LAPORAN TAHUNAN DJP 2020

DJP Pangkas Piutang Pajak Kategori Macet, Terbanyak di Atas 3 Tahun

Redaksi DDTCNews | Selasa, 02 November 2021 | 14:37 WIB
DJP Pangkas Piutang Pajak Kategori Macet, Terbanyak di Atas 3 Tahun

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) melakukan banyak penyisihan piutang pajak tidak tertagih untuk umur piutang lebih dari 3 tahun.

Laporan Tahunan 2020 DJP menyebutkan penyisihan piutang pajak tidak tertagih sepanjang tahun 2020 lalu mencapai Rp37,4 triliun. Sebagian besar penyisihan berasal dari piutang pajak dengan umur lebih dari 3 tahun.

"Penyisihan piutang pajak per umur lebih dari 3 tahun sampai dengan 4 tahun senilai Rp7,7 triliun," tulis laporan tahunan 2020 DJP dikutip pada Selasa (2/11/2021).

Baca Juga:
Utang Tak Kunjung Dilunasi, Rekening Penunggak Pajak Disita KPP

Penyisihan piutang pajak dengan kurun waktu lebih dari 3 tahun sampai 4 tahun membuat piutang neto pada periode tersebut mencapai Rp23,53 miliar. Jumlah tersebut jauh berkurang dari piutang bruto umur lebih dari 3 tahun sampai dengan 4 tahun sejumlah Rp7,7 triliun.

Selanjutnya penyisihan piutang pajak tidak tertagih dengan umur lebih dari 4 tahun sampai dengan 5 tahun mencapai Rp6,46 triliun. Jumlah piutang bruto pada periode tersebut senilai Rp6,48 triliun dan membuat piutang neto menjadi Rp13,77 miliar.

Kemudian piutang pajak dengan umur lebih dari 5 tahun dilakukan penyisihan senilai Rp16,7 triliun. Hal tersebut membuat piutang bruto yang senilai Rp16,8 triliun menyusut menjadi Rp71,88 miliar sebagai piutang neto untuk umur piutang lebih dari 5 tahun.

Baca Juga:
Daripada Kena Denda, WP Diminta Lunasi PBB Sebelum Jatuh Tempo

Sementara itu, penyisihan piutang tidak tertagih untuk umur piutang sampai dengan satu tahun senilai Rp223,03 miliar. Penyisihan untuk umur piutang lebih dari 1 tahun hingga 2 tahun sejumlah Rp1,7 triliun dan penyisihan piutang dengan umur lebih dari 2 tahun sampai dengan 3 tahun senilai Rp4,4 triliun.

Melalui penyisihan tersebut sebagian besar piutang pajak neto berada pada rentang umur satu tahun hingga 3 tahun. Nilai piutang neto dengan umur sampai dengan 3 tahun mencapai Rp32,3 triliun. Sedangkan piutang neto dengan umur lebih dari 3 tahun hanya senilai Rp109,18 miliar.

Berdasarkan PMK No.207/2019 perihal penentuan kualitas piutang maka upaya penyisihan piutang tidak tertagih berlaku pada kategori piutang dengan kualitas macet. Hal tersebut diatur dalam Pasal 6 ayat (2) yang mengatur penentuan kualitas piutang yang dikelola oleh bendahara umum negara.

Kualitas macet berlaku apabila piutang tidak dilunasi lebih dari 3 tahun sejak jatuh tempo. Sementara itu, piutang yang tidak dilunasi lebih dari 1 tahun sampai dengan 3 tahun sejak jatuh tempo masuk kategori kualitas diragukan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 September 2024 | 19:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Utang Tak Kunjung Dilunasi, Rekening Penunggak Pajak Disita KPP

Sabtu, 21 September 2024 | 14:00 WIB KOTA MADIUN

Daripada Kena Denda, WP Diminta Lunasi PBB Sebelum Jatuh Tempo

Jumat, 23 Agustus 2024 | 15:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Demi Tagih Piutang Rp200 Miliar, Pemkot Bentuk Satgas Pajak Daerah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN