BERITA PAJAK SEPEKAN

DJP Memulai Penelitian Komprehensif, Ikuti Daftar Prioritas Pengawasan

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 04 Mei 2024 | 07:35 WIB
DJP Memulai Penelitian Komprehensif, Ikuti Daftar Prioritas Pengawasan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kantor pelayanan pajak (KPP) mulai melakukan penelitian komprehensif atas wajib pajak strategis setelah berakhirnya periode pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Topik ini cukup mendapat sorotan oleh netizen selama sepekan terakhir. 

Penelitian komprehensif oleh KPP yang digelar pascapelaporan SPT Tahunan bertujuan memastikan kepatuhan material wajib pajak selama tahun pajak sebelum tahun berjalan. 

Sesuai dengan SE-05/PJ/2022, penelitian komprehensif dilakukan dengan mengacu kepada daftar prioritas pengawasan (DPP). Nantinya, kepala KPP akan menerbitkan nota dinas penugasan pengawasan wajib pajak strategis kepada supervisor atau tim pengawas. 

Sesuai dengan nota dinas dimaksud, supervisor sesuai pengetahuannya melakukan supervisi dan penelitian lewat pembahasan bersama dengan pegawai KPP yang menjalankan tugas dan fungsi pengawasan.

Ada beberapa aspek yang diteliti oleh pegawai KPP dalam penelitian komprehensif, di antaranya adalah analisis profil risiko wajib pajak, kesesuaian profil wajib pajak, analisis proses bisnis, analisis laporan keuangan, hingga analisis transfer pricing dan mirroring

Apa lagi aspek yang diteliti? Baca artikel lengkapnya, 'Periode Lapor SPT Selesai, KPP Bisa Memulai Penelitian Komprehensif'.

Selain tentang penelitian komprehensif, ada pula bahasan mengenai angsuran PPh Pasal 25 setelah tak berlaku PPh final UMKM, ketentuan soal pembukuan terpisah, hingga ketentuan soal pembukuan akuntansi sederhana. 

Berikut ini ulasan artikel perpajakan terpopuler dalam sepekan, selengkapnya. 

Saatnya DJP Meneliti Kebenaran SPT Tahunan

Setelah periode pelaporan SPT Tahunan usai, DJP akan memulai penelitian untuk mengecek kebenaran dari pelaporan SPT Tahunan. Penelitian dilakukan terhadap kebenaran perhitungan dan penerapan peraturan perpajakan, kelengkapan unsur-unsur pelaporan, hingga kejelasan informasi sumber objek pajak serta unsur-unsur lain yang wajib pajak laporkan.

UU KUP telah mengatur SPT Tahunan harus disampaikan harus benar, lengkap, dan jelas. Benar merupakan benar dalam penghitungan, benar dalam menerapkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.

Kemudian, lengkap berarti memuat semua unsur-unsur yang berkaitan dengan objek pajak dan unsur-unsur lain yang harus dilaporkan dalam SPT. Adapun jelas, yakni SPT harus memuat asal-usul dari objek pajak yang dilaporkan serta memuat unsur-unsur lain yang memang wajib dilaporkan dalam SPT. (DDTCNews)

Angsuran PPh Pasal 25 Setelah Tak Pakai PPh Final UMKM

Wajib pajak badan yang sudah beralih dari rezim PPh final UMKM ke ketentuan umum pada 2023 akan menghitung angsuran PPh Pasal 25 pada tahun ini sesuai dengan SPT Tahunan.

DJP mengatakan penghitungan besarnya angsuran PPh Pasal 25 pada 2023 diberlakukan seperti wajib pajak baru, yakni nihil. Namun, untuk angsuran PPh Pasal 25 pada 2024 dihitung berdasarkan pada pajak terutang pada SPT Tahunan PPh 2023.

Sesuai dengan Pasal 25 ayat (1) UU PPh dan Pasal 2 ayat (1) PMK 215/2018, angsuran PPh Pasal 25 adalah sebesar PPh yang terutang menurut SPT Tahunan PPh wajib pajak tahun pajak yang lalu dikurangi beberapa kredit pajak dibagi 12 atau banyaknya bulan dalam bagian tahun pajak. (DDTCNews)

Kapan WP Perlu Lakukan Pembukuan Terpisah?

Peraturan Pemerintah (PP) 94/2010 mengatur terdapat 3 kondisi wajib pajak yang perlu menyelenggarakan pembukuan secara terpisah.

Pembukuan secara terpisah dilakukan oleh, pertama, wajib pajak yang memiliki usaha yang penghasilannya dikenai PPh final dan tidak final.

Kedua, pembukuan secara terpisah dilakukan bila wajib pajak menerima penghasilan yang merupakan objek pajak dan bukan objek pajak. Ketiga, wajib pajak yang mendapatkan dan tidak mendapatkan fasilitas Pasal 31A UU PPh juga perlu membuat pembukuan secara terpisah. (DDTCNews)

Janji Dirjen Pajak Tak Ambil yang Bukan Hak Negara

Dirjen Pajak Suryo Utomo menegaskan DJP tidak akan mengambil bagian yang bukan merupakan hak negara.

Hal tersebut disampaikan Suryo saat bertemu dengan puluhan wajib pajak dalam acara bertajuk Strong Partnerships, Stronger Impact yang digelar Kanwil DJP Jakarta Khusus pada pekan lalu. Suryo mengatakan kebutuhan untuk pembiayaan anggaran pembagunan akan meningkat.

“Kami tidak akan berusaha mengambil yang bukan menjadi haknya negara. Itu saja menjadi prinsip bagi kita. Kami tidak akan mengambil yang bukan haknya negara. Kalau haknya negara, kami akan ambil untuk negara,” ujar Suryo. (DDTCNews)

Pembukuan Akuntansi Sederhana bagi Pelaku UKM

Kementerian Koperasi dan UKM sudah menyediakan aplikasi pembukuan akuntansi bernama Lamikro.

Aplikasi Lamikro tersebut disediakan untuk membantu para pelaku UKM dalam menyusun laporan keuangan. Dari laporan keuangan, para pelaku UKM dapat mengetahui perjalanan usaha, kepastian untung dan rugi, serta permasalahan usaha.

“Lamikro merupakan aplikasi pembukuan akuntansi sederhana yang dapat digunakan melalui smartphone bersistem operasi Android. Lamikro juga dapat diakses melalui situs lamikro.com untuk versi web-nya,” tulis Kementerian Koperasi dan UKM. (DDTCNews)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Senin, 23 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 104/2024

Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak