak di Atas 3 Tahun

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) melakukan banyak penyisihan piutang pajak tidak tertagih untuk umur piutang lebih dari 3 tahun.

Laporan Tahunan 2020 DJP menyebutkan penyisihan piutang pajak tidak tertagih sepanjang tahun 2020 lalu mencapai Rp37,4 triliun. Sebagian besar penyisihan berasal dari piutang pajak dengan umur lebih dari 3 tahun.

"Penyisihan piutang pajak per umur lebih dari 3 tahun sampai dengan 4 tahun senilai Rp7,7 triliun," tulis laporan tahunan 2020 DJP dikutip pada Selasa (2/11/2021).

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Penyisihan piutang pajak dengan kurun waktu lebih dari 3 tahun sampai 4 tahun membuat piutang neto pada periode tersebut mencapai Rp23,53 miliar. Jumlah tersebut jauh berkurang dari piutang bruto umur lebih dari 3 tahun sampai dengan 4 tahun sejumlah Rp7,7 triliun.

Selanjutnya penyisihan piutang pajak tidak tertagih dengan umur lebih dari 4 tahun sampai dengan 5 tahun mencapai Rp6,46 triliun. Jumlah piutang bruto pada periode tersebut senilai Rp6,48 triliun dan membuat piutang neto menjadi Rp13,77 miliar.

Kemudian piutang pajak dengan umur lebih dari 5 tahun dilakukan penyisihan senilai Rp16,7 triliun. Hal tersebut membuat piutang bruto yang senilai Rp16,8 triliun menyusut menjadi Rp71,88 miliar sebagai piutang neto untuk umur piutang lebih dari 5 tahun.

Baca Juga:
DJP Makin Sering Pakai Forensik Digital untuk Pemeriksaan dan Gakkum

Sementara itu, penyisihan piutang tidak tertagih untuk umur piutang sampai dengan satu tahun senilai Rp223,03 miliar. Penyisihan untuk umur piutang lebih dari 1 tahun hingga 2 tahun sejumlah Rp1,7 triliun dan penyisihan piutang dengan umur lebih dari 2 tahun sampai dengan 3 tahun senilai Rp4,4 triliun.

Melalui penyisihan tersebut sebagian besar piutang pajak neto berada pada rentang umur satu tahun hingga 3 tahun. Nilai piutang neto dengan umur sampai dengan 3 tahun mencapai Rp32,3 triliun. Sedangkan piutang neto dengan umur lebih dari 3 tahun hanya senilai Rp109,18 miliar.

Berdasarkan PMK No.207/2019 perihal penentuan kualitas piutang maka upaya penyisihan piutang tidak tertagih berlaku pada kategori piutang dengan kualitas macet. Hal tersebut diatur dalam Pasal 6 ayat (2) yang mengatur penentuan kualitas piutang yang dikelola oleh bendahara umum negara.

Kualitas macet berlaku apabila piutang tidak dilunasi lebih dari 3 tahun sejak jatuh tempo. Sementara itu, piutang yang tidak dilunasi lebih dari 1 tahun sampai dengan 3 tahun sejak jatuh tempo masuk kategori kualitas diragukan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Sabtu, 14 Desember 2024 | 09:00 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

DJP Makin Sering Pakai Forensik Digital untuk Pemeriksaan dan Gakkum

Jumat, 13 Desember 2024 | 18:45 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP

Uji Kepatuhan, 52.296 Wajib Pajak Diperiksa DJP pada 2023

Jumat, 13 Desember 2024 | 18:15 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rasio Cakupan Pemeriksaan DJP pada 2023 Naik Jadi 1 Persen

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?