BERITA PAJAK HARI INI

DJP Masih Godok Insentif Pajak DHE

Redaksi DDTCNews | Rabu, 26 September 2018 | 09:19 WIB
DJP Masih Godok Insentif Pajak DHE

JAKARTA, DDTCNews – Pagi ini, Rabu (26/9), kabar datang dari Ditjen Pajak yang masih mematangkan rencana mempermudah pemberian insentif bagi pengusaha yang melakukan konversi devisa hasil ekspor (DHE).

Kementerian Keuangan yang tampak optimis pengelolaan fiskal hingga akhir tahun tetap terjaga pada level yang cukup stabil. Pemerintah memprediksi defisit akan mengecil, walaupun realisasi utang dibandingkan dengan produk domestik bruto (PDB) menembus 30,31%.

Kabar selanjutnya datang dari pengamat pajak DDTC yang menilai kesenjangan antara reksa dana dan pembayar pajak individu menciptakan distorsi bagi investor. Mengingat investor lebih senang menanamkan modal untuk mendapat keuntungan besar dengan nilai pajak yang rendah.

Baca Juga:
Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru

Selain itu, kabar juga datang dari Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) yang mampu menyerap Rp20 triliun melalui pelelangan Surat Utang Negara (SUN). Jumlah tersebut lebih tinggi 100% dibanding target indikatif yang hanya Rp10 triliun.

Berikut ringkasannya:

  • DJP Kaji Aturan Bank Penerima dan Pengelola DHE:

Otoritas pajak akan menghapus kewajiban penempatan DHE di bank yang sama dengan bank tempat menerima hasil ekspor. Menurut Direktur Peraturan Perpajakan II Ditjen Pajak Yunirwansyah, penghapusan aturan itu memberatkan pengusaha karena mengurangi fleksibilitas pengelolaan DHE. Kemungkinan, bank penerima DHE bisa berbeda dengan bank penempatan DHE. Pasalnya dalam aturan yang masih berlaku saat ini, ada aturan yang mewajibkan bank pengelolaan dengan penempatan DHE disamakan, untuk mendapat insentif pajak penghasilan (PPh) hingga 0%.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak
  • Pemerintah Optimis Kondisi Fiskal Tahun Ini Terjaga:

Dirjen Anggaran Kemenkeu Askolani mengatakan walaupun utang bertambah, hal ini tetap sejalan dengan kebijakan defisit yang diterapkan pemerintah. Pemerintah sejauh ini sudah memiliki strategi untuk menyeimbangkan seluruh persoalan yang akan dihadapi. Selain itu, pemerintah memprediksikan defisit anggaran bisa dijaga pada level yang lebih rendah jika merujuk pada APBN hanya pada kisaran 2,12%. Menurutnya sepanjang tahun 2018, rasio utang akan berkisar 30%, keseimbangan primer akan menurun dan pertumbuhan utang pun akan menurun.

  • Pengamat Minta Pemerintah Kaji Instrumen Investasi yang Dipajaki:

Kepala DDTC Fiscal & Research B. Bawono Kristiaji mengatakan investor lebih suka berinvestasi melalui reksa dana, karena tingkat pajak yang berlaku lebih rendah. Menurutnya kesenjangan ini bisa menciptakan suatu distorsi. Karenanya dia meminta pemerintah untuk mengidentifikasi instrumen mana yang dapat dikenakan pajak agar sejalan dengan tujuan pemerintah.

  • Lelang SUN Serap Rp20 Triliun:

DJPPR Kemenkeu mencatat total penawaran yang masuk ke 6 seri SUN yang dilelang mencapai Rp51,54 triliun atau lebih tinggi dibanding penawaran lelang SUN sebelumnya yang berkisar Rp36,8 triliun. Penawaran masuk paling besar seri SPN03181226 yang mencapai Rp15 triliun dengan nominal yang diserap Rp3 triliun. Meski hasil lelang mencapai target indikatif, pelaksanaan lelang terakhir di kuartal III ini hanya memenuhi 87,3% dari total target hasil lelang kuartal III sebesar Rp181 triliun.

  • Kemenkeu Turut Awasi Auditor SNP Finance:

Otoritas Jasa Keuangan, Kepolisian, hingga Kementerian Keuangan yang merupakan pengawas kantor akuntan publik (KAP) juga terus mengikuti perkembangan kasus SNP Finance. Kepala Pusat Pembinaan Profesi Keuangan Kemenkeu Langgeng Subur mengatakan pemerintah perlu melihat perkembangan terlebih dulu sebelum memberi sanksi lanjutan kepada Auditor SNP Finance KAP Satrio Bing Eny & Rekan. KAP yang merupakan mitra Deloitte Indonesia ini sejatinya telah mendapat sanksi dari Kemenkeu sebelumnya yang berupa rekomendasi agar membuat kebijakan dan prosedur dalam sistem pengendalian mutu. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?