LAPORAN TAHUNAN DJP 2022

DJP Laporkan Pertukaran Data dengan Negara Lain melalui AEOI di 2022

Dian Kurniati | Kamis, 14 Desember 2023 | 16:33 WIB
DJP Laporkan Pertukaran Data dengan Negara Lain melalui AEOI di 2022

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) kembali melaksanakan sejumlah pertukaran data dan informasi melalui skema automatic exchange of information (AEOI).

Laporan Tahunan DJP 2022 menyatakan AEOI merupakan pertukaran yang dilakukan pada waktu tertentu, secara periodik, sistematis, dan berkesinambungan atas informasi mengenai hal yang berkaitan dengan perpajakan.

"[Pertukaran informasi dilakukan] dari pejabat yang berwenang di Indonesia kepada pejabat yang berwenang di negara/yurisdiksi mitra atau sebaliknya," bunyi Laporan Tahunan DJP 2022, dikutip pada Kamis (14/12/2023).

Baca Juga:
Harga Properti Naik, Australia Naikkan Tarif Pajak Capital Gain

Laporan ini menjelaskan DJP melakukan 3 kategori AEOI pada tahun lalu. Pertama, AEOI atas data withholding tax, yaitu pertukaran informasi yang berisi transaksi penghasilan yang bersumber dari Indonesia dalam satu tahun pajak yang terkait/diterima oleh wajib pajak (tax resident) yang menyatakan bahwa mereka merupakan penduduk/entitas negara/yurisdiksi mitra maupun sebaliknya.

Pada 2022, DJP telah menerima informasi AEOI atas data withholding tax dari 5 negara/yurisdiksi mitra (inbound withholding) serta telah mengirimkan informasi AEOI atas data withholding tax ke 4 negara/yurisdiksi mitra (outbound withholding).

Kedua, AEOI atas data laporan per negara (EOI country-by-country/CbCR), yaitu pertukaran laporan per negara yang dilakukan pada waktu tertentu secara periodik, sistematis, dan berkesinambungan. Pada 2022, DJP telah menerima informasi CbCR dari 48 negara/yurisdiksi mitra (inbound CbCR) serta telah mengirimkan informasi CbCR ke 25 negara/yurisdiksi mitra (outbound CbCR).

Baca Juga:
DJP Bersiap Pertukarkan Data Secara Host-to-host dengan Pemkot Solo

Ketiga, AEOI atas informasi keuangan (AEOI Common Reporting Standard/CRS). Negara/yurisdiksi yang berkomitmen dan telah mengimplementasikan CRS mengumpulkan informasi dari lembaga keuangan masing-masing dan secara otomatis bertukar informasi tersebut dengan yurisdiksi lain setiap tahun melalui aplikasi Common Transmission System (CTS).

Pada 2022, Indonesia telah menerima informasi keuangan dari 91 negara/yurisdiksi mitra atas pemegang rekening keuangan Indonesia atau wajib pajak Indonesia (inbound AEOI CRS), serta telah mengirimkan informasi keuangan ke 74 negara/yurisdiksi mitra atas pemegang rekening keuangan asing atau subjek pajak luar negeri (outbound AEOI CRS). (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 04 Oktober 2024 | 13:00 WIB AUSTRALIA

Harga Properti Naik, Australia Naikkan Tarif Pajak Capital Gain

Senin, 19 Agustus 2024 | 17:01 WIB PMK 47/2024

Ada Klausul Antipenghindaran AEOI di PMK 47, DJP Ikuti Peer Review

Jumat, 16 Agustus 2024 | 16:41 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Ditarget Tumbuh 10% Tahun Depan, Ini Langkah DJP

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja