KEBIJAKAN PAJAK

DJP: M-Pajak Cocok untuk WP dari Generasi yang Senang Pegang Gadget

Dian Kurniati | Jumat, 31 Mei 2024 | 15:00 WIB
DJP: M-Pajak Cocok untuk WP dari Generasi yang Senang Pegang Gadget

Kepala Subdirektorat Humas Perpajakan DJP Inge Diana Rismawanti saat memberikan paparan.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyebut aplikasi M-Pajak sangat cocok untuk wajib pajak dari kalangan generasi muda yang lebih senang menggunakan ponsel ketimbang komputer atau laptop.

Kepala Subdirektorat Humas Perpajakan DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan aplikasi M-pajak dikembangkan DJP untuk memudahkan wajib pajak mengakses berbagai layanan perpajakan melalui ponsel masing-masing.

"Aplikasi M-Pajak kami siapkan untuk generasi-generasi sekarang yang katanya lebih senang pegang gadget ketimbang dia membuka laptop atau desktop," katanya, dikutip pada Jumat (31/5/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Inge menuturkan aplikasi M-Pajak dikembangkan guna memudahkan wajib pajak mengakses layanan pajak yang lebih personal, mudah, dan cepat dari ponsel.

Saat ini, M-Pajak menyediakan berbagai layanan yang dibutuhkan wajib pajak. Pertama, layanan pembuatan kode billing pembayaran pajak secara online. Kode billing yang didapat bisa digunakan untuk pembayaran melalui bank, ATM, atau e-commerce.

Kedua, layanan lainnya, seperti informasi Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP), Surat Keterangan Fiskal (SKF), dan Surat Keterangan PP 23. Ada juga layanan daftar unduhan untuk mengakses dokumen permohonan yang selesai diproses.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Ketiga, peraturan perpajakan. Fitur ini membantu pengguna untuk mengakses peraturan-peraturan terbaru terkait dengan perpajakan.

Keempat, tenggat pajak. Pengguna mendapat pengingat mengenai tanggal-tanggal penting terkait dengan perpajakan pada tahun berjalan. Layanan atau fitur ini disediakan sehingga pengguna tidak terlambat dalam pelaporan dan/atau pembayaran pajak.

Kelima, layanan verifikasi dan validasi dokumen. Dengan layanan ini, verifikasi dan validasi dokumen yang diterbitkan DJP dapat dilakukan dengan memindai (scan) QR Code. Dengan layanan ini, pengguna juga bisa mengetahui keaslian dan keabsahan dokumen perpajakan.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Keenam, profil wajib pajak. Fitur ini menampilkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) elektronik. Selain itu, ada pula informasi lengkap mengenai wajib pajak. Informasi mengenai nama account representative (AR) dan kewajiban perpajakan juga tersedia.

Ketujuh, layanan lupa electronic filing identification number (EFIN). Layanan atau fitur ini digunakan untuk mendapatkan kembali EFIN dengan memasukkan data yang diperlukan serta mengikuti petunjuk yang diberikan.

Kedelapan, kalkulator pajak. Layanan ini dapat digunakan untuk menghitung pajak yang terutang secara cepat. Kalkulator pajak untuk menghitung berbagai macam pajak, termasuk PPh Pasal 21 dengan menggunakan tarif efektif rata-rata (TER).

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Kesembilan, live chat dengan agen Kring Pajak 1500200. Pengguna dapat memanfaatkan fitur ini untuk berbincang dengan agen Kring Pajak. Tersedia pula informasi mengenai kantor pelayanan pajak (KPP) terdekat.

"DJP sekarang selalu melakukan transformasi digital [sehingga] kami mengikuti perkembangan teknologi," ujar Inge. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak