JAKARTA, DDTCNews – Pagi ini, Rabu (26/9), kabar datang dari Ditjen Pajak yang masih mematangkan rencana mempermudah pemberian insentif bagi pengusaha yang melakukan konversi devisa hasil ekspor (DHE).
Kementerian Keuangan yang tampak optimis pengelolaan fiskal hingga akhir tahun tetap terjaga pada level yang cukup stabil. Pemerintah memprediksi defisit akan mengecil, walaupun realisasi utang dibandingkan dengan produk domestik bruto (PDB) menembus 30,31%.
Kabar selanjutnya datang dari pengamat pajak DDTC yang menilai kesenjangan antara reksa dana dan pembayar pajak individu menciptakan distorsi bagi investor. Mengingat investor lebih senang menanamkan modal untuk mendapat keuntungan besar dengan nilai pajak yang rendah.
Selain itu, kabar juga datang dari Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) yang mampu menyerap Rp20 triliun melalui pelelangan Surat Utang Negara (SUN). Jumlah tersebut lebih tinggi 100% dibanding target indikatif yang hanya Rp10 triliun.
Berikut ringkasannya:
Otoritas pajak akan menghapus kewajiban penempatan DHE di bank yang sama dengan bank tempat menerima hasil ekspor. Menurut Direktur Peraturan Perpajakan II Ditjen Pajak Yunirwansyah, penghapusan aturan itu memberatkan pengusaha karena mengurangi fleksibilitas pengelolaan DHE. Kemungkinan, bank penerima DHE bisa berbeda dengan bank penempatan DHE. Pasalnya dalam aturan yang masih berlaku saat ini, ada aturan yang mewajibkan bank pengelolaan dengan penempatan DHE disamakan, untuk mendapat insentif pajak penghasilan (PPh) hingga 0%.
Dirjen Anggaran Kemenkeu Askolani mengatakan walaupun utang bertambah, hal ini tetap sejalan dengan kebijakan defisit yang diterapkan pemerintah. Pemerintah sejauh ini sudah memiliki strategi untuk menyeimbangkan seluruh persoalan yang akan dihadapi. Selain itu, pemerintah memprediksikan defisit anggaran bisa dijaga pada level yang lebih rendah jika merujuk pada APBN hanya pada kisaran 2,12%. Menurutnya sepanjang tahun 2018, rasio utang akan berkisar 30%, keseimbangan primer akan menurun dan pertumbuhan utang pun akan menurun.
Kepala DDTC Fiscal & Research B. Bawono Kristiaji mengatakan investor lebih suka berinvestasi melalui reksa dana, karena tingkat pajak yang berlaku lebih rendah. Menurutnya kesenjangan ini bisa menciptakan suatu distorsi. Karenanya dia meminta pemerintah untuk mengidentifikasi instrumen mana yang dapat dikenakan pajak agar sejalan dengan tujuan pemerintah.
DJPPR Kemenkeu mencatat total penawaran yang masuk ke 6 seri SUN yang dilelang mencapai Rp51,54 triliun atau lebih tinggi dibanding penawaran lelang SUN sebelumnya yang berkisar Rp36,8 triliun. Penawaran masuk paling besar seri SPN03181226 yang mencapai Rp15 triliun dengan nominal yang diserap Rp3 triliun. Meski hasil lelang mencapai target indikatif, pelaksanaan lelang terakhir di kuartal III ini hanya memenuhi 87,3% dari total target hasil lelang kuartal III sebesar Rp181 triliun.
Otoritas Jasa Keuangan, Kepolisian, hingga Kementerian Keuangan yang merupakan pengawas kantor akuntan publik (KAP) juga terus mengikuti perkembangan kasus SNP Finance. Kepala Pusat Pembinaan Profesi Keuangan Kemenkeu Langgeng Subur mengatakan pemerintah perlu melihat perkembangan terlebih dulu sebelum memberi sanksi lanjutan kepada Auditor SNP Finance KAP Satrio Bing Eny & Rekan. KAP yang merupakan mitra Deloitte Indonesia ini sejatinya telah mendapat sanksi dari Kemenkeu sebelumnya yang berupa rekomendasi agar membuat kebijakan dan prosedur dalam sistem pengendalian mutu. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.