LELANG KENDARAAN

DJP Lelang 7 Mobil Sitaan Pajak, Harga Mulai Dari Rp63 Juta

Redaksi DDTCNews | Kamis, 17 September 2020 | 14:48 WIB
DJP Lelang 7 Mobil Sitaan Pajak, Harga Mulai Dari Rp63 Juta

Salah satu mobil yang dilelang KPP PMA Enam. (foto: lelang.go.id)

JAKARTA, DDTCNews—KPP Penanaman Modal Asing (PMA) Enam melakukan lelang untuk tujuh unit mobil sitaan pajak melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta II.

Tujuh unit mobil sitaan pajak tersebut terdiri dari empat unit mobil Toyota Avanza, dua unit mobil Toyota Innova dan satu unit mobil Honda Accord. Seluruh mobil sitaan pajak akan dilelang secara daring dengan batas akhir penawaran pada 24 September 2020.

"Lelang dilaksanakan dengan penawaran tanpa kehadiran peserta lelang (e-Auction) dengan cara tertutup (closed bidding) dengan menggunakan aplikasi yang dapat diakses pada alamat www.lelang.go.id," tulis KPP dalam pengumumannya, Kamis (17/9/2020).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Bagi yang berminat, wajib untuk melunasi uang jaminan paling lambat 23 September 2020. Uang jaminan untuk Toyota Kijang Innova tipe G A/T 2011 ditetapkan Rp20 juta dan harga lelang untuk mobil ini dibuka pada angka Rp86 juta.

Untuk mobil Toyota Kijang Innova tipe G M/T 2011, syarat uang jaminan sebesar Rp20 juta dan harga lelang mulai Rp89 juta. Untuk Honda Accord M/T 2008, uang jaminan sebesar Rp20 juta dan nilai lelang dimulai dari Rp85,4 juta.

Untuk Toyota Avanza 1.3 G M/T tahun 2010, uang jaminan ditetapkan Rp15 juta dan harga lelang mulai Rp63 juta. Lalu untuk Toyota Avanza 1.3 G M/T tahun 2010, uang jaminan Rp15 juta dan harga lelang mulai Rp67 juta.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Untuk Toyota Avanza 1.3 G M/T tahun 2010, uang jaminan Rp15 juta dan harga lelang mulai Rp67,1 juta. Terakhir, Toyota Avanza Veloz M/T 2012 dengan uang jaminan sebesar Rp20 juta dan nilai limit lelang mulai Rp78 juta.

"Pemenang lelang harus melunasi pembelian dan bea lelang pembeli sebesar 3% paling lambat 5 hari kerja sejak dinyatakan sebagai pemenang lelang, apabila tidak dilunasi uang jaminan akan disetor ke kas negara," terangnya.

Tujuh 7 mobil sitaan pajak memiliki dokumen yang lengkap yaitu BPKB dan STNK. Calon peserta lelang dapat melihat langsung 7 mobil tersebut pada Rabu (23/9/2020) di kantor KPP PMA Enam kawasan Kalibata Jakarta Selatan.

Penjelasan lebih lanjut dapat menghubungi Seksi Penagihan KPP PMA Enam pada saluran telepon 021-7974514 dan 021-79196748 ext. 422. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra