KEBIJAKAN PAJAK

DJP Minta BLU Jaga Komunikasi Demi Samakan Pemahaman Soal Aturan Pajak

Muhamad Wildan | Rabu, 17 November 2021 | 16:00 WIB
DJP Minta BLU Jaga Komunikasi Demi Samakan Pemahaman Soal Aturan Pajak

Dirjen Pajak Suryo Utomo. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mendorong badan layanan umum (BLU) di lingkungan pemerintahan untuk menjaga jalinan komunikasi dengan kantor pelayanan pajak (KPP).

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan komunikasi antara kedua instansi perlu dijaga agar tidak ada perbedaan pemahaman dalam pelaksanaan kewajiban pajak atas suatu transaksi.

Menurut Suryo, komunikasi perlu dilakukan sejak awal agar kewajiban pajak dapat dipenuhi secara tepat dan tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

"Jangan sampai ada kejadian, baru dilakukan komunikasi. Akan lebih bagus komunikasi dilakukan secara dini," ujar Suryo, Rabu (17/11/2021).

Dalam beberapa tahun terakhir ketentuan pajak senantiasa berubah, seperti dengan diterbitkannya UU Pengampunan Pajak, Perppu 1/2020, UU Cipta Kerja, UU Bea Meterai, dan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Kebijakan terus mengalami perubahan sehingga pemahaman terhadap ketentuan perpajakan perlu terus diperbarui.

"Setiap kegiatan berefek pada pajak dan saya mohon kita semua terus update pada perubahan yang ada," ujar Suryo.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Suryo pun secara khusus menyampaikan kewajiban BLU untuk memungut atau memotong PPh serta PPN. Setiap remunerasi yang diterima pegawai BLU atau pihak-pihak yang berhubungan dengan BLU merupakan objek PPh Pasal 21 atau pemungutan/pemotongan PPh jenis lainnya.

Agar pemotongan PPh Pasal 21 berjalan dengan konsisten, maka diperlukan kesamaan pemahaman antara setiap BLU. "Ada kewajiban pemotongan dan pemungutan, kesamaan pemahaman menjadi kunci supaya implementasi pelaksanaan kewajiban perpajakan untuk masing-masing BLU tidak berbeda dengan BLU yang lainnya," ujar Suryo.

Mengenai PPN, Suryo mengingatkan sepanjang BLU melakukan penyerahan barang kena pajak atau jasa kena pajak (BKP/JKP) dan BLU yang dimaksud telah memenuhi threshold PKP, maka BLU yang dimaksud harus melakukan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?