ADMINISTRASI PAJAK

DJP Luncurkan e-Pbk Versi 2.0, Berikut Fitur-Fitur Barunya

Muhamad Wildan | Senin, 13 November 2023 | 14:09 WIB
DJP Luncurkan e-Pbk Versi 2.0, Berikut Fitur-Fitur Barunya

e-Pbk 2.0. (foto: Instagram KPP Pratama Surabaya Rungkut)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) meluncurkan pemindahbukuan elektronik atau e-Pbk 2.0 yang menawarkan lebih banyak fitur sehingga makin mempermudah wajib pajak melakukan pemindahbukuan.

DJP menyebutkan wajib pajak dapat melakukan melakukan pemindahbukuan secara elektronik lewat e-Pbk 2.0 tanpa sertifikat elektronik (sertel). Pemindahbukuan cukup dilakukan menggunakan kode verifikasi.

"Penggunaan sertel merupakan sertifikat yang diterbitkan DJP, sedangkan penggunaan kode verifikasi merupakan kode yang dikirimkan pada email yang diinput pada form permohonan pemindahbukuan," tulis DJP dalam User Manual e-Pbk 2.0, dikutip pada Senin (13/11/2023).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Lebih lanjut, e-Pbk 2.0 juga menyediakan fitur pemindahbukuan lintas NPWP serta pemindahbukuan atas pemindahbukuan lainnya.

"Tidak perlu manual lagi ke KPP," jelas DJP.

Tak hanya itu, e-Pbk 2.0 juga memungkinkan wajib pajak untuk dapat menyimpan data permohonan pemindahbukuan ke dalam fitur draf.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Secara umum, aplikasi e-Pbk 2.0 menyediakan tombol Simpan Draft jika wajib pajak belum bisa melakukan submit permohonan pemindahbukuan pada waktu yang sama.

"Draf permohonan pemindahbukuan akan ditampilkan kembali oleh sistem dan diberikan notifikasi kepada wajib pajak ketika wajib pajak mengajukan permohonan pemindahbukuan setelahnya," sebut DJP dalam user manual.

Sebagai informasi, e-Pbk adalah aplikasi yang dapat digunakan oleh wajib pajak untuk mengajukan permohonan pemindahbukuan secara elektronik. Aplikasi ini resmi diluncurkan secara nasional pada 12 Desember 2022.

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Sebelum ada e-Pbk, permohonan pemindahbukuan diajukan ke kantor DJP tempat pembayaran diadministrasikan menggunakan surat permohonan pemindahbukuan.

Permohonan tersebut dapat disampaikan wajib pajak secara langsung ke KPP atau melalui pos atau jasa pengiriman dengan bukti pengiriman surat. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201