LAPORAN TAHUNAN DJP

DJP Lakukan Digitalisasi Surat Tagihan Pajak, Ini Tujuannya

Redaksi DDTCNews | Rabu, 20 Oktober 2021 | 15:00 WIB
DJP Lakukan Digitalisasi Surat Tagihan Pajak, Ini Tujuannya

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Digitalisasi Surat Tagihan Pajak (STP) menjadi salah satu pengembangan yang dilakukan Ditjen Pajak (DJP) pada tahun lalu.

Dalam Laporan Tahunan 2020 DJP disebutkan digitalisasi STP akan diimplementasikan dalam aplikasi Approweb. Pengembangan aplikasi ini menjadi salah satu wujud pemanfaatan teknologi informasi untuk mendukung tugas pegawai DJP.

“Digitalisasi STP akan diimplementasikan dalam aplikasi Approweb untuk mempermudah penerbitan dan monitoring STP oleh account representative (AR),” tulis DJP dalam laporan tersebut, dikutip pada Rabu (20/10/2021).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Otoritas menyatakan ada beberapa fungsi dalam digitalisasi STP. Pertama, daftar nominatif STP yang harus diterbitkan. Kedua, STP dibuat secara digital (memiliki kode verifikasi dan tidak perlu tanda tangan basah).

Ketiga, pengiriman STP secara daring melalui surel resmi DJP. Keempat, penambahan informasi kode billing dalam lampiran STP. Kelima, pengawasan penerbitan STP secara berjenjang.

Seperti diketahui, berdasarkan pada UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) s.t.d.t.d UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), STP adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Dirjen pajak dapat menerbitkan SPT apabila pertama, pajak penghasilan (PPh) dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar. Kedua, dari hasil penelitian terdapat kekurangan pembayaran pajak sebagai akibat salah tulis dan/atau salah hitung.

Ketiga, wajib pajak dikenai sanksi administratif berupa denda dan/atau bunga. Keempat, pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak, tetapi tidak atau terlambat membuat faktur pajak.

Kelima, pengusaha kena pajak yang tidak mengisi faktur pajak secara lengkap sesuai dengan Pasal 13 ayat (5) dan ayat (6) UU PPN, selain identitas pembeli barang kena pajak atau penerima jasa kena pajak serta nama dan tanda tangan yang dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) huruf b dan g UU PPN, jika penyerahan dilakukan pengusaha kena pajak pedagang eceran.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Keenam, terdapat imbalan bunga yang seharusnya tidak diberikan kepada wajib pajak. Ketentuan ini berlaku jika diterbitkan keputusan; diterima putusan; atau ditemukan data atau informasi yang menunjukkan ada imbalan bunga yang seharusnya tidak diberikan kepada wajib pajak

Ketujuh, terdapat jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar dalam jangka waktu sesuai dengan persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak. Adapun STP mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan Surat Ketetapan Pajak (SKP). (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN