LELANG KENDARAAN

DJP Lelang Dua Mobil Sitaan, Toyota Avanza Dilego Mulai Rp60 Juta

Redaksi DDTCNews | Jumat, 21 Mei 2021 | 15:30 WIB
DJP Lelang Dua Mobil Sitaan, Toyota Avanza Dilego Mulai Rp60 Juta

Satu unit mobil Avanza No. Pol B 1587 BKE Tahun 2010 Warna Silver Metalik. (foto: KPP Tambora)

JAKARTA, DDTCNews – Unit vertikal Ditjen Pajak (DJP) di wilayah DKI Jakarta melelang mobil hasil eksekusi pajak yang berlaku hingga pekan depan.

Mobil pertama yang akan dilelang merupakan hasil sitaan pajak oleh KPP Pratama Tambora yaitu satu unit mobil Toyota Avanza. Mobil yang diproduksi pada 2010 tersebut mulai dilelang pada angka Rp60 juta.

"Objek yang dilelang dalam kondisi apa adanya dengan semua kekurangannya. Kami menyerahkan peserta lelang untuk memeriksa/melihat sebelum mengikuti lelang," tulis pengumuman KPP Pratama Tambora di laman lelang.go.id, Jumat (21/5/2021).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Bagi yang berminat, peserta lelang wajib menyetorkan uang jaminan Rp12 juta dan dibayar paling lambat pada Senin (24/5/2021). Lelang dilakukan secara tertutup melalu laman lelang.go.id dengan batas akhir penyampaian penawaran pada Selasa (25/5/2021).

KPP Pratama Tambora menyebutkan mobil yang akan dilelang tidak menunggak pajak kendaraan bermotor. Informasi lebih lanjut bisa menghubungi KPP Pratama Tambora pada 021- 6912121, nomor telepon seluler 081226140134, dan KPKNL Jakarta III pada nomor telepon 021-34835229.

Selanjutnya, KPP Pratama Pasar Minggu juga melakukan lelang mobil hasil eksekusi pajak berupa satu unit Daihatsu Xenia. Unit mobil yang diproduksi pada 2005 tersebut mulai dilelang pada angka Rp50 juta.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Peminat mobil ini wajib menyetorkan uang jaminan sejumlah Rp10 juta yang paling lambat dibayar pada 1 Juni 2021. Proses lelang dilakukan secara daring dengan batas akhir penawaran pada 2 Juni 2021 pukul 14.00 WIB.

Masyarakat bisa melihat langsung objek lelang di KPP Pratama Pasar Minggu pada hari dan jam kerja. Penjelasan lebih lanjut dapat menghubungi KPP Pratama Jakarta Pasar Minggu Seksi Penagihan pada saluran telepon 021-7816130 ext. 411 atau KPKNL Jakarta IV telepon 021-3440910.

"Obyek dilelang dengan ketentuan dan kondisi apa adanya," sebut KPP Pratama Pasar Minggu. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra