ADMINISTRASI PAJAK

DJP Kirim Email Blast ke 19,9 Juta WP, Ingatkan Soal Lapor SPT Tahunan

Dian Kurniati | Kamis, 23 Februari 2023 | 10:30 WIB
DJP Kirim Email Blast ke 19,9 Juta WP, Ingatkan Soal Lapor SPT Tahunan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) berencana mengirimkan email blast berisi imbauan penyampaian SPT Tahunan 2022 kepada jutaan wajib pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan wajib pajak akan diingatkan untuk segera menyampaikan SPT Tahunan 2022. DJP pun menyarankan wajib pajak untuk melaporkan SPT Tahunannya secara online.

"DJP akan mengirimkan [email blast] kepada sebanyak 17,8 juta WP orang pribadi dan 2,1 juta WP badan," katanya, Kamis (23/2/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Neilmaldrin menuturkan DJP telah menerima 4,3 SPT Tahunan 2022 sampai dengan 21 Februari 2023. Jumlah pelaporan SPT Tahunan tersebut berasal dari 4,16 juta wajib pajak orang pribadi dan 137.866 wajib pajak badan.

UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret.

Sementara itu, SPT tahunan wajib pajak badan dilaporkan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Wajib pajak diimbau melakukan pelaporan SPT Tahunan secara online melalui e-filing atau e-form. Kepada wajib pajak yang baru terdaftar dan ingin melaporkan SPT Tahunan secara online, diharuskan memperoleh electronic filing identification number (EFIN) terlebih dahulu.

Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang pribadi adalah senilai Rp100.000, sedangkan pada wajib pajak badan Rp1 juta.

Neilmaldrin menyatakan DJP akan terus mendorong wajib pajak segera menunaikan kewajiban perpajakannya. Sebelumnya, DJP juga telah mengirimkan email blast berisi imbauan untuk para pemberi kerja agar menyerahkan bukti potong pajak agar karyawannya.

"Saat ini DJP sudah mengirimkan email blast kepada sebanyak 300.000 pemberi kerja," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra