KEBIJAKAN PAJAK

DJP Minta BLU Jaga Komunikasi Demi Samakan Pemahaman Soal Aturan Pajak

Muhamad Wildan | Rabu, 17 November 2021 | 16:00 WIB
DJP Minta BLU Jaga Komunikasi Demi Samakan Pemahaman Soal Aturan Pajak

Dirjen Pajak Suryo Utomo. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mendorong badan layanan umum (BLU) di lingkungan pemerintahan untuk menjaga jalinan komunikasi dengan kantor pelayanan pajak (KPP).

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan komunikasi antara kedua instansi perlu dijaga agar tidak ada perbedaan pemahaman dalam pelaksanaan kewajiban pajak atas suatu transaksi.

Menurut Suryo, komunikasi perlu dilakukan sejak awal agar kewajiban pajak dapat dipenuhi secara tepat dan tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

"Jangan sampai ada kejadian, baru dilakukan komunikasi. Akan lebih bagus komunikasi dilakukan secara dini," ujar Suryo, Rabu (17/11/2021).

Dalam beberapa tahun terakhir ketentuan pajak senantiasa berubah, seperti dengan diterbitkannya UU Pengampunan Pajak, Perppu 1/2020, UU Cipta Kerja, UU Bea Meterai, dan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Kebijakan terus mengalami perubahan sehingga pemahaman terhadap ketentuan perpajakan perlu terus diperbarui.

"Setiap kegiatan berefek pada pajak dan saya mohon kita semua terus update pada perubahan yang ada," ujar Suryo.

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Suryo pun secara khusus menyampaikan kewajiban BLU untuk memungut atau memotong PPh serta PPN. Setiap remunerasi yang diterima pegawai BLU atau pihak-pihak yang berhubungan dengan BLU merupakan objek PPh Pasal 21 atau pemungutan/pemotongan PPh jenis lainnya.

Agar pemotongan PPh Pasal 21 berjalan dengan konsisten, maka diperlukan kesamaan pemahaman antara setiap BLU. "Ada kewajiban pemotongan dan pemungutan, kesamaan pemahaman menjadi kunci supaya implementasi pelaksanaan kewajiban perpajakan untuk masing-masing BLU tidak berbeda dengan BLU yang lainnya," ujar Suryo.

Mengenai PPN, Suryo mengingatkan sepanjang BLU melakukan penyerahan barang kena pajak atau jasa kena pajak (BKP/JKP) dan BLU yang dimaksud telah memenuhi threshold PKP, maka BLU yang dimaksud harus melakukan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Minggu, 20 Oktober 2024 | 07:30 WIB PER-8/PJ/2022

Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja