BEA METERAI

DJP: Meterai Tempel Lama Masih Berlaku

Redaksi DDTCNews | Senin, 04 Januari 2021 | 18:40 WIB
DJP: Meterai Tempel Lama Masih Berlaku

Informasi yang disampaikan DJP. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menegaskan meterai tempel yang lama masih berlaku hingga 31 Desember 2021.

Melalui akun Instagram, DJP menegaskan tarif tunggal bea meterai senilai Rp10.000 sudah berlaku saat ini. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang diamanatkan dalam UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai. Namun demikian, pemerintah memberikan masa transisi hingga akhir tahun ini.

“Bea meterai sudah berlaku satu tarif Rp10.000! Untuk meterai tempel yang lama masih berlaku sampai dengan 31 Desember 2021,” tulis DJP, Senin (4/1/2021).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Otoritas pajak menyatakan meterai tempel edisi 2014 yang masih tersisa dapat digunakan untuk pembayaran bea meterai. Namun, penggunaan meterai tempel lama itu paling sedikit Rp9.000. Artinya, wajib pajak bisa menggunakan meterai Rp3.000 dan Rp6.000 secara sekaligus, 2 meterai tempel Rp6.000, atau 3 meterai tempel Rp3.000.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 2 UU Nomor 10 Tahun 2020, pengaturan bea meterai dilaksanakan berdasarkan asas kesederhanaan, efisiensi, keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan. Ada sejumlah tujuan pengaturan bea meterai yang dimuat dalam pasal tersebut.

Pertama, mengoptimalkan penerimaan negara guna membiayai pembangunan nasional secara mandiri menuju masyarakat Indonesia yang sejahtera. Kedua, memberikan kepastian hukum dalam pemungutan bea meterai.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Ketiga, menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat. Keempat, menerapkan pengenaan bea meterai secara lebih adil. Kelima, menyelaraskan ketentuan bea meterai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

UU Nomor 10 Tahun 2020 juga memerinci ketentuan pidana atas praktik-praktik kejahatan yang berhubungan dengan bea meterai. Meterai yang baru ini mengatur secara tegas lama tahun pidana penjara dan nominal pidana denda yang dikenakan atas orang-orang yang melakukan tindak kejahatan bea meterai. Simak artikel ‘Ini Ketentuan Pidana Penjara dan Denda Terkait dengan Bea Meterai’. (kaw)

View this post on Instagram

A post shared by Direktorat Jenderal Pajak (@ditjenpajakri)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra